Satpol PP dan Disperinaker Sidak Perusahaan di Desa Sibang Kaja
Terima Laporan Ada Perusahaan Gaji Karyawan di Bawah UMK
Pabrik pembuat kasur di Banjar Blumbungan, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal disidak petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Senin (16/12).
MANGUPURA, NusaBali
Berdasarkan informasi, diduga perusahaan tersebut memberi upah sebagian karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung.
Ironisnya, saat petugas turun siang kemarin, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya. Alhasil, untuk memastikan perusahaan ini bodong atau tidak, Satpol PP Badung berencana memanggil pemilik pada Kamis (19/12) mendatang.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengatakan sidak yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, di mana ada karyawan pabrik tersebut diduga diupah di bawah UMK.
Dari hasil sidak bersama Disperinaker Badung, karyawan perusahaan tersebut memang ada yang mendapatkan upah di bawah UMK, namun tidak semua. “Kata karyawan ada potongan, sehingga yang diterima tidak sesuai UMK,” ujarnya. Dia menyebut dari 63 karyawan, 43 berstatus karyawan tetap dan 10 orang masih kontrak.
Selain masalah gaji, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan perusahaan yang kabarnya sudah beroperasi sekitar 5 tahun. Sehingga pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik pada Kamis (19/12) mendatang. “Kami akan panggil untuk diminta klarifikasinya. Apakah perusahaan itu legal atau ilegal,” tegas Suryanegara.
Secara terpisah, Made Gunarta selaku mediator Disperinaker Badung yang ikut turun ke lokasi membenarkan bila ada karyawan yang mengaku tidak mendapatkan gaji sesuai UMK. Berdasarkan pengakuan sejumlah karyawan, gaji yang diterima para karyawan antara Rp 2,4 juta sampai Rp 3,5 juta. “Yang di bawah UMK sebenarnya sedikit, tapi kita akan tindaklanjuti,” katanya.
Disperinaker Badung pun berencana memanggil pemilik perusahaan untuk mengklafirikasi masalah upah. Sebab, sesuai dengan aturan perusahaan wajib membayar karyawannya minimal sesuai UMK.
Sementara itu, I Made Dana selaku HRD perusahaan tersebut, yang menerima kehadiran tim Satpol PP dan Disperinaker Badung, Senin kemarin, enggan berkomentar. Dia tidak bersedia memberikan pernyataan apapun sebelum ada perintah dari atasannya. *asa
Ironisnya, saat petugas turun siang kemarin, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya. Alhasil, untuk memastikan perusahaan ini bodong atau tidak, Satpol PP Badung berencana memanggil pemilik pada Kamis (19/12) mendatang.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengatakan sidak yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, di mana ada karyawan pabrik tersebut diduga diupah di bawah UMK.
Dari hasil sidak bersama Disperinaker Badung, karyawan perusahaan tersebut memang ada yang mendapatkan upah di bawah UMK, namun tidak semua. “Kata karyawan ada potongan, sehingga yang diterima tidak sesuai UMK,” ujarnya. Dia menyebut dari 63 karyawan, 43 berstatus karyawan tetap dan 10 orang masih kontrak.
Selain masalah gaji, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan perusahaan yang kabarnya sudah beroperasi sekitar 5 tahun. Sehingga pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik pada Kamis (19/12) mendatang. “Kami akan panggil untuk diminta klarifikasinya. Apakah perusahaan itu legal atau ilegal,” tegas Suryanegara.
Secara terpisah, Made Gunarta selaku mediator Disperinaker Badung yang ikut turun ke lokasi membenarkan bila ada karyawan yang mengaku tidak mendapatkan gaji sesuai UMK. Berdasarkan pengakuan sejumlah karyawan, gaji yang diterima para karyawan antara Rp 2,4 juta sampai Rp 3,5 juta. “Yang di bawah UMK sebenarnya sedikit, tapi kita akan tindaklanjuti,” katanya.
Disperinaker Badung pun berencana memanggil pemilik perusahaan untuk mengklafirikasi masalah upah. Sebab, sesuai dengan aturan perusahaan wajib membayar karyawannya minimal sesuai UMK.
Sementara itu, I Made Dana selaku HRD perusahaan tersebut, yang menerima kehadiran tim Satpol PP dan Disperinaker Badung, Senin kemarin, enggan berkomentar. Dia tidak bersedia memberikan pernyataan apapun sebelum ada perintah dari atasannya. *asa
1
Komentar