Ranperda Kontribusi Wisatawan Macet di Pusat
Sasaran ’Pungutan’ Hanya untuk Wisatawan Asing Saja
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, hingga kini belum disahkan, karena masih proses verifikasi di pusat.
DENPASAR, NusaBali
Pasca pertemuan dengan jajaran DPRD Bali, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI turun tangan untuk mendorong dipercepatnya proses verifikasi Rancangan Perda Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali melalui Kontribusi Wisatawan yang saat ini masih macet di Mendagri.
Anggota BULD DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika, akan memperjuangkan upaya verifikasi secepatnya atas Ranperda yang masih antre di Mendagri untuk pengesahan. Untuk perjuangan itu, Jumat (13/2) siang di Kantor Perwakilan DPD RI Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Mangku Pastika mengundang Tim Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali yang dikoordinir Anak Agung Oka Mahendra membedah Ranperda tersebut.
Dalam diskusi yang dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, tersebut pasal-pasal dalam Ranperda yang akan memungut kontribusi buat wisatawan ini ada beberapa disepakati untuk dievaluasi. Seperti kata ‘kontribusi’ yang kesannya Bali meminta uang dan pajak diganti dengan donasi (sumbangan). Sehingga membuat pemerintah pusat berpikir seribu kali meloloskan Ranperda tersebut dengan cepat. Kemudian masalah pungutan wisatawan juga akan dipangkas. Pungutan wisatawan asing saja diberlakukan, sementara wisatawan domestik akan dipangkas.
Mangku Pastika menyebutkan BULD perannya bukan untuk mengkritik, mempreteli kewenangan daerah dan melemahkan Ranperda yang disusun di daerah. Tetapi memperjuangkan Perda-Perda yang dibuat di daerah supaya makin kuat.
“Saya baru dapatkan materi Ranperda Kontribusi Wisatawan yang diajukan ke Mendagri untuk verifikasi. Ada beberapa yang mungkin akan membuat pusat gerah. Terutama urusan kata-kata kontribusi. Justru kita akan perjuangkan itu supaya bisa tetap lolos walaupun dengan model lain. Misalnya kontribusi kita ganti dengan donasi atau sumbangan,” ujar Mangku Pastika di sela-sela diskusi. Menurut Mangku Pastika, Perda yang diajukan untuk verifikasi juga jangan terkesan ada jebakan-jebakan dan ada kesan meminta uang saja. “Kalau sumbangan rasanya lebih pas ketimbang kontribusi yang kesannya itu pajak. Sumbangan pihak ketiga itu kan dibolehkan. Dan negara-negara asing yang punya objek pariwisata bisa berlakukan itu. Cuman kita di Bali Perdanya nanti jangan memungut kepada wisatawan domestik. Karena mereka adalah warga negara. Kalau warga negara juga dipungut kontribusi pemerintah pusat bisa nggak meloloskan Perda Kontribusi Wisatawan ini,” tegas Gubernur Bali periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini.
Selain itu Perda yang diajukan tidak bertentangan dengan undang-undang lain. “Perda yang diajukan itu buat dia terbuka dan lebih ringan. Kalau ada sumbangan maka layanan untuk wisatawan juga harus jelas disebutkan. Apa saja mereka dapatkan,” tegas mantan Kapolda Bali ini seraya meminta kepada Kepala Biro Hukum, IB Sudarsana, mengecek sejauh mana perjalanan Perda Kontribusi Wisatawan di pusat, sehingga bisa ditindaklanjuti.
Sementara Koordinator Tim Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali, Anak Agung Oka Mahendra, secara terpisah usai pertemuan mengatakan sepakat soal judul Perda yang menggunakan istilah kontribusi diganti dengan sumbangan. “Saya sepakat supaya tidak masuk ke ranah pajak dan minta uang,” ujar mantan anggota MPR RI ini
Soal donasi juga nanti bisa diatur lebih khusus dalam Perda. Soal besarannya dilakukan penetapan belakangan saja. ”Dan yang paling penting wisatawan asing saja dikenakan donasi, sementara yang wisatawan domestik tidak usah dikenakan pungutan itu. Mereka warga negara,” jelas Oka Mahendra.
Sementara Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Sudarsana, mengatakan hasil pertemuan dengan BULD dan Tim Ahli Pemprov Bali akan dijadikan bahan untuk perjuangan di pusat. Supaya Ranperda yang diajukan ke Mendagri kesannya tidak tendensius. “Hasil konsultasi kita ke pusat memang masuknya tidak dengan pola sumbangan. Dari sisi regulasi ini kita tidak ingin terkesan minta uang. Nanti polanya dengan yang lain. Nanti kita bersama-sama berjuang di pusat,” kata mantan Inspektur Pembantu di Inspektorat Pemprov Bali ini. *nat
Anggota BULD DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika, akan memperjuangkan upaya verifikasi secepatnya atas Ranperda yang masih antre di Mendagri untuk pengesahan. Untuk perjuangan itu, Jumat (13/2) siang di Kantor Perwakilan DPD RI Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Mangku Pastika mengundang Tim Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali yang dikoordinir Anak Agung Oka Mahendra membedah Ranperda tersebut.
Dalam diskusi yang dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, tersebut pasal-pasal dalam Ranperda yang akan memungut kontribusi buat wisatawan ini ada beberapa disepakati untuk dievaluasi. Seperti kata ‘kontribusi’ yang kesannya Bali meminta uang dan pajak diganti dengan donasi (sumbangan). Sehingga membuat pemerintah pusat berpikir seribu kali meloloskan Ranperda tersebut dengan cepat. Kemudian masalah pungutan wisatawan juga akan dipangkas. Pungutan wisatawan asing saja diberlakukan, sementara wisatawan domestik akan dipangkas.
Mangku Pastika menyebutkan BULD perannya bukan untuk mengkritik, mempreteli kewenangan daerah dan melemahkan Ranperda yang disusun di daerah. Tetapi memperjuangkan Perda-Perda yang dibuat di daerah supaya makin kuat.
“Saya baru dapatkan materi Ranperda Kontribusi Wisatawan yang diajukan ke Mendagri untuk verifikasi. Ada beberapa yang mungkin akan membuat pusat gerah. Terutama urusan kata-kata kontribusi. Justru kita akan perjuangkan itu supaya bisa tetap lolos walaupun dengan model lain. Misalnya kontribusi kita ganti dengan donasi atau sumbangan,” ujar Mangku Pastika di sela-sela diskusi. Menurut Mangku Pastika, Perda yang diajukan untuk verifikasi juga jangan terkesan ada jebakan-jebakan dan ada kesan meminta uang saja. “Kalau sumbangan rasanya lebih pas ketimbang kontribusi yang kesannya itu pajak. Sumbangan pihak ketiga itu kan dibolehkan. Dan negara-negara asing yang punya objek pariwisata bisa berlakukan itu. Cuman kita di Bali Perdanya nanti jangan memungut kepada wisatawan domestik. Karena mereka adalah warga negara. Kalau warga negara juga dipungut kontribusi pemerintah pusat bisa nggak meloloskan Perda Kontribusi Wisatawan ini,” tegas Gubernur Bali periode 2008-2013 dan 2013-2018 ini.
Selain itu Perda yang diajukan tidak bertentangan dengan undang-undang lain. “Perda yang diajukan itu buat dia terbuka dan lebih ringan. Kalau ada sumbangan maka layanan untuk wisatawan juga harus jelas disebutkan. Apa saja mereka dapatkan,” tegas mantan Kapolda Bali ini seraya meminta kepada Kepala Biro Hukum, IB Sudarsana, mengecek sejauh mana perjalanan Perda Kontribusi Wisatawan di pusat, sehingga bisa ditindaklanjuti.
Sementara Koordinator Tim Ahli Bidang Hukum Pemprov Bali, Anak Agung Oka Mahendra, secara terpisah usai pertemuan mengatakan sepakat soal judul Perda yang menggunakan istilah kontribusi diganti dengan sumbangan. “Saya sepakat supaya tidak masuk ke ranah pajak dan minta uang,” ujar mantan anggota MPR RI ini
Soal donasi juga nanti bisa diatur lebih khusus dalam Perda. Soal besarannya dilakukan penetapan belakangan saja. ”Dan yang paling penting wisatawan asing saja dikenakan donasi, sementara yang wisatawan domestik tidak usah dikenakan pungutan itu. Mereka warga negara,” jelas Oka Mahendra.
Sementara Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Sudarsana, mengatakan hasil pertemuan dengan BULD dan Tim Ahli Pemprov Bali akan dijadikan bahan untuk perjuangan di pusat. Supaya Ranperda yang diajukan ke Mendagri kesannya tidak tendensius. “Hasil konsultasi kita ke pusat memang masuknya tidak dengan pola sumbangan. Dari sisi regulasi ini kita tidak ingin terkesan minta uang. Nanti polanya dengan yang lain. Nanti kita bersama-sama berjuang di pusat,” kata mantan Inspektur Pembantu di Inspektorat Pemprov Bali ini. *nat
1
Komentar