Pengangon Kambing, Ditebas Tetangganya
Insiden di Tegalan Desa Tianyar
Seorang pengangon (penggembala) kambing di Banjar Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, I Ketut Belongkoran, 70, mendadak diserang tetangganya, I Kadek Budiarta, 30, dengan senjata pedang.
AMLAPURA, NusaBali
Korban Ketut Belongkoran pun luka parah di bagian punggung, bibir, dan lengan kanan. Aksi penyerangan tiba-tiba terhadap korban pekak (kakek) Ketut Belongkoran terjadi di ladangnya kawasan Banjar Darmawinangun, Desa Tianyar, Sabtu (28/12) sore pukul 16.40 Wita. Akibatnya, pekak berusia 70 tahun ini luka menganga sepanjang 50 cm bagian punggung dan luka sabetan masing-masing 10 cm bagian bibir dan lengan kanan. Beruntung, korban selamat dari maut. Hingga Senin (30/12), korban masih dirawat di RS-UP Sanglah, Denpasar. Sedangkan tersangka Kadek Budiarta telah diamankan polisi di Mapolsek Kubu.
Kapolsek Kubu, AKP I Komang Sura Maryantika, menyatakan sebelum diserang tiba-tiba, korban Pekak Belongkoran baru tiba di ladangnya, Sabtu sore pukul 16.30 Wita, untuk memberi pakan 3 ekor kambing peliharaannya. Lokasi TKP berada sekitar 500 meter arah timur dari rumah tersangka Kadek Budiarta.
Begitu tiba di ladang, korban langsung melepas kambing peliharaannya untuk mencari pakan. Selanjutnya, korban Pekak Belongkoran duduk-duduk menghadap ke timur sambil sesekali mengamati kambingnya. “Tiba-tiba, tersangka datang dari arah belakang seraya langsung menebas punggung korban hingga berlumuran darah,” ungkap AKP Komang Sura saat dikonfirmasi NusaBali di Mapolsek Kubu, Senin (30/12) siang.
Merasa punggungnya terluka, korban Pekak Belongkoran refleks berbalik arah. Ternyata, korban berhadapan dengan tersangka Kadek Budiarta yang pegang senjata pedang berlumuran darah. Meski terluka parah bagian punggung, korban berusaha merebut pedang dari tangan tersangka. Saat itu pula, korban kembali ditebas hingga terluka di bagian pipi kanan hingga bibir dan di lengan kanan.
Ajaibnya, korban Pekak Belongkoran akhirnya mampu merebut pedang dari tangan tersangka. Setelah pedangnya direbut, tersangka Kadek Budiarta melarikan diri ke rumahnya. Sedangkan korban Pekak Belongkoran minta tolong ke rumah warga terdekat.
Korban Pekak Belongkoran kemudian dilarikan ke RS Pratama di Banjar Labuhan Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Sabtu petang pukul 18.30 Wita. Dari RS Pratama, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura malam itu pukul 21.00 Wita. Karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar, Sabtu malam pukul 23.30 Wita.
Menurut AKP Komang Sura, tersangka Kadek Budiarta langsung diamankan ke Mapolsek Kubu malam itu juga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menyerang korban karena punya dendam lama. AKP Komang Sura sendiri mengaku heran dengan pengakuan tersangka.
"Sebelum menyerang, tersangka tidak ada cekcok dengan korban. Dia datang langsung menebas korban. Jadi, motif sesungguhnya belum jelas," katanya. Atas perbuatannya, tersangka Kadek Budiarta dijerat Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. *k16
Kapolsek Kubu, AKP I Komang Sura Maryantika, menyatakan sebelum diserang tiba-tiba, korban Pekak Belongkoran baru tiba di ladangnya, Sabtu sore pukul 16.30 Wita, untuk memberi pakan 3 ekor kambing peliharaannya. Lokasi TKP berada sekitar 500 meter arah timur dari rumah tersangka Kadek Budiarta.
Begitu tiba di ladang, korban langsung melepas kambing peliharaannya untuk mencari pakan. Selanjutnya, korban Pekak Belongkoran duduk-duduk menghadap ke timur sambil sesekali mengamati kambingnya. “Tiba-tiba, tersangka datang dari arah belakang seraya langsung menebas punggung korban hingga berlumuran darah,” ungkap AKP Komang Sura saat dikonfirmasi NusaBali di Mapolsek Kubu, Senin (30/12) siang.
Merasa punggungnya terluka, korban Pekak Belongkoran refleks berbalik arah. Ternyata, korban berhadapan dengan tersangka Kadek Budiarta yang pegang senjata pedang berlumuran darah. Meski terluka parah bagian punggung, korban berusaha merebut pedang dari tangan tersangka. Saat itu pula, korban kembali ditebas hingga terluka di bagian pipi kanan hingga bibir dan di lengan kanan.
Ajaibnya, korban Pekak Belongkoran akhirnya mampu merebut pedang dari tangan tersangka. Setelah pedangnya direbut, tersangka Kadek Budiarta melarikan diri ke rumahnya. Sedangkan korban Pekak Belongkoran minta tolong ke rumah warga terdekat.
Korban Pekak Belongkoran kemudian dilarikan ke RS Pratama di Banjar Labuhan Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Sabtu petang pukul 18.30 Wita. Dari RS Pratama, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura malam itu pukul 21.00 Wita. Karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar, Sabtu malam pukul 23.30 Wita.
Menurut AKP Komang Sura, tersangka Kadek Budiarta langsung diamankan ke Mapolsek Kubu malam itu juga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menyerang korban karena punya dendam lama. AKP Komang Sura sendiri mengaku heran dengan pengakuan tersangka.
"Sebelum menyerang, tersangka tidak ada cekcok dengan korban. Dia datang langsung menebas korban. Jadi, motif sesungguhnya belum jelas," katanya. Atas perbuatannya, tersangka Kadek Budiarta dijerat Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. *k16
Komentar