'Korban' PT SGB Temui Komisi VI DPR RI
Akan Diselesaikan dengan Win-Win Solution
Perwakilan nasabah ‘korban’ PT Solid Gold Berjangka (SGB) menemui Komisi VI DPR RI yang mengadakan reses di Provinsi Bali. Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel The Stone, Kuta, Badung, Rabu (18/12), Komisi VI berjanji akan mempertemukan nasabah dengan manajemen PT SGB untuk mencari jalan tengah (win-win solution) penyelesaian kasus dugaan penipuan ini.
DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dihubungi NusaBali, Kamis (19/2) mengatakan, pihaknya menerima nasabah ‘korban’ PT SGB di Bali atas permintaan nasabah sendiri. "Awalnya kita kunker ke Bali bersama jajaran Komisi VI. Ada aspirasi dari nasabah PT SGB. Ya kami fasilitasi pertemuan dengan Badan Pengawas Perusahaan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kita akan pertemukan dulu nasabah dengan PT SGB," ujar Demer.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diterjunkan dalam pertemuan itu dimana hadir Kepala Biro Peraturan, Perundang-undangan dan Penindakan M Syist. Selain itu, hadir juga anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Nyoman Parta.
Dalam pertemuan ini nasabah mengaku dirugikan pihak PT SGB. "Makanya kita mau pertemukan dulu antara nasabah dengan dengan pihak PT SGB. Mereka mau kita pertemuan untuk musyawarah. Menemukan win- win solution lah," ujar politisi Partai Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini.
Ditambahkan Demer, pihak Komisi VI DPR RI meminta PT SGB untuk menyelesaikan persoalan 30 hari kedepan. Walaupun ada waktu tambahan 14 hari sesuai dengan aturan, pihak Komisi VI meminta secepatnya. "Tetapi kita minta kalau bisa secepatnya. Kalau tidak ada langkah berikutnya. Tergantung kesepakatan nanti," ujar Plt Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Apakah mungkin akan dilanjutkan ke kasus hukum karena nasabah merasa ditipu? "Kalau win-win solution tidak terjadi ya bisa ditindaklanjuti oleh nasabah ke hukum. Nanti akan dilihat dulu dalam pertemuan. Apakah ini perdata atau pidana," ujar Demer.
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta menambahkan, penyelesaian kasus nasabah PT SGB sudah akan ditangani melibatkan Bappebti. "Pihak Bappebti intinya akan tegakkan aturan," kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini. *nat
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diterjunkan dalam pertemuan itu dimana hadir Kepala Biro Peraturan, Perundang-undangan dan Penindakan M Syist. Selain itu, hadir juga anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Nyoman Parta.
Dalam pertemuan ini nasabah mengaku dirugikan pihak PT SGB. "Makanya kita mau pertemukan dulu antara nasabah dengan dengan pihak PT SGB. Mereka mau kita pertemuan untuk musyawarah. Menemukan win- win solution lah," ujar politisi Partai Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini.
Ditambahkan Demer, pihak Komisi VI DPR RI meminta PT SGB untuk menyelesaikan persoalan 30 hari kedepan. Walaupun ada waktu tambahan 14 hari sesuai dengan aturan, pihak Komisi VI meminta secepatnya. "Tetapi kita minta kalau bisa secepatnya. Kalau tidak ada langkah berikutnya. Tergantung kesepakatan nanti," ujar Plt Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Apakah mungkin akan dilanjutkan ke kasus hukum karena nasabah merasa ditipu? "Kalau win-win solution tidak terjadi ya bisa ditindaklanjuti oleh nasabah ke hukum. Nanti akan dilihat dulu dalam pertemuan. Apakah ini perdata atau pidana," ujar Demer.
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta menambahkan, penyelesaian kasus nasabah PT SGB sudah akan ditangani melibatkan Bappebti. "Pihak Bappebti intinya akan tegakkan aturan," kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini. *nat
1
Komentar