nusabali

Bahas RDTR Kecamatan Kuta dan Kuta Utara Tahun 2019-2039

Rakor Lintas Sektor Pemkab Badung Bersama Kementerian ATR/BPN

  • www.nusabali.com-bahas-rdtr-kecamatan-kuta-dan-kuta-utara-tahun-2019-2039

Pemkab Badung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Kamis (12/12).

MANGUPURA, NusaBali

Rakor lintas sektor ini membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta tahun 2019–2039.

Rakor dibuka Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa beserta sejumlah instansi terkait di Pemkab Badung termasuk Panitia Khusus RDTR.

Pembahasan RDTR Kuta Utara dan Kuta ini sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Badung Nomor 050/394/DPUPR/Sekret tanggal 24 Januari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Substansi atas Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta, dan surat Bupati Badung Nomor 050/392/DPUPR/Sekret tanggal 24 Januari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Atas Ranperda RDTR, dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Utara. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Wabup Suiasa menyampaikan,  tindak lanjut RDTR Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta, yang pertama Kecamatan Kuta sudah menjadi daerah berskala internasional dengan tumbuh dan berkembangnya sektor pariwisata. Secara administratif Kuta terdiri dari 5 kelurahan dengan luasan 2.142 ha. Di Kuta yang menjadi isu-isu strategis antara lain; secara regulasi yang sifatnya skala nasional, bahwa Kecamatan Kuta telah ditetapkan sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) kawasan perkotaan Sarbagita berdasarkan PP No 13 Tahun 2017 juga dalam Perpres 45 Tahun 2011 Kuta merupakan kota inti dari KSN perkotaan Sarbagita dalam sistem metropolitan Sarbagita. Dalam PP 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Ripparnas) bahwa Kuta juga sebagai pusat pengembangan pariwisata. Yang terkhusus di Kuta ini terdapat Bandara Ngurah Rai dan total diarahkan pengembangan pariwisata, dan tidak ada pengembangan pertanian karena sektor pertanian di Kuta tidak ada. Di Kuta juga terdapat Tahura Ngurah Rai, pertumbuhan demografi yang cukup tinggi yaitu 4 persen lebih. “Dengan isu-isu strategis ini, kami di Kuta harus melakukan penyesuaian pola ruang yang disesuaikan dengan visi misi yang diatur dalam RDTR Kecamatan Kuta,” jelasnya.

Sementara, mengenai Kecamatan Kuta Utara, Wabup Suiasa menerangkan bahwa Kuta Utara merupakan kawasan yang perkembangannya sangat pesat, sehingga penyesuaian terhadap pola ruang dan struktur ruang harus disesuaikan. Di samping pertumbuhan penduduk juga semakin tinggi yakni 2 persen lebih, yang diakibatkan pengembangan sektor pariwisata di Kuta Utara sudah semakin pesat, termasuk pemukiman, jasa, dan niaga, hanya sebagian kecil masih ada kawasan pertanian. Kuta Utara juga dapat dikatakan kawasan yang dibelah oleh jalan nasional yang menghubungkan Denpasar-Tanah Lot.

“Kami harapkan Kementerian ATR/BPN secepatnya dapat memberikan persetujuan, sehingga sangat membantu kami mempercepat dalam membuat kebijakan strategis, regulasi, juga kebutuhan kami dalam percepatan laju investasi di Badung. Termasuk juga pertumbuhan infrastruktur strategis yang sangat dibutuhkan sesuai visi dan misi kami di Badung,” harap Wabup Suiasa.  

Abdul Kamarzuki menyampaikan terwujudnya RDTR di daerah merupakan dorongan dari Presiden RI. Pihaknya menginginkan Kementerian ATR/BPN agar mendorong jajaran pemda untuk segera menyiapkan RDTR, khususnya daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. Dengan adanya RDTR akan menentukan lokasi program strategis nasional. RDTR sebagai payung hukum dalam pembangunan ke depan, dan percepatan pengembangan ekonomi, infrastruktur nasional dapat dengan cepat dilakukan sehingga Indonesia semakin diperhitungkan di dunia internasional. *

Komentar