nusabali

BMDA Jembrana Wajibkan Pemilihan Bendesa Secara Musyawarah Mufakat

Bendesa Adat Baler Bale Agung 2019–2024 Dikukuhkan

  • www.nusabali.com-bmda-jembrana-wajibkan-pemilihan-bendesa-secara-musyawarah-mufakat

I Nengah Subagia kembali dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Baler Bale Agung, di bale Kantor Lurah Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (12/12).

NEGARA, NusaBali

Mantan Bendesa Adat Baler Bale Agung masa ayahan 2014-2019, ini kembali dipercaya memimpin Desa Adat Baler Bale Agung selama lima tahun ke depan, setelah terpilih secara musyawarah mufakat melalui paruman Desa Adat Baler Bale Agung pada 4 Desember 2019.

Usai dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Baler Bale Agung, Kamis kemarin, Subagia yang juga Bendesa Madya Desa Adat (BMDA) Kabupaten Jembrana masa ayahan 2018-2023, menyatakan pemilihan bendesa adat secara musyawarah mufakat merupakan amanat dari Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Pihaknya selaku BMDA Kabupaten Jembrana, juga mengingatkan jajaran desa adat se-Jembrana, dapat benar-benar melaksanakan pemilihan bendesa secara musyawarah mufakat.

“Di masa transisi dari era lama ke era baru ini, pemilihan bendesa wajib dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Tidak boleh ada voting,” ujarnya.

Menurutnya, seiring lahirnya Perda Bali tentang Desa Adat di Bali, itu ada beberapa desa adat di Jembrana yang akan melaksanakan pemilihan bendesa adat. Di antaranya, pemilihan Bendesa Adat Gumbrih, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan pada 15 Desember, dan pemilihan Bendesa Adat Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana pada 24 Desember. “Transportasi desa adat dari Desa Nawacara ke Bali Nawacara, dengan tetap menghargai, menghormati, dan melindungi dresta-dresta Desa Nawacara, harus benar-benar dilaksanakan. Jadi harus mengacu ke Perda,” ucapnya.

Menurut Subagia, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 011/MDA-Prov Bali/XI/2019 tertanggal 18 November 2019 lalu, menegaskan tata cara ngadegang (pemilihan) bendesa adat yang wajib dilaksanakan secara musyawarah mufakat. Jika tidak melaksanakan pemilihan bendesa secara musyawarah mufakat atau melanggar perda tersebut, dipastikan tidak sah. “Kalau tidak dilaksanakan sesuai Perda, rentan terhadap gugatan atau sengketa adat tentang keprajuruan. Legal standing bendesa juga tidak jelas, dan sudah termasuk maladministrasi. Jadi kalau melanggar, proses pengukuhan oleh MDA bisa ditunda, bahkan dianggap tidak sah. Termasuk bisa diberikan sanksi dari OPD terkait dan MDA sebagai organisasi yang menaungi desa adat. Jadi wajib ikuti Perda,” ujarnya.

Untuk diketahui, acara pengukuhan Subagia sebagai Bendesa Adat Baler Bale Agung, Kamis kemarin, dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, anggota DPRD Bali Dapil Jembrana I Ketut Sugiasa, anggota DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa, Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara, perwakilan dari Kementerian Agama Jembrana, PHDI Jembrana, beserta sejumlah krama setempat.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Kembang mengapresiasi krama beserta panitia Desa Adat Baler Bale Agung yang telah melaksanakan pemilihan bendesa adat secara musyawarah mufakat, dan diharapkan juga dilaksanakan di desa adat lainnya, sesuai Perda Bali tentang Desa Adat di Bali.

“Pemilihan bendesa hendaknya musyawarah mufakat.  Artinya, segala perbedaan pendapat berhasil disatukan, namun secara kekeluargaan dengan melakukan musyawarah bersama sebagai wujud kedewasaan dalam  berdemokrasi. Ini yang luar biasa sekaligus membanggakan,” ujar Wabup Kembang.

Menurut Wabup Kembang, nilai-nilai luhur musyawarah mufakat sebagai  identitas bangsa Indonesia, juga tertuang dalam dasar negara Pancasila. Hal itu juga sesuai dengan apa yang pernah disampaikan founding father, Bung Karno, bahwa sistem demokrasi yang paling tepat untuk bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berjiwa gotong royong, menjunjung tinggi musyawarah. Bukan demokrasi yang dibeli ataupun demokrasi ala Barat. “Semangat ini yang patut kita teladani, karena musyawarah adalah karakter asli bangsa kita. Semoga bisa diikuti desa adat lainnya yang ada di Kabupaten Jembrana,” ucapnya. *ode

Komentar