Operasi Pekat, Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung Polres Gianyar yang berlangsung sejak 23 November sampai 8 Desember 2019 berhasil mengungkap 21 kasus terdiri dari 8 target operasi (TO) dan 13 non TO.
GIANYAR, NusaBali
Selama itu, polisi mengamankan 7 orang tersangka. Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa Gede Mahaputra dalam rilis Kamis (12/12) kemarin mengatakan, operasi dilakukan guna mewujudkan cipta kondisi jelang natal dan tahun baru. Dengan sasaran segala bentuk penyakit masyarakat seperti curat, curas, curanmor, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, premanisme, perjudian, miras, prostitusi dan kejahatan lainnya.
Selama 16 hari operasi, Polres Gianyar berhasil mengungkap 21 kasus. Terdiri dari 2 kasus curanmor, 2 kasus penyalahgunaan narkoba, 2 kasus curat, 2 pencurian biasa, satu judi kocokan, serta 12 penjual miras tanpa izin. Dari 21 kasus itu, ada 4 pelaku TO dan 3 pelaku Non TO yang ditahan di rutan Polsek maupun Polres. Untuk kasus miras, polisi mengamankan 104,3 liter arak. “Yang miras dikenakan tipiring. Tinggal penetapan pemusnahan BB,” jelasnya. Sementara untuk tangkapan narkoba, Kapolres Priyanto memuji jajarannya karena berhasil mengungkap hingga pengedar. “Sekarang masih didalami. Yang seperti ini yang musti dicari, cari sampai lubang semut,” tegasnya. *nvi
Selama itu, polisi mengamankan 7 orang tersangka. Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa Gede Mahaputra dalam rilis Kamis (12/12) kemarin mengatakan, operasi dilakukan guna mewujudkan cipta kondisi jelang natal dan tahun baru. Dengan sasaran segala bentuk penyakit masyarakat seperti curat, curas, curanmor, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, premanisme, perjudian, miras, prostitusi dan kejahatan lainnya.
Selama 16 hari operasi, Polres Gianyar berhasil mengungkap 21 kasus. Terdiri dari 2 kasus curanmor, 2 kasus penyalahgunaan narkoba, 2 kasus curat, 2 pencurian biasa, satu judi kocokan, serta 12 penjual miras tanpa izin. Dari 21 kasus itu, ada 4 pelaku TO dan 3 pelaku Non TO yang ditahan di rutan Polsek maupun Polres. Untuk kasus miras, polisi mengamankan 104,3 liter arak. “Yang miras dikenakan tipiring. Tinggal penetapan pemusnahan BB,” jelasnya. Sementara untuk tangkapan narkoba, Kapolres Priyanto memuji jajarannya karena berhasil mengungkap hingga pengedar. “Sekarang masih didalami. Yang seperti ini yang musti dicari, cari sampai lubang semut,” tegasnya. *nvi
Komentar