Ada 300 Nomor Telepon Masih Disadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menyatakan tetap memiliki kewenangan melakukan penyadapan meski Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dilantik. KPK menyebut ada 200-300 nomor telepon yang disadap hingga kini.
JAKARTA, NusaBali
"Fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewaslah. Penyadapan masih ada? Masih ada beberapa, ada 200-300 nomor masih kami sadap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Anti-Corruption Learning Center, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Rabu (18/12).
Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.
Ia mengatakan kewenangan penyadapan KPK tidak akan hilang meski Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.
"Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kami sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan, undang-undang yang baru nggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada Dewan Pengawas, kan harus ada persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah, pimpinan tanda tangan, lanjutkan, nggak ada urusannya," ucap Alex.
Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK hasil revisi, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan.
Untuk itu, Alex memastikan KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan. Namun, menurut Alex, OTT belum dilakukan karena belum ada kasus yang cukup bukti.
"Kalau kenapa semenjak UU baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus. Ada 300-an nomor kami sadap. Jadi belum ada," tuturnya. *
Alex menyatakan penyadapan itu sudah berlangsung sejak delapan sampai enam bulan lalu. Menurutnya, ada juga penyadapan yang baru dilakukan sejak satu bulan karena baru menerima laporan masyarakat.
Ia mengatakan kewenangan penyadapan KPK tidak akan hilang meski Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.
"Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kami sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan, undang-undang yang baru nggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada Dewan Pengawas, kan harus ada persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah, pimpinan tanda tangan, lanjutkan, nggak ada urusannya," ucap Alex.
Badan baru itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK hasil revisi, kegiatan penyadapan perlu mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Jika tak mendapatkan izin, kegiatan penyadapan itu tidak bisa dilakukan.
Untuk itu, Alex memastikan KPK tetap bisa melakukan operasi tangkap tangan. Namun, menurut Alex, OTT belum dilakukan karena belum ada kasus yang cukup bukti.
"Kalau kenapa semenjak UU baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus. Ada 300-an nomor kami sadap. Jadi belum ada," tuturnya. *
Komentar