nusabali

Legalitas Staf Khusus Bupati Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-legalitas-staf-khusus-bupati-dipertanyakan

Karena lembaga staf khusus ini dilarang oleh Mendagri, maka gajinya itu tentu harus ada pengembalian.

GIANYAR, NusaBali

Kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar mempertanyakan legalitas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) staf/tenaga khusus Bupati Gianyar. Karena penyelenggaraan urusan pemerintahan telah dibagi habis oleh OPD (organisasi perangkat daerah), sebagaimana tertuang dalam uraian tupoksi OPD di Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana).

Informasi di Gianyar, Rabu (25/12), pasca pelantikan Bupati/Wakil Bupati Gianyar, setahun lalu, Bupati Gianyar Made Mahayastra menunjuk mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar I Wayan Ardana. Gaji staf khusus ini diposkan di Bagian Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Gianyar, Rp 25 juta per bulan. Para pegawai dan pejabat di Gianyar juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan dan pembayaran gaji staf khusus ini oleh bupati.

Selain Ardana, Bupati Gianyar juga menunjuk I Wayan Arthana sebagai staf khusus. Arthana diangkat pascapensiun dari jabatan Sekretaris DPRD Gianyar, September 2019. Bupati juga akan mengangkat I Wayan Sudamia, sebagai staf khusus setelah pensiun dari jabatan Asisten 3 Setda Gianyar. Pejabat asal Kelurahan Beng, Gianyar ini akan pensiun per 1 Januari 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengakui sempat mengangkat I Wayan Ardana sebagai staf khusus Bupati Gianuar. Namun pengangkatan itu dianulir oleh Mendagri. Bupati tak diperkenankan mengangkat staf/tenaga khusus bupati untuk percepatan pembangunan. ‘’Bupati hanya boleh mengangkat tim pertimbangan atau istilah lain Itu pun di bawah koordinasi Bappeda,’’ jelas bupati yang Ketua DPC PDIP Gianyar ini.

Kata dia, sesuai rencana pengangkatan mantan pejabat eselon 2 ini menjadi staf khusu dengan harapan terjadi alih pengetahuan kepada pejabat aktif. Ardana yang mantan Kepala BPKAD diharapkan mentransfer pengalamannya di bidang keuangan sekaligus menggenjot pajak. Sudamia diharapkan jadi panutan sekaligus menggenjot kinerja para pegawai. Arthana ditugaskan mengawal pembinana masalah hukum.

Bupati Mahayastra membenarkan Ardana selaku staf khusus digaji Rp 25 juta per bulan sejak Februari 2019. Tapi, karena lembaga staf khusus ini dilarang oleh Mendagri, maka gajinya itu tentu harus ada pengembalian. ‘’Teknis mengembalikan gajinya, mungkin menunggu ada temuanm,’’ jelanya.

Rabu (25/12) sore, mantan Kepala BPKAD Gianyar I Wayan Ardana saat dihubungi per telepon, tak mengangkat telepon mesgi terdengar ada nada panggilan masuk. Dikonfirmasi via whatsapp juga tak ada jawaban. Informasi yang diperoleh NusaBali, keberadaan staf/ tenaga khusus bupati ini memancing kasak-kusuk kalangan birokrasi di Gianyar, sekitar pertengahan 2019. Sekitar Juni 2019, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Gianyar, Made Suradnya bersurat untuk mohon penjelasan tentang keabsahan staf khusus bupati tersebut ke Mendgari. Karena Suradnya membawahi Bagian Adpim yang membayar gaji staf khusus tesebut.

Saat dikonfirmasi, Suradnya mengakui seizin Bupati Gianyar, telah bersurat ke Mendagri untuk berkonsultasi tantang keberadaan staf khusus tersebut. ‘’Lebih lanjut,  silakan tanyakan ke Bappeda. Karena Bappeda lebih tahu tentang keberadaan staf khusus ini sejak awal. Saya kan baru di sini (menjabat asisten,Red),’’ ujarnya. Saat dikonfirmasi melalui perangkat yang sama, Kepala Bappeda Gianyar I Gde Widarma Suharta juga belum memberikan jawaban.*lsa

Komentar