Hari Ini, Puluhan Pohon Bakal Ditebang
Penebangan sekaligus penanaman kembali sepenuhnya dilakukan oleh pihak Mall Level 21 sebagai pemohon penebangan pohon.
DENPASAR, NusaBali
Penebangan pohon secara besar-besaran bakal dilakukan di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar tepatnya di seputaran ex Denpasar Junction yang kini bernama Mall Level 21, Rabu (3/8) hari ini. Sedikitnya, 30 pohon jenis Ketapang, Dadap Merah dan Gelodog akan diratakan dengan tanah. Sebagai gantinya, mall yang akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai pusat perbelanjaan bakal melakukan penataan kembali dibawah pengawasan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar.
Demikian diungkapkan Kepala DKP Denpasar, Ketut Wisada saat ditemui di kantor Walikota, Selasa (2/8) kemarin. “Pohon yang lama akan diganti dengan pohon Bismak, Ketapang Kencana, Palem Lontar, Kamboja Bali dan semak kombinasi,” jelasnya didampingi Kasi Penanaman Pohon Ketut Aryana Astawa. Untuk semak kombinasi, akan ditanam perdu berbunga seperti Asoka, Ekordia dan Lentana.
Penebangan sekaligus penanaman kembali ini, kata Wisada sepenuhnya dilakukan oleh pihak Mall Level 21 sebagai pemohon penebangan pohon. DKP hanya bertugas mengawasi agar sesuai dengan proposal yang disampaikan. Wisada mengaku sudah melakukan runding dengan pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, serta dengan Dinas Perijinan terkait IMB gedung. “Kita sudah rundingkan dengan tata ruang. Tidak ada berubah, marka jalan tetap. Dan penataan taman nanti tanpa tembok panyengker,” jelasnya yang yakin tahun 2016 ini penataan ini akan rampung.
Sedangkan terkait sambungan kabel yang melintas di areal penataan, katanya sudah dikoordinasikan dengan pihak PLN. “Sedang dikaji sama PLN dan Telkom,” imbuhnya. Pemberian izin untuk melakukan penebangan sebanyak 30 pohon, menurut Wisada bukan tanpa alasan. Ada Perwali yang mengatur tentang itu. “Penebangan pohon ini supaya tidak salah sangka, agar tidak dikira membela perusahaan. Pemerintah tetap memberikan konsep, berupaya lebih baik. Perusahaan sekarang ini diharapkan bisa terlibat menata taman. Kita meminta CSR membelikan pohon dan bunga,” terangnya.
Ditambahkan Ketut Aryana Astawa, tata cara pembuangan sampah dan penebangan pohon diatur dalam Perwali 3 tahun 2012. “Ada pasal yang menyebutkan kategori pohon yang bisa ditebang,” terangnya. Pertama, pohon bisa ditebang karena menghalangi akses pintu masuk atau pohon rapuh atau miring. “Pemohon wajib mengganti 1 pohon yang ditebang dengan 50 pohon sebagai kompensasi,” jelasnya. Maka itu, setelah 30 pohon tersebut ditebang, selanjutnya akan diganti dengan pohon baru yang sesuai keinginan dan kebutuhan Kota Denpasar. “Sudah ada 3 kali pertemuan terkait ini. Akhirnya dipilih Palem Bismak dengan tinggi 5 meter,” jelasnya.
Pohon mahal seharga Rp 8 jutaan ini akan ditanam sepanjang kawasan, bersanding dengan pohon Ketapang Kencana yang seharga Rp 1,5 jutaan per pohon. “Jumlahnya nanti disesuaikan dengan space yang tersedia dan diatur jaraknya. Dari ujung timur sampai barat,” imbuhnya.* nv
Penebangan pohon secara besar-besaran bakal dilakukan di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar tepatnya di seputaran ex Denpasar Junction yang kini bernama Mall Level 21, Rabu (3/8) hari ini. Sedikitnya, 30 pohon jenis Ketapang, Dadap Merah dan Gelodog akan diratakan dengan tanah. Sebagai gantinya, mall yang akan memanfaatkan lahan tersebut sebagai pusat perbelanjaan bakal melakukan penataan kembali dibawah pengawasan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar.
Demikian diungkapkan Kepala DKP Denpasar, Ketut Wisada saat ditemui di kantor Walikota, Selasa (2/8) kemarin. “Pohon yang lama akan diganti dengan pohon Bismak, Ketapang Kencana, Palem Lontar, Kamboja Bali dan semak kombinasi,” jelasnya didampingi Kasi Penanaman Pohon Ketut Aryana Astawa. Untuk semak kombinasi, akan ditanam perdu berbunga seperti Asoka, Ekordia dan Lentana.
Penebangan sekaligus penanaman kembali ini, kata Wisada sepenuhnya dilakukan oleh pihak Mall Level 21 sebagai pemohon penebangan pohon. DKP hanya bertugas mengawasi agar sesuai dengan proposal yang disampaikan. Wisada mengaku sudah melakukan runding dengan pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, serta dengan Dinas Perijinan terkait IMB gedung. “Kita sudah rundingkan dengan tata ruang. Tidak ada berubah, marka jalan tetap. Dan penataan taman nanti tanpa tembok panyengker,” jelasnya yang yakin tahun 2016 ini penataan ini akan rampung.
Sedangkan terkait sambungan kabel yang melintas di areal penataan, katanya sudah dikoordinasikan dengan pihak PLN. “Sedang dikaji sama PLN dan Telkom,” imbuhnya. Pemberian izin untuk melakukan penebangan sebanyak 30 pohon, menurut Wisada bukan tanpa alasan. Ada Perwali yang mengatur tentang itu. “Penebangan pohon ini supaya tidak salah sangka, agar tidak dikira membela perusahaan. Pemerintah tetap memberikan konsep, berupaya lebih baik. Perusahaan sekarang ini diharapkan bisa terlibat menata taman. Kita meminta CSR membelikan pohon dan bunga,” terangnya.
Ditambahkan Ketut Aryana Astawa, tata cara pembuangan sampah dan penebangan pohon diatur dalam Perwali 3 tahun 2012. “Ada pasal yang menyebutkan kategori pohon yang bisa ditebang,” terangnya. Pertama, pohon bisa ditebang karena menghalangi akses pintu masuk atau pohon rapuh atau miring. “Pemohon wajib mengganti 1 pohon yang ditebang dengan 50 pohon sebagai kompensasi,” jelasnya. Maka itu, setelah 30 pohon tersebut ditebang, selanjutnya akan diganti dengan pohon baru yang sesuai keinginan dan kebutuhan Kota Denpasar. “Sudah ada 3 kali pertemuan terkait ini. Akhirnya dipilih Palem Bismak dengan tinggi 5 meter,” jelasnya.
Pohon mahal seharga Rp 8 jutaan ini akan ditanam sepanjang kawasan, bersanding dengan pohon Ketapang Kencana yang seharga Rp 1,5 jutaan per pohon. “Jumlahnya nanti disesuaikan dengan space yang tersedia dan diatur jaraknya. Dari ujung timur sampai barat,” imbuhnya.* nv
1
Komentar