DPRD Bali Godok 19 Ranperda di 2020
DPRD Bali bakal maksimal menjalankan fungsi legislasinya di tahun 2020.
DENPASAR, NusaBali
Ada 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan digodok DPRD Bali tahun ini, baik baik Ranperda inisiatif Dewan maupun inisiatif Eksekutif. Penggodokan 19 Ranperda ini ditarget selesai dengan 3 masa persidangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan penyelesaian 19 Ranperda di tahun 2020 ini merupakan target yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Ada 19 Ranperda yang sudah masuk dalam list. Kami targetkan bisa tuntas semuanya di tahun 2020,” jelas Tama Tenaya di Denpasar, Rabu (1/1).
Dari 19 Ranperda yang akan digodok tahun 2020 ini, kata Tama Tenaya, 18 Ranperda merupakan inisiatif legislatif dan eksekutif. Sedangkan satu Ranperda lagi adalah pembahasan lanjutan dari DPRD tahun 2019, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Berbasis Branding Bali Tahun 2020-2040.
Ada pun 18 Ranperda dimaksud, meliputi pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kedua, Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. Ketiga, Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Keempat, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali. Kelima, Ranperda Rencana Umum Energi Bali. Keenam, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketujuh, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Kedelapan, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kesembilan, Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun. Ke-10, Ranperda Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Bali. Ke-11, Ranperda Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Bali. Ke-12, Ranperda Pertang-gungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019.
Ke-13, Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2020. Ke-4, Ranperda APBD Semesta Berencana 2021. Ke-15, Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Tempat Suci Pura Agung Besakih 2020-2029. Ke-16, Ranperda Penyelenggaraan BULD Dana Bergulir Koperasi dan UKM. Ke-17, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ke-18, Ranperda Rencana Pem-bangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukian.
Menurut Tama Tenaya, 19 Ranperda yang digodok tahun 2020 tersebut merupakan sebuah kebutuhan bagi Bali. “Regulasi tersebut mendesak dibahas di tahun 2020. Karena itu, kami memastikan semua Ranperda ini harus selesai di tahun 2020,” jelas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Badung ini.
Apakah yakin 19 Ranperda bisa selesai dibahas dalam setahun? “Aduh, namanya target, harus berusaha kita kebut. Ini sudah masuk list, ya harus dikerjakan maksimal, harus selesai-lah,” tandas Tama Tenaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terpisah menyebutkan 19 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ini akan digenjot DPRD Bali dengan kinerja padat dan speed yang lebih cepat dari sebelumnya, tanpa mengurangi kualitas regulasi yang dihasilkan. “Ini sudah Tahun 2020, semangat baru ini harus membuat kita lebih cepat,” kata Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
“Kita optimistis 19 Ranperda yang dimasukkan dalam list tahun 2020 ini bisa selesai tepat waktu. Tentunya tanpa mengurangi kualitas regulasi yang akan dibentuk nanti,” lanjut politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Dari 19 Ranpeda yang akan digodok tahun 2020 ini, kata Adi Wiryatama, DPRD Bali menginisiatif beberapa di antaranya, sesuai kebutuhan Bali ke depan. Misalnya, Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Bali, Ranperda BUMD, dan Ranperda Penyelenggaraan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Dana Bergulir UKM.
Menurut Adi Wiryatama, Ranperda BLUD dibentuk untuk penguatan permodalan penanggulangan kemiskinan, membuka kesempatan kerja, dan pengembangan ekonomi masyarakat. “Dari 19 Ranperda yang dibahan tahun 2020 tersebut, hanya satu yang merupakan kelanjutan dari pembahasan tahun sebelumnya,” tegas mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini. *nat
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan penyelesaian 19 Ranperda di tahun 2020 ini merupakan target yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. “Ada 19 Ranperda yang sudah masuk dalam list. Kami targetkan bisa tuntas semuanya di tahun 2020,” jelas Tama Tenaya di Denpasar, Rabu (1/1).
Dari 19 Ranperda yang akan digodok tahun 2020 ini, kata Tama Tenaya, 18 Ranperda merupakan inisiatif legislatif dan eksekutif. Sedangkan satu Ranperda lagi adalah pembahasan lanjutan dari DPRD tahun 2019, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Berbasis Branding Bali Tahun 2020-2040.
Ada pun 18 Ranperda dimaksud, meliputi pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kedua, Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. Ketiga, Ranperda Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Keempat, Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali. Kelima, Ranperda Rencana Umum Energi Bali. Keenam, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketujuh, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Kedelapan, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kesembilan, Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun. Ke-10, Ranperda Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Bali. Ke-11, Ranperda Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Bali. Ke-12, Ranperda Pertang-gungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2019.
Ke-13, Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2020. Ke-4, Ranperda APBD Semesta Berencana 2021. Ke-15, Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Tempat Suci Pura Agung Besakih 2020-2029. Ke-16, Ranperda Penyelenggaraan BULD Dana Bergulir Koperasi dan UKM. Ke-17, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ke-18, Ranperda Rencana Pem-bangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukian.
Menurut Tama Tenaya, 19 Ranperda yang digodok tahun 2020 tersebut merupakan sebuah kebutuhan bagi Bali. “Regulasi tersebut mendesak dibahas di tahun 2020. Karena itu, kami memastikan semua Ranperda ini harus selesai di tahun 2020,” jelas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali Dapil Badung ini.
Apakah yakin 19 Ranperda bisa selesai dibahas dalam setahun? “Aduh, namanya target, harus berusaha kita kebut. Ini sudah masuk list, ya harus dikerjakan maksimal, harus selesai-lah,” tandas Tama Tenaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terpisah menyebutkan 19 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ini akan digenjot DPRD Bali dengan kinerja padat dan speed yang lebih cepat dari sebelumnya, tanpa mengurangi kualitas regulasi yang dihasilkan. “Ini sudah Tahun 2020, semangat baru ini harus membuat kita lebih cepat,” kata Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
“Kita optimistis 19 Ranperda yang dimasukkan dalam list tahun 2020 ini bisa selesai tepat waktu. Tentunya tanpa mengurangi kualitas regulasi yang akan dibentuk nanti,” lanjut politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Dari 19 Ranpeda yang akan digodok tahun 2020 ini, kata Adi Wiryatama, DPRD Bali menginisiatif beberapa di antaranya, sesuai kebutuhan Bali ke depan. Misalnya, Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Bali, Ranperda BUMD, dan Ranperda Penyelenggaraan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Dana Bergulir UKM.
Menurut Adi Wiryatama, Ranperda BLUD dibentuk untuk penguatan permodalan penanggulangan kemiskinan, membuka kesempatan kerja, dan pengembangan ekonomi masyarakat. “Dari 19 Ranperda yang dibahan tahun 2020 tersebut, hanya satu yang merupakan kelanjutan dari pembahasan tahun sebelumnya,” tegas mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini. *nat
Komentar