Bekas Restoran Disulap Jadi Fasilitas Wisata
Pemerintah Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem membangun fasilitas wisata di tepi pantai Banjar Lebah.
AMLAPURA, NusaBali
Fasilitas wisata ini memanfaatkan lahan pemerintah di bekas bangunan restoran. Satpol PP membongkar restoran pada tahun 2018 karena bangunan tersebut melanggar sempadan pantai. Lagipula, bangunan itu memanfaatkan lahan pemerintah. Anggaran pembangunan fasilitas wisata ini sebesar Rp 149 juta.
Perbekel Desa Purwakerthi I Nengah Karyawan mengatatakan, jika pembangunan sudah rampung, pengelolaan fasilitas pariwisata ini diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Daripada kumuh, lebih baik pemerintah desa memanfaatkan, menata, dan menyulap lahan tidur jadi objek wisata,” ungkap Nengah Karyawan, Senin (23/12). Rancangannya, membangun 2 sakapat, dua toilet, dan 1 los. Lokasinya bersebelahan dengan tempat nganyut (ngelarung abu usai ngaben).
Jika sudah rampung, maka warga yang menggelar upacara nganyut bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk berteduh. Begitu juga untuk wisatawan usai diving atau nelayan usai menangkap ikan bisa memanfaatkan bangunan untuk berteduh. Teknis pengelolaannya, masih dicarikan cara yang tepat. Apakah nantinya pengunjung yang selfie dikenai donasi atau dengan cara lain. Buat sementara keuntungan didapatkan dengan cara menjual minuman dan makanan.
Sebelumnya petugas Satpol PP Karangasem berulang kali meyakinkan pemilik restoran agar membongkar sendiri bangunannya. Alasannya, melanggar sempadan pantai, bertentangan dengan Perda Kabupaten Karangasem No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai. Akhirnya petugas yang membongkar bangunan itu, sehingga fasilitas pariwisata di Objek Wisata Amed, Desa Purwakerthi, menjadi lebih tertib. *k16
Perbekel Desa Purwakerthi I Nengah Karyawan mengatatakan, jika pembangunan sudah rampung, pengelolaan fasilitas pariwisata ini diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Daripada kumuh, lebih baik pemerintah desa memanfaatkan, menata, dan menyulap lahan tidur jadi objek wisata,” ungkap Nengah Karyawan, Senin (23/12). Rancangannya, membangun 2 sakapat, dua toilet, dan 1 los. Lokasinya bersebelahan dengan tempat nganyut (ngelarung abu usai ngaben).
Jika sudah rampung, maka warga yang menggelar upacara nganyut bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk berteduh. Begitu juga untuk wisatawan usai diving atau nelayan usai menangkap ikan bisa memanfaatkan bangunan untuk berteduh. Teknis pengelolaannya, masih dicarikan cara yang tepat. Apakah nantinya pengunjung yang selfie dikenai donasi atau dengan cara lain. Buat sementara keuntungan didapatkan dengan cara menjual minuman dan makanan.
Sebelumnya petugas Satpol PP Karangasem berulang kali meyakinkan pemilik restoran agar membongkar sendiri bangunannya. Alasannya, melanggar sempadan pantai, bertentangan dengan Perda Kabupaten Karangasem No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai. Akhirnya petugas yang membongkar bangunan itu, sehingga fasilitas pariwisata di Objek Wisata Amed, Desa Purwakerthi, menjadi lebih tertib. *k16
1
Komentar