Desa Penglipuran Tunda Naikkan Tarif Kunjungan
Krama meminta Pemkab Bangli tetap memberlakukan Perbup Nomor 47 Tahun 2014.
BANGLI, NusaBali
Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli menunda menaikkan tarif kunjungan. Alasannya, fasilitas di objek wisata belum memadai sehingga dinilai belum pas memberlakukan kenaikan tarif. Semestinya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga berlaku per 1 Januari 2020. Terkait penundaan ini, Bendesa Adat Penglipuran telah bersurat kepada Bupati Bangli.
Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat mengungkapkan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif retribusi membuat masyarakat adat selaku pemilik objek merasa resah. Menyikapi Perbup Nomor 37 tahun 2019, krama menggelar paruman di Balai Banjar Adat Penglipuran, Selasa (31/12). “Masyarakat kami selaku pemilik objek tidak pernah diajak koordinasi terkait kenaikan tarif. Kondisi ini menimbulkan keresahan di warga,” ungkap Wayan Supat, Rabu (1/1).
Dalam paruman itu, krama menyatakan belum menerima kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga sesuai Perbup Nomer 37 tahun 2019. Alasannya, sarana dan prasarana di Desa Penglipuran belum memadai. Kenaikan tarif harus dibarengi dengan pelayanan. Dicontohkan, sarana prasarana kepariwisataan yakni jalan masih rusak, toilet, dan parkir belum memadai. Hasil paruman, krama meminta Pemkab Bangli tetap memberlakukan Perbup Nomer 47 Tahun 2014. “Mudah-mudahan keinginan krama bisa diakomodir,” ujarnya.
Wayan Supat didampingi Pengelola Obyek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng, mengatakan tiket masuk wisatawan mancanegara dewasa dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu. Anak-anak asing Rp 25 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Domestik dewasa dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 25 ribu dan anak–anak dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu. Retribusi parkir juga naik. Bus awalnya Rp 5 ribu naik menjadi Rp 10 ribu. Mini Bus awalnya Rp 3 ribu naik menjadi Rp 5 ribu, sedangkan untuk sepeda motor awalnya Rp 1000 naik menjadi Rp 2 ribu.
Bendesa Adat Penglipuran sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Bangli bahwa pengelola tidak akan mengambil tiket sesuai tarif baru. Buat sementara dibijaksanai, pengunjung masih dikenakan tarif lama. “Kami belum mengambil tiket yang baru, masih menunggu jawaban pemerintah atas surat yang kami kirimkan,” tandasnya. Diakui, krama malu menaikkan retribusi sementara sarana prasarana penunjang objek belum memadai. Dikhawatirkan, wisatawan hanya sekali saja berkunjung akibat tarif mahal. Sayang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli I Wayan Adnyana belum bisa diminta keterangan. *esa
Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat mengungkapkan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif retribusi membuat masyarakat adat selaku pemilik objek merasa resah. Menyikapi Perbup Nomor 37 tahun 2019, krama menggelar paruman di Balai Banjar Adat Penglipuran, Selasa (31/12). “Masyarakat kami selaku pemilik objek tidak pernah diajak koordinasi terkait kenaikan tarif. Kondisi ini menimbulkan keresahan di warga,” ungkap Wayan Supat, Rabu (1/1).
Dalam paruman itu, krama menyatakan belum menerima kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga sesuai Perbup Nomer 37 tahun 2019. Alasannya, sarana dan prasarana di Desa Penglipuran belum memadai. Kenaikan tarif harus dibarengi dengan pelayanan. Dicontohkan, sarana prasarana kepariwisataan yakni jalan masih rusak, toilet, dan parkir belum memadai. Hasil paruman, krama meminta Pemkab Bangli tetap memberlakukan Perbup Nomer 47 Tahun 2014. “Mudah-mudahan keinginan krama bisa diakomodir,” ujarnya.
Wayan Supat didampingi Pengelola Obyek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, I Nengah Moneng, mengatakan tiket masuk wisatawan mancanegara dewasa dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu. Anak-anak asing Rp 25 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Domestik dewasa dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 25 ribu dan anak–anak dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu. Retribusi parkir juga naik. Bus awalnya Rp 5 ribu naik menjadi Rp 10 ribu. Mini Bus awalnya Rp 3 ribu naik menjadi Rp 5 ribu, sedangkan untuk sepeda motor awalnya Rp 1000 naik menjadi Rp 2 ribu.
Bendesa Adat Penglipuran sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Bangli bahwa pengelola tidak akan mengambil tiket sesuai tarif baru. Buat sementara dibijaksanai, pengunjung masih dikenakan tarif lama. “Kami belum mengambil tiket yang baru, masih menunggu jawaban pemerintah atas surat yang kami kirimkan,” tandasnya. Diakui, krama malu menaikkan retribusi sementara sarana prasarana penunjang objek belum memadai. Dikhawatirkan, wisatawan hanya sekali saja berkunjung akibat tarif mahal. Sayang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli I Wayan Adnyana belum bisa diminta keterangan. *esa
Komentar