Imigrasi Bali Terbitkan 49.005 Paspor Sepanjang 2019
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali merilis laporan pelayanan Divisi Imigrasi pada 2019.
DENPASAR, NusaBali.com
Sepanjang tahun 2019 Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan pelayanan berupa pemberian paspor kepada total 49.005 orang WNI. Demikian penjelasan Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2019).
Ia menambahkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah bekerja semaksimal mungkin sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di wilayah Provinsi Bali. Jajaran Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Provinsi Bali telah memberikan pelayanan kepada 5.701.717 orang WNA yang datang dan 5.867.543 WNA yang berangkat keluar dari wilayah Bali. Di samping itu, sebanyak 334.697 orang WNI yang masuk dan 331.289 yang keluar melalui wilayah Bali.
Terdapat jumlah pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 114.940 orang, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 4.444 orang. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ada 5.804 orang, Jumlah Pemegang Izin Tinggal Terbatas 59.405 orang. Selanjutnya Jumlah Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 244 orang, Jumlah Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 202 orang, Jumlah Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 9.863 orang. Jumlah Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Lansia ada 12.229 orang dan Jumlah Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Lansia sebanyak 2.890 orang.
"Tindak Pro Justitia terkait Keimigrasian di tahun 2019 sebanyak 4 orang dan Jumlah total pemberian Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) sebanyak 679 orang," lanjut Sutrisno. Sementara itu jumlah deteni di Rumah Detensi Imigrasi pada Tahun 2019 sebanyak 17 Orang dan Imigran Gelap sebanyak 3 Orang.*has
1
Komentar