165 WNI Terancam Hukuman Mati di LN
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya mencatat setidaknya masih ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di sejumlah negara.
JAKARTA, NusaBali
Ia menyebut ratusan WNI yang terancam hukuman mati itu perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah," kata Willy seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (26/12).
Willy mengingatkan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah kedaulatan hukum negara lain. Apalagi banyak negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
"Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita," kata dia.
Willy menyatakan masih banyak tugas pemerintah yang perlu diperbaiki untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri. Beberapa diantaranya adalah soal kewenangan dan koordinasi.
Menurutnya, batas antara tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak pemerintah saat melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.
"Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum," kata dia. *
Ia menyebut ratusan WNI yang terancam hukuman mati itu perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah," kata Willy seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (26/12).
Willy mengingatkan pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah kedaulatan hukum negara lain. Apalagi banyak negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
"Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita," kata dia.
Willy menyatakan masih banyak tugas pemerintah yang perlu diperbaiki untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri. Beberapa diantaranya adalah soal kewenangan dan koordinasi.
Menurutnya, batas antara tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak pemerintah saat melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.
"Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum," kata dia. *
Komentar