Mabuk, Pemuda Hajar Nenek hingga Pingsan
Nenek berusia 60 tahun diteriaki ‘leak’ hingga berujung selisih paham. Sampai akhirnya si nenek dihajar.
SINGARAJA, NusaBali
I Ketut Yasa, pemuda asal Banjar Dinas Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng terancam penjara 2 tahun 8 bulan. Penyebabnya adalah ulah Yasa, pemuda berusia 24 tahun yang menganiaya Ketut Pica, 60. Nenek berusia 60 tahun ini dihajar hingga pingsan saat Yasa merasa tersinggung dan dalam kondisi mabuk. Penganiayaan pada Senin (9/12/2019) pukul 17.30 WITA itu pun segera diatensi Polsek Tejakula dan mengamankan Yasa.
Ulah Yasa ini terjadi dalam pengaruh minuman beralkohol itu bermula saat pelaku melintas di jalan dekat rumah korban. Saat itu pelaku yang baru datang dari minum arak di daerah Songan, Kintamani, Bangli, berteriak leak di depan korban. Korban yang merasa tersinggung pun langsung marah dan membalas teriakan pelaku I Ketut Yasa. Pelaku Yasa yang dalam keadaan mabuk pun membalas kata-kata nenek Pica menantang dengan kata-kata ‘siapa berani melawan saya, leak.’
Saat itu pun nenek Pica yang baru sampai di halaman rumah Jro Nyoman Carma langsung didatangi pelaku Yasa. Anak muda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan langsung mengait kaki nenek yang sudah renta dan mendorongnya dengan tangan kanan hingga terjatuh. Punggung nenek Pica pun membentur batang pohon Bentenu. Tak puas melampiaskan amarahnya, pelaku Yasa kembali mendaratkan bogem mentah dengan tangan kanan mengepal tepat di dada kanan nenek Pica hingga membuta korban pingsan. Tindak kekerasan itu kemudian dilerai oleh tetangga dan keluarga korban hingga muncul laporan polisi di Polsek Tejakula.
Kapolsek Tejakula, AKP Nyoman Adika di Mapolres Buleleng, Jumat (13/12/2019) mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi karena pelaku merasa tersinggung ditegur korban. dengan bukti kuat hasil visum medis dan keterangan saksi pelaku Yasa pun diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka lecet di punggung dan merasa sakit di pinggang saat ini kondisi sudah membaik dan menjalani rawat jalan di Puskesmas,” ucap AKP Adika.
Sementara itu pelaku I Ketut Yasa yang dihadirkan di Mapolres Buleleng mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi mabuk. Hanya saja dia menyangkal sempat memukul korban di dada kanan yang membuat korban pingsan. “Saya tidak dapat memukul hanya mendorong pakai tangan kanan. Sebelumnya tidak ada masalah atau perasaan dendam, cuma pas kebetulan lewat di jalan ketemu dia saat saya bilang leak, sehingga ribut dan saya emosi,” jelas pelaku Yasa. Atas perbuatan pelaku polisi memasangkan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.*k23
Ulah Yasa ini terjadi dalam pengaruh minuman beralkohol itu bermula saat pelaku melintas di jalan dekat rumah korban. Saat itu pelaku yang baru datang dari minum arak di daerah Songan, Kintamani, Bangli, berteriak leak di depan korban. Korban yang merasa tersinggung pun langsung marah dan membalas teriakan pelaku I Ketut Yasa. Pelaku Yasa yang dalam keadaan mabuk pun membalas kata-kata nenek Pica menantang dengan kata-kata ‘siapa berani melawan saya, leak.’
Saat itu pun nenek Pica yang baru sampai di halaman rumah Jro Nyoman Carma langsung didatangi pelaku Yasa. Anak muda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan langsung mengait kaki nenek yang sudah renta dan mendorongnya dengan tangan kanan hingga terjatuh. Punggung nenek Pica pun membentur batang pohon Bentenu. Tak puas melampiaskan amarahnya, pelaku Yasa kembali mendaratkan bogem mentah dengan tangan kanan mengepal tepat di dada kanan nenek Pica hingga membuta korban pingsan. Tindak kekerasan itu kemudian dilerai oleh tetangga dan keluarga korban hingga muncul laporan polisi di Polsek Tejakula.
Kapolsek Tejakula, AKP Nyoman Adika di Mapolres Buleleng, Jumat (13/12/2019) mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi karena pelaku merasa tersinggung ditegur korban. dengan bukti kuat hasil visum medis dan keterangan saksi pelaku Yasa pun diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka lecet di punggung dan merasa sakit di pinggang saat ini kondisi sudah membaik dan menjalani rawat jalan di Puskesmas,” ucap AKP Adika.
Sementara itu pelaku I Ketut Yasa yang dihadirkan di Mapolres Buleleng mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi mabuk. Hanya saja dia menyangkal sempat memukul korban di dada kanan yang membuat korban pingsan. “Saya tidak dapat memukul hanya mendorong pakai tangan kanan. Sebelumnya tidak ada masalah atau perasaan dendam, cuma pas kebetulan lewat di jalan ketemu dia saat saya bilang leak, sehingga ribut dan saya emosi,” jelas pelaku Yasa. Atas perbuatan pelaku polisi memasangkan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.*k23
1
Komentar