Nyuri, Oknum PNS Dijebloskan ke Rutan
Pihak Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, melakukan eksekusi hukuman terhadap seorang oknum PNS Pemkab Jembrana, Ni Putu Ayu Ratna Dewi, 39, Kamis (19/12).
NEGARA, NusaBali
Eksekusi dengan menjebloskan si oknum PNS ke Rutan Kelas II B Negara, setelah putusan PN Negara yang menjatuhkan hukuman 9 bulan inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Oknum PNS ini sendiri tersangkut kasus pencurian uang Rp 6 juta dari kartu ATM milik iparnya.
Eksekusi yang dilakukan berselang seminggu pasca putusan Majelis Hakim, itu dilakukan setelah oknum PNS dari Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ini sempat menyatakan pikir-pikir saat menjalani sidang putusan, Kamis (12/12). Saat menyatakan pikir-pikir, itu majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk berpikir. Namun hingga seminggu, Kamis kemarin, dari terdakwa dipastikan tidak ada mengajukan banding, sehingga otomastis terdakwa dianggap telah menerima putusan.
Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, sesuai hasil persidangan sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Terungkapnya kasus pencurian uang, itu juga rentetan dari kasus pencurian BPKB salah satu mobil dinas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana, yang sebelumnya dilaporkan hilang ke Polres Jembrana pada bulan Juli lalu. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah jika BPKB mobil dinas atas nama Bupati Jembrana, itu ternyata diambil dan digadaikan terdakwa yang telah dimutasi dari staf Dins Kominfo Jembrana ke Kelurahan Lelateng, itu sehingga diajukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dalam sidang tipiring berkenaan kasus pencurian BPKB mobil dinas di PN Negara pada tanggal 9 Agustus 2019 lalu, itu terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan
Selain kasus pencurian BPKP dan uang itu, kata Gatot, terdakwa yang telah ditetapkan sebagai terpidana, juga terjerat kasus penggelapan motor. Di mana untuk kasus terbaru, itu berkas perakaranya juga sudah diajukan pihak Polres Jembrana ke Kejari Negara, dan masih dipelajari pihak Jaksa. “Untuk berkasnya sudah maju. Sekarang masih kami pelajari. Belum P21,” pungkasnya. *ode
Eksekusi yang dilakukan berselang seminggu pasca putusan Majelis Hakim, itu dilakukan setelah oknum PNS dari Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ini sempat menyatakan pikir-pikir saat menjalani sidang putusan, Kamis (12/12). Saat menyatakan pikir-pikir, itu majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk berpikir. Namun hingga seminggu, Kamis kemarin, dari terdakwa dipastikan tidak ada mengajukan banding, sehingga otomastis terdakwa dianggap telah menerima putusan.
Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, sesuai hasil persidangan sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Terungkapnya kasus pencurian uang, itu juga rentetan dari kasus pencurian BPKB salah satu mobil dinas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana, yang sebelumnya dilaporkan hilang ke Polres Jembrana pada bulan Juli lalu. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah jika BPKB mobil dinas atas nama Bupati Jembrana, itu ternyata diambil dan digadaikan terdakwa yang telah dimutasi dari staf Dins Kominfo Jembrana ke Kelurahan Lelateng, itu sehingga diajukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dalam sidang tipiring berkenaan kasus pencurian BPKB mobil dinas di PN Negara pada tanggal 9 Agustus 2019 lalu, itu terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan
Selain kasus pencurian BPKP dan uang itu, kata Gatot, terdakwa yang telah ditetapkan sebagai terpidana, juga terjerat kasus penggelapan motor. Di mana untuk kasus terbaru, itu berkas perakaranya juga sudah diajukan pihak Polres Jembrana ke Kejari Negara, dan masih dipelajari pihak Jaksa. “Untuk berkasnya sudah maju. Sekarang masih kami pelajari. Belum P21,” pungkasnya. *ode
Komentar