Klungkung Siapkan Reward Pegawai Kontrak
Pemkab Klungkung akan memberlakukan aplikasi e-Jasa pada awal 2020 untuk mengetahui kinerja pegawai kontrak.
SEMARAPURA, NusaBali
Dengan aplikasi ini pegawai kontrak berprestasi bisa mendapatkan reward. Pemaparan aplikasi ini digelar di ruang rapat Bupati Klungkung, Jumat (27/12), dipimpin langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Adapun sebagai pelaporan untuk mengukur kinerja tenaga kontrak dan dari hasil input aktivitas akan muncul nilai prestasi kerja dengan rentang penilaian sebagai berikut. Nilai 91- 100 sangat baik,76-90 baik, 61-75 cukup, 51 - 60 kurang dan di bawah 51 kurang sekali.
Untuk sementara, aplikasi ini tidak berpengaruh kepada pendapatan. Gaji tetap dibayar penuh sesuai dengan surat perjanjian/kontrak belanja jasa tenaga non pegawai. Nanti setelah tiga bulan berjalan, akan diadakan evaluasi. Dalam evaluasi itu baru akan ditentukan apa reward yang akan diberikan bagi yang berprestasi dalam bekerja dan langkah apa yang didapatkan bagi yang kurang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung I Komang Susana mengatakan aplikasi e-Jasa merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengetahui kinerja pegawai kontrak. Aplikasi ini tidak berbeda jauh dengan aplikasi E-Kinerja yang digunakan para PNS di Lingkungan Pemkab Klungkung. “Dalam aplikasi ini berisi 2 tipe pekerjaan yakni umum dan teknis dengan poin yang sudah ditentukan. Pengguna aplikasi ini nantinya tinggal memasukkan kegiatan sesuai dengan jenis pekerjaannya,” ujarnya. Kata Susana, aplikasi ini akan mulai diuji coba pada bulan Januari 2020, dan kedepannya akan terus diadakan evaluasi terkait penggunaan aplikasi e-Jasa.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berharap dengan penerapan aplikasi e-Jasa ini kinerja para pegawai kontrak Pemkab Klungkung bisa lebih meningkat. “Semoga dengan e-Jasa ini, dapat memacu kinerja pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Klungkung,” harapnya.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung melalui BKPSDM telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Jasa sejak 2 Desember 2019. Hal ini dibarengi dengan menginput data kegiatan oleh para pegawai kontrak baik di Klungkung daratan maupun kepulauan Nusa Penida.*wan
Untuk sementara, aplikasi ini tidak berpengaruh kepada pendapatan. Gaji tetap dibayar penuh sesuai dengan surat perjanjian/kontrak belanja jasa tenaga non pegawai. Nanti setelah tiga bulan berjalan, akan diadakan evaluasi. Dalam evaluasi itu baru akan ditentukan apa reward yang akan diberikan bagi yang berprestasi dalam bekerja dan langkah apa yang didapatkan bagi yang kurang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung I Komang Susana mengatakan aplikasi e-Jasa merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengetahui kinerja pegawai kontrak. Aplikasi ini tidak berbeda jauh dengan aplikasi E-Kinerja yang digunakan para PNS di Lingkungan Pemkab Klungkung. “Dalam aplikasi ini berisi 2 tipe pekerjaan yakni umum dan teknis dengan poin yang sudah ditentukan. Pengguna aplikasi ini nantinya tinggal memasukkan kegiatan sesuai dengan jenis pekerjaannya,” ujarnya. Kata Susana, aplikasi ini akan mulai diuji coba pada bulan Januari 2020, dan kedepannya akan terus diadakan evaluasi terkait penggunaan aplikasi e-Jasa.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berharap dengan penerapan aplikasi e-Jasa ini kinerja para pegawai kontrak Pemkab Klungkung bisa lebih meningkat. “Semoga dengan e-Jasa ini, dapat memacu kinerja pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Klungkung,” harapnya.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung melalui BKPSDM telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Jasa sejak 2 Desember 2019. Hal ini dibarengi dengan menginput data kegiatan oleh para pegawai kontrak baik di Klungkung daratan maupun kepulauan Nusa Penida.*wan
Komentar