Pria Kebumen Dipolisikan
Ngaku Tuyulnya Bisa Gandakan Uang
Pria asal Kebumen, Agus Setiawan (26), mengklaim bisa menggandakan uang dengan bantuan makhluk gaib berupa tuyul.
KEBUMEN, NusaBali
Akibatnya YR (38) pun tertipu hingga puluhan juta rupiah untuk membeli tuyul tersebut. "Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan mendatangkan tuyul. Jadi tersangka jual tuyul kepada korban untuk membantu agar jadi kaya," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, seperti dilansir detik, Jumat (20/12).
Tersangka warga Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen itu menawarkan dua tuyul dengan harga masing-masing sebesar Rp 10 juta kepada korban. Tergiur untuk cepat kaya, korban pun menyerahkan duit sebesar Rp 20 juta dan dijanjikan mendapatkan tuyul itu dua hari kemudian.
Agus lalu mengajukan syarat kuitansi jual-beli tanah bukan jual-beli tuyul. Alasannya, agar si tuyul mau bekerja dengan baik dan menghasilkan banyak uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tuyul tersebut tak juga diserahkan.
"Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta kepada tersangka. Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap," lanjutnya seperti dilansir detik.
Barang bukti yang disita yakni berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sebenarnya apa motif korban mau membeli makhluk gaib yang disebut pengganda uang itu?
"Korban yang berprofesi sebagai waria sedang mangkal di belakang warung dekat Stadion Candradimuka dan berkenalan dengan tersangka, dan mengeluh ingin cepat kaya dan kalau sudah kaya akan berhenti sebagai waria," kata Rudy Cahya Kurniawan.
Mendengar itu, Agus lalu menawarkan tuyul ke korban untuk menggandakan uang. "Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan mendatangkan tuyul. Jadi tersangka jual tuyul kepada korban untuk membantu agar jadi kaya," jelasnya. *
Tersangka warga Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen itu menawarkan dua tuyul dengan harga masing-masing sebesar Rp 10 juta kepada korban. Tergiur untuk cepat kaya, korban pun menyerahkan duit sebesar Rp 20 juta dan dijanjikan mendapatkan tuyul itu dua hari kemudian.
Agus lalu mengajukan syarat kuitansi jual-beli tanah bukan jual-beli tuyul. Alasannya, agar si tuyul mau bekerja dengan baik dan menghasilkan banyak uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tuyul tersebut tak juga diserahkan.
"Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta kepada tersangka. Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap," lanjutnya seperti dilansir detik.
Barang bukti yang disita yakni berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sebenarnya apa motif korban mau membeli makhluk gaib yang disebut pengganda uang itu?
"Korban yang berprofesi sebagai waria sedang mangkal di belakang warung dekat Stadion Candradimuka dan berkenalan dengan tersangka, dan mengeluh ingin cepat kaya dan kalau sudah kaya akan berhenti sebagai waria," kata Rudy Cahya Kurniawan.
Mendengar itu, Agus lalu menawarkan tuyul ke korban untuk menggandakan uang. "Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan mendatangkan tuyul. Jadi tersangka jual tuyul kepada korban untuk membantu agar jadi kaya," jelasnya. *
Komentar