Napi Kabur Dipulangkan ke Lapas
Gede Ngurah Darmayasa, 46, narapidana yang kabur selama dua bulan dan tertangkap Polres Buleleng akhirnya dipulangkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singaraja, Jumat (27/12) pukul 12.00 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Lapas Kelas IIB Singaraja pun berencana akan memindahkan Darmayasa ke Lapas dengan pengamanan lebih ketat jika setelah dievaluasi menunjukkan risiko tinggi untuk kabur kembali.
Penyerahan napi Darmayasa dilakukan langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa. Darmayasa pun diserahkan dengan pengawalan penuh pasca berhasil diamankan di sebuah gubuk wilayah Sungai Saba, Kelurahan/Kecamatan Seririt Senin (23/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian, Darmayasa yang sempat kabur dan menghilang dua bulan dinyatakan bersih dari kasus kriminal baru.
Kepala Lapas IIB Singaraja, Risman Somantri ditemui usai penyerahan mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Polres Buleleng yang sudah berhasil mengamankan napi Darmayasa. Lapas yang sudah melakukan evaluasi selama dua bulan penuh langsung memasukkan Darmayasa ke sela tahanan khusus selama 2x6 hari sebagai konsekuensi tingkah nekatnya kabur dari penjara.
Darmayasa pun dipastikan tak akan mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana, seperti remisi tahunan, izin bekerja di luar sel tahanan (program asimilasi), pembebasan bersyarat hingga kunjungan dari keluarga. Termasuk kemungkinan dipindahkan ke lapas yang memiliki keamanan lebih ketat yakni ke Lapas Karangasem, jika hasil evaluasi menyatakan Darmayasa memiliki risiko tinggi kembali melakukan pelanggaran dalam Lapas.
“Sesuai dengan revitalisasi Lapas, penempatan narapidana sesuai dengan klasifikasi napi. Nanti kami evaluasi kembali bersama Bapas, kalau hasilnya punya resiko kemungkinan akan kami pindahkan,” jelas Somantri. Sejauh ini Lapas Kelas IIB Singaraja dengan jumlah napi 262 orang memiliki klasifikasi Lapas medium dari segi keamanan.
Selain itu Lapas juga mengaku sudah melakukan evaluasi intern untuk mencegah kasus kaburnya tahanan terulang kembali. Seperti memaksimalkan pengamanan dan membatasi jam kerja pada kriya batako tempat semual Darmayasa diberikan izin program asimilasi. Usaha pembuatan batako yang semula sampai jam tutup kantor pukul 16.00 Wita akan diperpendek menjadi pukul 12.00 Wita. “Karena di bidang usaha ini memang perlu tenaga besar, kami antisipasi saja warga binaan yang tidak biasa kerja keras agar tidak memicu hal yang sama terjadi,” imbuh dia.
Sementara itu Lapas Kelas IIB Singaraja dengan jumlah warga binaan sebanyak 262 orang memang masih kekurangan personil pengamanan. Idealnya menurut Kalapas Risman satu orang mengawasi lima warga binaan setiap sifnya. Sedangkan di Lapas Singaraja hanya memiliki 7 orang petugas setiap shift. “Kalau cari ideal sih kita masih jauh, tetapi minimal penempatan pada titik-titik yang dianggap rawans esuai dengan luasan bangunan di Lapas ini 13 orang cukup, sementara kami masih optimalisasikan petugas yang ada,” ungkap dia. *k23
Penyerahan napi Darmayasa dilakukan langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa. Darmayasa pun diserahkan dengan pengawalan penuh pasca berhasil diamankan di sebuah gubuk wilayah Sungai Saba, Kelurahan/Kecamatan Seririt Senin (23/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian, Darmayasa yang sempat kabur dan menghilang dua bulan dinyatakan bersih dari kasus kriminal baru.
Kepala Lapas IIB Singaraja, Risman Somantri ditemui usai penyerahan mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Polres Buleleng yang sudah berhasil mengamankan napi Darmayasa. Lapas yang sudah melakukan evaluasi selama dua bulan penuh langsung memasukkan Darmayasa ke sela tahanan khusus selama 2x6 hari sebagai konsekuensi tingkah nekatnya kabur dari penjara.
Darmayasa pun dipastikan tak akan mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana, seperti remisi tahunan, izin bekerja di luar sel tahanan (program asimilasi), pembebasan bersyarat hingga kunjungan dari keluarga. Termasuk kemungkinan dipindahkan ke lapas yang memiliki keamanan lebih ketat yakni ke Lapas Karangasem, jika hasil evaluasi menyatakan Darmayasa memiliki risiko tinggi kembali melakukan pelanggaran dalam Lapas.
“Sesuai dengan revitalisasi Lapas, penempatan narapidana sesuai dengan klasifikasi napi. Nanti kami evaluasi kembali bersama Bapas, kalau hasilnya punya resiko kemungkinan akan kami pindahkan,” jelas Somantri. Sejauh ini Lapas Kelas IIB Singaraja dengan jumlah napi 262 orang memiliki klasifikasi Lapas medium dari segi keamanan.
Selain itu Lapas juga mengaku sudah melakukan evaluasi intern untuk mencegah kasus kaburnya tahanan terulang kembali. Seperti memaksimalkan pengamanan dan membatasi jam kerja pada kriya batako tempat semual Darmayasa diberikan izin program asimilasi. Usaha pembuatan batako yang semula sampai jam tutup kantor pukul 16.00 Wita akan diperpendek menjadi pukul 12.00 Wita. “Karena di bidang usaha ini memang perlu tenaga besar, kami antisipasi saja warga binaan yang tidak biasa kerja keras agar tidak memicu hal yang sama terjadi,” imbuh dia.
Sementara itu Lapas Kelas IIB Singaraja dengan jumlah warga binaan sebanyak 262 orang memang masih kekurangan personil pengamanan. Idealnya menurut Kalapas Risman satu orang mengawasi lima warga binaan setiap sifnya. Sedangkan di Lapas Singaraja hanya memiliki 7 orang petugas setiap shift. “Kalau cari ideal sih kita masih jauh, tetapi minimal penempatan pada titik-titik yang dianggap rawans esuai dengan luasan bangunan di Lapas ini 13 orang cukup, sementara kami masih optimalisasikan petugas yang ada,” ungkap dia. *k23
1
Komentar