Gelapkan Uang Dagangan, Karyawan Dipolisikan
Putu Barya Putra, 36, asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng terpaksa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukawati.
GIANYAR, NusaBali
Pasalnya dia nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang dagangan di tempatnya bekerja, dan membuat korban I Wayan Suwitra,46, mengalami kerugian sebesar Rp 106 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, saat dikonfirmasi, Rabu (25/12) seizin Kapolsek Sukawati membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan tersebut.
“Korbannya I Wayan Suwitra seorang pedagang asal Jalan Citarum, Denpasar, dan pelaku Putu Barya Putra asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng,” jelasnya. Kronologis kejadiannya berawal dari kecurigaan korban mengenai stok barang dagangan dengan buku catatan penjualan mengalami selisih. Saat dilakukan pengecekan pertama oleh korban, ditemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih. Atas dasar itu, korban pun melakukan pengecekan penjualan sebelumnya dan ditemukan juga selisih.
Kekurangan stok barang tersebut merupakan penjualan dari 23 Maret-26 Agustus 2019 senilai hampir Rp 95 juta. Selanjutnya korban menanyakan pelaku terkait kekurangan tersebut, dan pelaku tidak bisa menjelaskannya, sehingga total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp 106 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Berbekal laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di kosnya tanpa ada perlawanan sedikit pun, dan langsung dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil interogasi pelaku menggelapkan dana hasil penjualan dipakai sendiri untuk berpoya-poya. Penggelapan yang dilakukan pelaku sudah sejak setahun terakhir dan atas perbuatannya dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Winangun. *nvi
Pasalnya dia nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang dagangan di tempatnya bekerja, dan membuat korban I Wayan Suwitra,46, mengalami kerugian sebesar Rp 106 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, saat dikonfirmasi, Rabu (25/12) seizin Kapolsek Sukawati membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan tersebut.
“Korbannya I Wayan Suwitra seorang pedagang asal Jalan Citarum, Denpasar, dan pelaku Putu Barya Putra asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng,” jelasnya. Kronologis kejadiannya berawal dari kecurigaan korban mengenai stok barang dagangan dengan buku catatan penjualan mengalami selisih. Saat dilakukan pengecekan pertama oleh korban, ditemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih. Atas dasar itu, korban pun melakukan pengecekan penjualan sebelumnya dan ditemukan juga selisih.
Kekurangan stok barang tersebut merupakan penjualan dari 23 Maret-26 Agustus 2019 senilai hampir Rp 95 juta. Selanjutnya korban menanyakan pelaku terkait kekurangan tersebut, dan pelaku tidak bisa menjelaskannya, sehingga total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp 106 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Berbekal laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di kosnya tanpa ada perlawanan sedikit pun, dan langsung dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil interogasi pelaku menggelapkan dana hasil penjualan dipakai sendiri untuk berpoya-poya. Penggelapan yang dilakukan pelaku sudah sejak setahun terakhir dan atas perbuatannya dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Winangun. *nvi
Komentar