Polres Jembrana Sita 121 Liter Arak
Tim gabungan dari Polres Jembrana bersama Satpol PP Jembrana, melaksanakan operasi dalam rangka pengamanan jelang perayaan Tahun Baru 2020, Senin (30/12) sore.
NEGARA, NusaBali
Dalam operasi menyasar penjual kembang api serta penjual minuman keras (miras) di seputaran kota Negara, itu petugas menemukan sebanyak 121,35 liter arak di dua pedagang, yang langsung disita pihak Polres Jembrana.
Operasi yang berlangsung selama hampir dua jam mulai pukul 14.00 Wita hingga 16.00 Wita, itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, bersama Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Puluhan anggota dari kepolisian dan Satpol PP dibagi menjadi dua tim.
Satu tim khsusus menyasar penjual kembang api di pinggir jalan maupun trotoar Jalan Sudirman dan Jalan Ngurah Rai. Kemudian satu tim lagi, menyasar dua tempat penjual arak yang masing-masing berlokasi di Lingkung Petukangan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dan di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
Kompol Sinaryasa mengatakan, puluhan penjual kembang api yang dirazia, semuanya dipastikan menjual kembang api sesuai izin. Sesuai izin dari Polda Bali, hanya diperbolehkan menjual kembang api berdiameter di bawah 2 inci, dan semuanya telah memenuhi ketentuan. “Tadi ada sekitar 30 pedagang kembang api yang kami cek, dan ada beberapa menjual kembang api cukup besar. Tetapi diameternya masih di bawah 2 inci. Tepatnya 1,9 inci, dan sudah ada izinnya,” ujarnya.
Meski tidak ada produk kembang api ilegal, untuk tempat berjualan para pedagang kembang api di pinggir jalan maupun trotoar, mendapat peringatan dari Satpol PP. Mereka diminta segera pindah ke dalam, dan terancam diangkut apabila tetap berjualan di pinggir jalan maupun trotoar, yang merupakan pelangaaran terhadap Perda Jembrana tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Nanti katanya akan dicek lagi. Masih diberikan toleransi dari Satpol PP agar segera pindah,” ucap Kompol Sinaryasa.
Sementara dari hasil operasi di dua tempat penjual arak, kata Kompol Sinaryasa, ditemukan sebanyak 121,35 liter arak yang dijual tanpa izin. Dari pedagang di Lingkungan Petukangan, Kelurahan Lelateng, diamankan sebanyak 69 liter arak yang terdiri dari 2 jerigen dengan isian 30 liter, dan 15 botol minuman kemasan tanggung dengan isian 600 mililiter. Kemudian untuk pedagang yang di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, diamankan sebanyak 52,35 liter arak yang terdiri dari 45 botol minuman kemasan kecil dengan isian 330 mililiter, 35 botol minuman kemasan tanggung dengan isian 600 mililiter, dan 11 botol minuman kemasan besar dengan isian 1.500 mililiter atau 1,5 liter.
“Arak-arak ini kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami menyasar kembang api ataupun miras, ini dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini supaya saat malam tahun baru besok (hari ini), dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutur Kompol Sinaryasa. *ode
Operasi yang berlangsung selama hampir dua jam mulai pukul 14.00 Wita hingga 16.00 Wita, itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, bersama Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma. Puluhan anggota dari kepolisian dan Satpol PP dibagi menjadi dua tim.
Satu tim khsusus menyasar penjual kembang api di pinggir jalan maupun trotoar Jalan Sudirman dan Jalan Ngurah Rai. Kemudian satu tim lagi, menyasar dua tempat penjual arak yang masing-masing berlokasi di Lingkung Petukangan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dan di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
Kompol Sinaryasa mengatakan, puluhan penjual kembang api yang dirazia, semuanya dipastikan menjual kembang api sesuai izin. Sesuai izin dari Polda Bali, hanya diperbolehkan menjual kembang api berdiameter di bawah 2 inci, dan semuanya telah memenuhi ketentuan. “Tadi ada sekitar 30 pedagang kembang api yang kami cek, dan ada beberapa menjual kembang api cukup besar. Tetapi diameternya masih di bawah 2 inci. Tepatnya 1,9 inci, dan sudah ada izinnya,” ujarnya.
Meski tidak ada produk kembang api ilegal, untuk tempat berjualan para pedagang kembang api di pinggir jalan maupun trotoar, mendapat peringatan dari Satpol PP. Mereka diminta segera pindah ke dalam, dan terancam diangkut apabila tetap berjualan di pinggir jalan maupun trotoar, yang merupakan pelangaaran terhadap Perda Jembrana tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. “Nanti katanya akan dicek lagi. Masih diberikan toleransi dari Satpol PP agar segera pindah,” ucap Kompol Sinaryasa.
Sementara dari hasil operasi di dua tempat penjual arak, kata Kompol Sinaryasa, ditemukan sebanyak 121,35 liter arak yang dijual tanpa izin. Dari pedagang di Lingkungan Petukangan, Kelurahan Lelateng, diamankan sebanyak 69 liter arak yang terdiri dari 2 jerigen dengan isian 30 liter, dan 15 botol minuman kemasan tanggung dengan isian 600 mililiter. Kemudian untuk pedagang yang di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, diamankan sebanyak 52,35 liter arak yang terdiri dari 45 botol minuman kemasan kecil dengan isian 330 mililiter, 35 botol minuman kemasan tanggung dengan isian 600 mililiter, dan 11 botol minuman kemasan besar dengan isian 1.500 mililiter atau 1,5 liter.
“Arak-arak ini kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami menyasar kembang api ataupun miras, ini dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini supaya saat malam tahun baru besok (hari ini), dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutur Kompol Sinaryasa. *ode
1
Komentar