Iuran BPJS Kelas Tiga Tetap
Iuran BPJS kelas tiga tidak mengalami kenaikan pada 2020 mendatang.
JAKARTA, NusaBali
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Direktur BPJS dan mitra-mitra terkait seperti rumah sakit dan pengusaha farmasi serta penyedia obat-obatan selama tiga kali berturut-turut.
"Bahkan kami rapat sampai jam 04.00 WIB. Hasilnya, iuran BPJS kelas tiga tidak naik di tahun 2020. Sementara iuran kelas dua dan kelas tiga, kami ingin tidak naik juga. Namun tidak mungkin, karena nanti BPJS bisa kolaps," ujar anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana kepada NusaBali, Jumat (13/12).
Kariyasa menjelaskan, saat rapat pertama, Komisi IX DPR RI menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menkes agar BPJS ditunda kenaikannya. Pertemuan kedua, Komisi IX DPR RI ingin memastikan kejelasan BPJS. Tapi belum ada kesepakatan.
Menkes pun, kordinasi dengan Menteri Keuangan dan Presiden. Lantaran bila BPJS tidak naik, maka tidak bisa jalan. Baru di rapat ketiga, kata pria dari fraksi PDIP ini, ada win-win solution yang menelurkan tiga hal. Pertama, penundaan kenaikan iuran.
Kedua, tidak ada kenaikan iuran di kelas tiga, karena diambil dari keuntungan kelas satu dan kelas dua. Ketiga, perbaikan data Kementerian Sosial terkait Penerima Bantuan Iuran (BPI) yang mencapai 30 juta guna mensubsidi 19 juta orang di kelas tiga.
"Akhirnya dipilih alternatif kedua, iuran kelas tiga tidak naik. Disamping itu, perlu perbaikan data base agar dapat diketahui jumlah kemiskinan secara rasional. Tak ketinggalan, perbaikan pelayanan di kelas tiga yang jumlahnya mencapai 54 persen," papar Kariyasa.
Disinggung tidak naiknya iuran di kelas tiga, nantinya peserta kelas dua dan satu bisa pindah ke kelas tersebut, Kariyasa menyatakan, bisa saja. Apalagi sudah ada edaran, kalau peserta BPJS di kelas tiga akan bertambah.
Menurut Kariyasa sendiri, jika iuran kelas tiga naik, maka akan menjadi beban bagi pemerintah daerah. Sebab, mereka akan memberikan subsidi dengan membayar dua kali lipat yang dananya diambil dari APBD. Akibatnya, APBD bakal tergerus. Oleh karena itu, tidak naiknya iuran di
kelas tiga sudah tepat. *k22
"Bahkan kami rapat sampai jam 04.00 WIB. Hasilnya, iuran BPJS kelas tiga tidak naik di tahun 2020. Sementara iuran kelas dua dan kelas tiga, kami ingin tidak naik juga. Namun tidak mungkin, karena nanti BPJS bisa kolaps," ujar anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana kepada NusaBali, Jumat (13/12).
Kariyasa menjelaskan, saat rapat pertama, Komisi IX DPR RI menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menkes agar BPJS ditunda kenaikannya. Pertemuan kedua, Komisi IX DPR RI ingin memastikan kejelasan BPJS. Tapi belum ada kesepakatan.
Menkes pun, kordinasi dengan Menteri Keuangan dan Presiden. Lantaran bila BPJS tidak naik, maka tidak bisa jalan. Baru di rapat ketiga, kata pria dari fraksi PDIP ini, ada win-win solution yang menelurkan tiga hal. Pertama, penundaan kenaikan iuran.
Kedua, tidak ada kenaikan iuran di kelas tiga, karena diambil dari keuntungan kelas satu dan kelas dua. Ketiga, perbaikan data Kementerian Sosial terkait Penerima Bantuan Iuran (BPI) yang mencapai 30 juta guna mensubsidi 19 juta orang di kelas tiga.
"Akhirnya dipilih alternatif kedua, iuran kelas tiga tidak naik. Disamping itu, perlu perbaikan data base agar dapat diketahui jumlah kemiskinan secara rasional. Tak ketinggalan, perbaikan pelayanan di kelas tiga yang jumlahnya mencapai 54 persen," papar Kariyasa.
Disinggung tidak naiknya iuran di kelas tiga, nantinya peserta kelas dua dan satu bisa pindah ke kelas tersebut, Kariyasa menyatakan, bisa saja. Apalagi sudah ada edaran, kalau peserta BPJS di kelas tiga akan bertambah.
Menurut Kariyasa sendiri, jika iuran kelas tiga naik, maka akan menjadi beban bagi pemerintah daerah. Sebab, mereka akan memberikan subsidi dengan membayar dua kali lipat yang dananya diambil dari APBD. Akibatnya, APBD bakal tergerus. Oleh karena itu, tidak naiknya iuran di
kelas tiga sudah tepat. *k22
1
Komentar