Tim Sidak Jaring Cewek Kafe Usia 14 Tahun
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Gianyar, Badan Kesbangpol Gianyar, BNN Kabupaten Gianyar, Camat Blahbatuh, Perbekel Keramas, Kelian Dinas dan Pecalang Desa Keramas, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar penduduk pendatang (duktang) dan usaha kafe.
GIANYAR, NusaBali
Petugas menemukan salah seorang gadis pelayan kafe imut, usia 14 tahun. Sidak menyasar tempat kos-kosan dan kafe remang-remang, petugas menjaring 94 duktang. Mereka yang melanggar digiring ke kantor desa untuk mendapat pembinaan dan mengurus administrasi kepandudukan.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, Senin (16/12), mengatakan sidak tim gabungan selain sidak rutin juga serangkaian menyongsong Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, khususnya penertiban minuman keras dan narkotika. Sidak dengan menyasar tiga kafe, rumah kos-kosan, dan rumah kontrakan.
Dalam sidak, 87 warga terjaring telah membawa KTP, namun tidak lapor diri kepada lingkungan setempat. Dua orang membawa surat keterangan, seorang membawa paspor, seorang membawa KIS, seorang membawa kartu KK namun mereka tidak lapor diri. Petugas gabungan menemukan gadis pelayan kafe masih dibawah umur yakni 14 tahun. Anak ini tidak membawa identitas diri. “Cewek kafe umur 14 tahun yang terjaring nanti kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Gianyar. Mengingat mereka bekerja masih dibawah umur,” ujar Watha.
Kata Watha, sidak gabungan ini akan berlanjut hingga Tahun Baru 2020 ke kecamatan lain. “Sidak ini kami lakukan untuk tertib administrasi dan menjaga keamanan dan kenyamanan menjelang Tahun Baru 2020,” tegas Watha.*nvi
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, Senin (16/12), mengatakan sidak tim gabungan selain sidak rutin juga serangkaian menyongsong Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, khususnya penertiban minuman keras dan narkotika. Sidak dengan menyasar tiga kafe, rumah kos-kosan, dan rumah kontrakan.
Dalam sidak, 87 warga terjaring telah membawa KTP, namun tidak lapor diri kepada lingkungan setempat. Dua orang membawa surat keterangan, seorang membawa paspor, seorang membawa KIS, seorang membawa kartu KK namun mereka tidak lapor diri. Petugas gabungan menemukan gadis pelayan kafe masih dibawah umur yakni 14 tahun. Anak ini tidak membawa identitas diri. “Cewek kafe umur 14 tahun yang terjaring nanti kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Gianyar. Mengingat mereka bekerja masih dibawah umur,” ujar Watha.
Kata Watha, sidak gabungan ini akan berlanjut hingga Tahun Baru 2020 ke kecamatan lain. “Sidak ini kami lakukan untuk tertib administrasi dan menjaga keamanan dan kenyamanan menjelang Tahun Baru 2020,” tegas Watha.*nvi
Komentar