Dewas Tak Akan Obral Izin Penyadapan
Dewas dan Komisioner KPK Dilantik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12).
JAKARTA, NusaBali
Lima anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak didapuk sebagai Ketua Dewas KPK, sementara empat lainnya adalah anggota.
Jokowi pun melantik lima komisioner KPK periode 2019-2023, usai secara resmi mengukuhkan lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Kelima komisioner KPK yakni Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota, Nawawi Pomolango, wakil ketua merangkap anggota, Lili Pintauli Siregar, wakil ketua merangkap anggota, Alexander Marwata sebagai wakil Ketua, merangkap anggota dan Nurul Ghufron, wakil ketua merangkap anggota.
Pengangkatan komisioner KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden 112/P 2019 dan 129/P 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK Masa Jabatan Periode 2019-2023.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya tak akan mudah memberikan izin penyadapan. Ia menyatakan akan melihat terlebih dahulu kasus per kasus sebelum memberi izin penyadapan.
"Jangan sampai kemudian obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan akan menjalankan tugas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seperti izin penyadapan dan perkembangan sebuah perkara.
Harjono tak mau menanggapi anggapan Dewas KPK justru akan melemahkan lembaga antikorupsi.
"Ya kita tunggu saja. Soalnya kita belum kerja. Apakah kita menyandera ataukah kita semua bekerja. Karena juga tergantung pada kasus-kasus yang dihadapi," tuturnya.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar mengatakan pelaksanaan penyadapan harus sesuai dengan aturan UU KPK. Ia menyebut pemberian izin penyadapan juga mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
"Ya itu ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ujar Artidjo seperti dilansir cnnindonesia.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu optimistis dengan keberadaan Dewas KPK.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku tak ada masalah terkait masalah izin yang harus diberikan, baik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan. Menurutnya, yang pasti Dewas KPK akan melihat terlebih dulu kasusnya.
"Ya kita lihat kasus, nanti (pimpinan) KPK kalau minta, lihat dulu permasalahannya seperti apa," kata Albertina.
Sementara itu Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik untuk anggota Dewas KPK. Tumpak mengatakan secara internal Dewas KPK harus memiliki sebuah kode etik dalam menjalankan tugas.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Tumpak menyatakan anggota Dewas KPK tak akan mencampuri teknis perkara yang sedang diusut lembaga antikorupsi. Mantan Wakil Ketua KPK itu menyebut hanya sebatas mengawasi proses penanganan perkara yang berjalan.
Presiden Jokowi mengatakan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023 merupakan orang-orang bijaksana. Selain itu Jokowi menyebut anggota Dewas KPK juga memiliki kapabilitas, integritas, dan kapasitas.
"Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak, yang bijaksana saya kira," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). *
Jokowi pun melantik lima komisioner KPK periode 2019-2023, usai secara resmi mengukuhkan lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Kelima komisioner KPK yakni Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota, Nawawi Pomolango, wakil ketua merangkap anggota, Lili Pintauli Siregar, wakil ketua merangkap anggota, Alexander Marwata sebagai wakil Ketua, merangkap anggota dan Nurul Ghufron, wakil ketua merangkap anggota.
Pengangkatan komisioner KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden 112/P 2019 dan 129/P 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK Masa Jabatan Periode 2019-2023.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya tak akan mudah memberikan izin penyadapan. Ia menyatakan akan melihat terlebih dahulu kasus per kasus sebelum memberi izin penyadapan.
"Jangan sampai kemudian obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan akan menjalankan tugas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seperti izin penyadapan dan perkembangan sebuah perkara.
Harjono tak mau menanggapi anggapan Dewas KPK justru akan melemahkan lembaga antikorupsi.
"Ya kita tunggu saja. Soalnya kita belum kerja. Apakah kita menyandera ataukah kita semua bekerja. Karena juga tergantung pada kasus-kasus yang dihadapi," tuturnya.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar mengatakan pelaksanaan penyadapan harus sesuai dengan aturan UU KPK. Ia menyebut pemberian izin penyadapan juga mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
"Ya itu ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ujar Artidjo seperti dilansir cnnindonesia.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) itu optimistis dengan keberadaan Dewas KPK.
Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku tak ada masalah terkait masalah izin yang harus diberikan, baik untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan. Menurutnya, yang pasti Dewas KPK akan melihat terlebih dulu kasusnya.
"Ya kita lihat kasus, nanti (pimpinan) KPK kalau minta, lihat dulu permasalahannya seperti apa," kata Albertina.
Sementara itu Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik untuk anggota Dewas KPK. Tumpak mengatakan secara internal Dewas KPK harus memiliki sebuah kode etik dalam menjalankan tugas.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Tumpak menyatakan anggota Dewas KPK tak akan mencampuri teknis perkara yang sedang diusut lembaga antikorupsi. Mantan Wakil Ketua KPK itu menyebut hanya sebatas mengawasi proses penanganan perkara yang berjalan.
Presiden Jokowi mengatakan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023 merupakan orang-orang bijaksana. Selain itu Jokowi menyebut anggota Dewas KPK juga memiliki kapabilitas, integritas, dan kapasitas.
"Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak, yang bijaksana saya kira," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). *
Komentar