Jelang Nataru, Satpol PP Awasi Pedagang Petasan
Guna menjaga ketertiban jelang Natal, 25 Desember 20919, dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Satpol PP Tabanan rancang operasi penertiban dan pengamanan wilayah.
TABANAN, NusaBali
Di antaranya, penjual petasan akan mendapat pengawasan ketat. Selain itu, pengamanan jalur wisata, terutama sepanjang trotoar bebas dari material pembangunan.
Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan operasi penertiban masih dirancang, dan akan dilakukan minggu kedua jelang Nataru. Operasi utamanya akan menyasar jalur wisata Tanah Lot, Danau Beratan dan Objek Wisata Jatiluwih untuk mengawasi pembangunan proyek yang sedang mengerjakan trotoar. "Kami awasi agar tidak ada trotoar yang menganggu arus lalu lalulintas," ungkapnya, Jumat (13/12).
Dikatakan, jika saat operasi ada proyek yang sedang perbaikan, rekanan diimbau segera menyelesaikan atau memberhentikan sementara waktu guna memperlancar arus lalulintas. "Biasanya kalau ada proyek, material kan menumpuk di pinggir jalan. Ini sangat mengganggu arus lalulintas. Makanya, material di jalan raya ini kami sasar," katanya.
Selain itu, lanjut Sarba, Satpol PP juga akan terus mengawasi penjualan petasan dan kembang api yang berjualan di pasar maupun seputaran Kabupaten Tabanan. Jangan sampai ada pedagang berjualan di atas trotoar. Terpenting, dilarang meledakkan petasan ukuran besar di daerah pemukiman. "Karena meledakkan petasan di pemukiman akan mengganggu ketertiban umum," terangnya.
Terkait itu, dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika kedapatan ada warga mengganggu ketertiban umum, akan diberikan pembinaan dan sanksi pro yustisi. "Kami punya dasar untuk melakukan itu, sebab ada Perda tentang Ketertiban Umum," tandasnya. *des
Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan operasi penertiban masih dirancang, dan akan dilakukan minggu kedua jelang Nataru. Operasi utamanya akan menyasar jalur wisata Tanah Lot, Danau Beratan dan Objek Wisata Jatiluwih untuk mengawasi pembangunan proyek yang sedang mengerjakan trotoar. "Kami awasi agar tidak ada trotoar yang menganggu arus lalu lalulintas," ungkapnya, Jumat (13/12).
Dikatakan, jika saat operasi ada proyek yang sedang perbaikan, rekanan diimbau segera menyelesaikan atau memberhentikan sementara waktu guna memperlancar arus lalulintas. "Biasanya kalau ada proyek, material kan menumpuk di pinggir jalan. Ini sangat mengganggu arus lalulintas. Makanya, material di jalan raya ini kami sasar," katanya.
Selain itu, lanjut Sarba, Satpol PP juga akan terus mengawasi penjualan petasan dan kembang api yang berjualan di pasar maupun seputaran Kabupaten Tabanan. Jangan sampai ada pedagang berjualan di atas trotoar. Terpenting, dilarang meledakkan petasan ukuran besar di daerah pemukiman. "Karena meledakkan petasan di pemukiman akan mengganggu ketertiban umum," terangnya.
Terkait itu, dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika kedapatan ada warga mengganggu ketertiban umum, akan diberikan pembinaan dan sanksi pro yustisi. "Kami punya dasar untuk melakukan itu, sebab ada Perda tentang Ketertiban Umum," tandasnya. *des
Komentar