Toko Modern Tanpa Izin Tetap Beroperasi
Belasan toko modern tanpa izin beroperasi di Bangli. Meski terjadi pelanggaran, belum ada penindakan dari tim yustisi.
BANGLI, NusaBali
Isunya, toko modern ini dibekingi pejabat. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan berkoordinasi dengan tim yustisi untuk melakukan penindakan bagi pelanggar.
Kasi Pelayanan Perizinan Non Perizinan B3 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Wayan Sumantra mengatakan, dari 25 toko modern berjejaring, sebagian besar tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (UTM). Dari 25 toko modern berjejaring itu tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Kintamani 10 unit, Kecamatan Susut 1 unit. “Kecamatan Tembuku masih nihil toko modern berjejaring,” ungkap Wayan Sumantra, Senin (30/12).
Menurut Wayan Sumantra, berdasarkan kuota yang tersedia untuk Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Susut 10 unit, Kecamatan Kintamani 12 unit, dan Kecamatan Tembuku 6 unit. Dikatakan, dari 25 toko modern berjejaring, sebanyak 11 unit sudah mengantongi IUTM. Sebanyak 4 unit masih dalam proses pengurusan izin, dan 6 unit belum mengantongi IUTM. “Kami juga menolak perhohonan IUTM untuk 4 unit toko modern berjejaring karena tidak memenuhi syarat,” sebutnya. Syaratnya jarak toko modern dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter. *esa
Isunya, toko modern ini dibekingi pejabat. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan berkoordinasi dengan tim yustisi untuk melakukan penindakan bagi pelanggar.
Kasi Pelayanan Perizinan Non Perizinan B3 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Wayan Sumantra mengatakan, dari 25 toko modern berjejaring, sebagian besar tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (UTM). Dari 25 toko modern berjejaring itu tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Kintamani 10 unit, Kecamatan Susut 1 unit. “Kecamatan Tembuku masih nihil toko modern berjejaring,” ungkap Wayan Sumantra, Senin (30/12).
Menurut Wayan Sumantra, berdasarkan kuota yang tersedia untuk Kecamatan Bangli sebanyak 14 unit, Kecamatan Susut 10 unit, Kecamatan Kintamani 12 unit, dan Kecamatan Tembuku 6 unit. Dikatakan, dari 25 toko modern berjejaring, sebanyak 11 unit sudah mengantongi IUTM. Sebanyak 4 unit masih dalam proses pengurusan izin, dan 6 unit belum mengantongi IUTM. “Kami juga menolak perhohonan IUTM untuk 4 unit toko modern berjejaring karena tidak memenuhi syarat,” sebutnya. Syaratnya jarak toko modern dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter. *esa
Komentar