Kenalan di Twitter, Diperas Rp 40 Juta
Hati-hati kenalan dengan akun di Twitter, apalagi yang bermuatan pornografi.
SURABAYA, NusaBali
Alih-alih mendapat kenalan, malah bisa diperas seperti dialami Hery. Bagaimana ceritanya?
Kasus bermula saat warga Surabaya, Hery melihat akun Twitter Viona Nanda dengan foto menggoda pada 2018. Hery kemudian follow dan DM. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor HP.
Percakapan lalu berpindah ke obrolan via WhatsApp. Obrolan kemudian menjurus ke soal percintaan. Viona Nanda kemudian menggoda Hery mengirim video onani. Hery menanggapi. Phone sex itu berjalan cukup lama.
Hingga akhirnya Viona Nanda meminta ditransfer sejumlah uang. Bila tidak, Viona Nanda akan menyebarkan video onani Hery ke socmed.
Tak mau aibnya disebar, Hery mentransfer uang Rp 1 juta. Namun, Viona Nanda kembali melakukan pemerasan beberapa hari setelahnya. Hal itu diulang berkali-kali sepanjang 2008-2019. Total uang yang telah ditransfer Hery ke Viona Nanda mencapai Rp 40 juta.
Merasa diperas terus-menerus, Hery melapor polisi. Aparat bergerak dan menangkap Viona di Ambon. Siapa sangka, pemilik akun Viona Nanda ternyata seorang laki-laki dengan nama Sony Wariaka. Akhirnya Sony diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Wariaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir detik dari website MA, Minggu (22/12).
Duduk sebagai ketua majelis Hisbullah Idris dengan anggota Anton Widyopriyono dan Sarwedi. Sony dinilai terbukti melanggar Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.*
Kasus bermula saat warga Surabaya, Hery melihat akun Twitter Viona Nanda dengan foto menggoda pada 2018. Hery kemudian follow dan DM. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor HP.
Percakapan lalu berpindah ke obrolan via WhatsApp. Obrolan kemudian menjurus ke soal percintaan. Viona Nanda kemudian menggoda Hery mengirim video onani. Hery menanggapi. Phone sex itu berjalan cukup lama.
Hingga akhirnya Viona Nanda meminta ditransfer sejumlah uang. Bila tidak, Viona Nanda akan menyebarkan video onani Hery ke socmed.
Tak mau aibnya disebar, Hery mentransfer uang Rp 1 juta. Namun, Viona Nanda kembali melakukan pemerasan beberapa hari setelahnya. Hal itu diulang berkali-kali sepanjang 2008-2019. Total uang yang telah ditransfer Hery ke Viona Nanda mencapai Rp 40 juta.
Merasa diperas terus-menerus, Hery melapor polisi. Aparat bergerak dan menangkap Viona di Ambon. Siapa sangka, pemilik akun Viona Nanda ternyata seorang laki-laki dengan nama Sony Wariaka. Akhirnya Sony diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Wariaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir detik dari website MA, Minggu (22/12).
Duduk sebagai ketua majelis Hisbullah Idris dengan anggota Anton Widyopriyono dan Sarwedi. Sony dinilai terbukti melanggar Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.*
1
Komentar