Limbah Hotel dan Restoran di Lovina Menggenang
Limbah cair berwarna hitam pekat kembali menggenang di sungai mati yang bermuara di Pantai Lovina kawasan Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Permasalahan pencemaran lingkungan dan limbah cair di kawasan Lovina memang sudah terjadi sejak dua tahun belakangan. Biang kerok limbah di sungai mati berasal dari 23 hotel, restoran dan art shop sehingga mengakibatkan polusi udara dan pemandangan yang tak sedap di kawasan pariwisata Buleleng itu. Kondisinya pun semakin parah saat limbah cair yang dimuarakan ke sungai mati itu tak dapat mengalir sepenuhnya ke laut. Pemerintah Kabupaten Buleleng pun sudah sempat melakukan penanganan baik penyedotan dan pembinaan kepada pelaku usaha pariwisata yang ada di kawasan bantaran sungai mati itu.
Dari data yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi, Senin (30/12/2019), ada 23 usaha baik itu restoran, hotel, dan art shop yang melakukan pembuangan limbah di saluran drainase tersebut. Dari 23 usaha tersebut, hanya 6 usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurutnya saat rapat evaluasi penanganan limbah Lovina, UKL-UPL sendiri adalah Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha baik bangunan, instalasi pabrik, kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi baik berupa limbah cair, padat, gas, suara. Dalam dokumen itu juga digambarkan secara jelas cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi risiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
Sementara itu permasalahan yang belum terpecahkan selama ini kembali membuat Pemkab Buleleng mencarikan jalan keluar baik jangka pendek dan menengah. Pengusaha wisata yang sudha terdata dan terbukti membuang limbah cairnya ke sungai mati itu disebut akan ditindak tegas jika tak lagi mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemkab Buleleng.
Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa, yang memimpin rapat koordinasi bersama Camat Buleleng, Perbekel Kalibukbuk, Ketua PHRI, dan Ketua Pengelola Kawasan Lovina mengaku akan mengevaluasi kembali izin usaha jika peringatan kali ini tak diindahkan. “Kalau masih membandel akan diberikan peringatan, namun kalau masih tidak mengindahkan aturan tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap izin usaha tersebut,” tegasnya.
Sementara itu penanganan jangka pendeknya Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), akan melakukan penyedotan limbah cair secara simultan.*k23
Dari data yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi, Senin (30/12/2019), ada 23 usaha baik itu restoran, hotel, dan art shop yang melakukan pembuangan limbah di saluran drainase tersebut. Dari 23 usaha tersebut, hanya 6 usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurutnya saat rapat evaluasi penanganan limbah Lovina, UKL-UPL sendiri adalah Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha baik bangunan, instalasi pabrik, kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi baik berupa limbah cair, padat, gas, suara. Dalam dokumen itu juga digambarkan secara jelas cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi risiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
Sementara itu permasalahan yang belum terpecahkan selama ini kembali membuat Pemkab Buleleng mencarikan jalan keluar baik jangka pendek dan menengah. Pengusaha wisata yang sudha terdata dan terbukti membuang limbah cairnya ke sungai mati itu disebut akan ditindak tegas jika tak lagi mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Pemkab Buleleng.
Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa, yang memimpin rapat koordinasi bersama Camat Buleleng, Perbekel Kalibukbuk, Ketua PHRI, dan Ketua Pengelola Kawasan Lovina mengaku akan mengevaluasi kembali izin usaha jika peringatan kali ini tak diindahkan. “Kalau masih membandel akan diberikan peringatan, namun kalau masih tidak mengindahkan aturan tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap izin usaha tersebut,” tegasnya.
Sementara itu penanganan jangka pendeknya Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), akan melakukan penyedotan limbah cair secara simultan.*k23
Komentar