Memahami Sistem Zonasi Sekolah PPDB 2020
Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 telah ditentukan, khususnya pada sistem kebijakan zonasi tahun ajaran 2020/2021.
JAKARTA, NusaBali
Ketentuan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019 terbaru terkait PPDB
Dalam Permendikbud baru tersebut, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi (yang kurang mampu), jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).
Mengutip dari kemendikbud.go.id, persentase yang berubah sebagai berikut:
1. Jalur zonasi minimal 50%
2. Jalur afirmasi minimal 15%
3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.
Aturan baru ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan bedasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Setelah menentukan kuota jalur zonasi, afirmasi, dst, setiap daerah harus menjelaskan secara transparan tentang ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat.
Terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.
Perubahan ini dilakukan setelah mempelajariberagam implementasi PPDB pada tahun sebelumnya di tingkat daerah. Meskipun pada tahun lalu telah ditetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, dalam penerepannya pemerintah daerah membuatketentuan PPDB pada jalur zonasi dengan mekanisme yg berbeda, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan persentse pada tahun sebelumnya.
Hal ini berakibat pada perlunya tinjauan ulang dalam membuat ketentuan agar dapat diterapkan daerah, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.
Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia. Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut. *
Dalam Permendikbud baru tersebut, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi (yang kurang mampu), jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).
Mengutip dari kemendikbud.go.id, persentase yang berubah sebagai berikut:
1. Jalur zonasi minimal 50%
2. Jalur afirmasi minimal 15%
3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.
Aturan baru ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan bedasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Setelah menentukan kuota jalur zonasi, afirmasi, dst, setiap daerah harus menjelaskan secara transparan tentang ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat.
Terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.
Perubahan ini dilakukan setelah mempelajariberagam implementasi PPDB pada tahun sebelumnya di tingkat daerah. Meskipun pada tahun lalu telah ditetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, dalam penerepannya pemerintah daerah membuatketentuan PPDB pada jalur zonasi dengan mekanisme yg berbeda, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan persentse pada tahun sebelumnya.
Hal ini berakibat pada perlunya tinjauan ulang dalam membuat ketentuan agar dapat diterapkan daerah, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.
Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia. Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut. *
Komentar