Jelang Nataru, Polisi Sidak Pedagang Kembang Api
Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polres Tabanan lakukan sidak ke pedagang kembang api di seputaran Kecamatan Tabanan pada Senin (16/12).
TABANAN, NusaBali
Sidak yang menyasar lima toko yang menjual kembang api itu nihil ditemukan pedagang tanpa izin. Seluruhnya masih menjual kembang api dengan ukuran maksimal 1,95 inci.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta, mengatakan sidak dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sidak melibatkan 40 orang personel dipimpin oleh Kepala Sekretariat Operasi (Kaset Ops) Res AKP I Wayan Sudita. “Sidak ini masih serangkaian dengan Cipta Kondisi Agung II Tahun 2019,” ujarnya.
Dikatakannya, ada lima toko yang dicek petugas, yakni toko di Jalan Gajah Mada Nomor 3 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Kemudian toko di Jalan Majapahit Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken, lalu toko di Banjar Subamiya Kelong, Desa Subamia. Toko di Jalan Mawar Nomor 49 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, dan salah satu toko di kawasan Kecamatan Tabanan.
“Kelima toko yang dicek tersebut nihil pelanggaran izin jual. Dan kembang api yang dijual maksimal yang berukuran 1,95 inci, jadi masih sesuai aturan,” tegas Iptu Budiarta.
Iptu Budiarta mengemukakan, pengecekan tersebut untuk memastikan bahwa pedagang tak menjual kembang api yang melebihi ukuran maksimal. Selain membahayakan juga bisa menimbulkan suasana kamtibmas yang tidak nyaman karena kerasnya suara dari kembang. “Jadi fungsi pengecekan untuk antisipasi agar tak terjadi hal membahayakan saat perayaan tahun baru,” tandas Iptu Budiarta. *des
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta, mengatakan sidak dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sidak melibatkan 40 orang personel dipimpin oleh Kepala Sekretariat Operasi (Kaset Ops) Res AKP I Wayan Sudita. “Sidak ini masih serangkaian dengan Cipta Kondisi Agung II Tahun 2019,” ujarnya.
Dikatakannya, ada lima toko yang dicek petugas, yakni toko di Jalan Gajah Mada Nomor 3 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Kemudian toko di Jalan Majapahit Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken, lalu toko di Banjar Subamiya Kelong, Desa Subamia. Toko di Jalan Mawar Nomor 49 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, dan salah satu toko di kawasan Kecamatan Tabanan.
“Kelima toko yang dicek tersebut nihil pelanggaran izin jual. Dan kembang api yang dijual maksimal yang berukuran 1,95 inci, jadi masih sesuai aturan,” tegas Iptu Budiarta.
Iptu Budiarta mengemukakan, pengecekan tersebut untuk memastikan bahwa pedagang tak menjual kembang api yang melebihi ukuran maksimal. Selain membahayakan juga bisa menimbulkan suasana kamtibmas yang tidak nyaman karena kerasnya suara dari kembang. “Jadi fungsi pengecekan untuk antisipasi agar tak terjadi hal membahayakan saat perayaan tahun baru,” tandas Iptu Budiarta. *des
1
Komentar