Penganiaya Anjing Jalani Sidang Perdana
Kasus penganiayaan dan pembunuhan anjing yang terjadi di Pasar Medahan Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh 13 November lalu akhirnya sampai ke meja hijau.
GIANYAR, NusaBali
Terdakwa I Nyoman Mw, 65, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (2/1). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Luh Putu Pratiwi bersama hakim anggota I Nyoman Agus Hermawan dan Kalit Soroinda.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darma Putra. Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan hewan anjing hingga mati. “Dengan cara membanting dengan tangan kanan, memukul pakai besi pembuka pintu,” ujarnya. Akibat penganiayaan itu, anjing betina bernama Si Putih itu mengalami luka bengkak pada mata kiri, keluar darah dari hidung, dan cedera kepala berat. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan,” ujarnya.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga sidang dipangkas langsung pemeriksaan saksi-saksi. “Kalau memang terdakwa tidak ada keberatan, sidang dilanjutkan. Dakwaan sekaligus pembuktian bisa sekaligus hari ini, agar tidak bertele-tele,” ujar hakim anggota I Nyoman Agus Hermawan. Sementara menyiapkan para saksi, sidang sempat ditunda beberapa menit.
Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni pemelihara anjing Ni Ketut Kesni, 54; saksi mata Ni Nyoman Kisid, serta saksi ahli Drh I Made Puji Atmaja. Ketiganya memberikan kesaksian secara bergilir terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Ni Ketut Kesni mengaku anjing yang menjadi korban tersebut merupakan anjing liar yang dibuang pemiliknya di Pasar Medahan. Karena rasa cintanya terhadap hewan, Ni Ketut Kesni yang berjualan di pasar rutin memberikan pakan 3 anjing tersebut sejak 3 minggu sebelum kejadian. Ia mengaku tidak melihat langsung kejadian tragis tersebut. “Saya tiba di pasar jam 07.00 Wita, sudah mendapati Si Putih sekarat. Langsung saat itu saya bawa ke klinik untuk diobati. Lalu kejadian ini diketahui oleh yayasan Bali Animal Devender,” ungkapnya.
Atas dorongan yayasan, pasca kejadian Ni Ketut Kesni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Blahbatuh. Sementara saat itu pula, secara adat kasus ini telah diselesaikan secara damai kekeluargaan. Dibuktikan dengan adanya penandatanganan surat pernyataan damai. Baik terdakwa maupun Ni Ketut Kesni, mengakui telah menandatangani surat pernyataan damai tersebut saat ditunjukkan oleh majelis hakim. “Ya benar, sudah ada surat pernyataan damai di desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pencabutan laporan di Polsek,” ujar Ni Ketut Kesni.
Dalam persidangan, Ni Ketut Kesni juga mengungkapkan bahwa sejak kecil suka merawat hewan anjing maupun kucing yang terlantar. Apalagi setelah ia berjualan di Pasar Medahan, cukup sering mendapati anjing dan kucing yang dibuang oleh pemiliknya. Saking seringnya memungut dan memelihara anjing liar, sejak 3 tahun terakhir Ni Ketut Kesni berhubungan dengan yayasan Bali Animal Devender. “Sejak bulan Agustus 2019 seingat saya sudah 56 anjing dan kucing yang saya kirim ke selter agar tidak menggangu pedagang maupun pengunjung pasar. Itu semua hewan liar yang dibuang ke pasar,” ungkapnya. Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (9/1) mendatang. *nvi
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darma Putra. Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan hewan anjing hingga mati. “Dengan cara membanting dengan tangan kanan, memukul pakai besi pembuka pintu,” ujarnya. Akibat penganiayaan itu, anjing betina bernama Si Putih itu mengalami luka bengkak pada mata kiri, keluar darah dari hidung, dan cedera kepala berat. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan,” ujarnya.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga sidang dipangkas langsung pemeriksaan saksi-saksi. “Kalau memang terdakwa tidak ada keberatan, sidang dilanjutkan. Dakwaan sekaligus pembuktian bisa sekaligus hari ini, agar tidak bertele-tele,” ujar hakim anggota I Nyoman Agus Hermawan. Sementara menyiapkan para saksi, sidang sempat ditunda beberapa menit.
Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni pemelihara anjing Ni Ketut Kesni, 54; saksi mata Ni Nyoman Kisid, serta saksi ahli Drh I Made Puji Atmaja. Ketiganya memberikan kesaksian secara bergilir terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Ni Ketut Kesni mengaku anjing yang menjadi korban tersebut merupakan anjing liar yang dibuang pemiliknya di Pasar Medahan. Karena rasa cintanya terhadap hewan, Ni Ketut Kesni yang berjualan di pasar rutin memberikan pakan 3 anjing tersebut sejak 3 minggu sebelum kejadian. Ia mengaku tidak melihat langsung kejadian tragis tersebut. “Saya tiba di pasar jam 07.00 Wita, sudah mendapati Si Putih sekarat. Langsung saat itu saya bawa ke klinik untuk diobati. Lalu kejadian ini diketahui oleh yayasan Bali Animal Devender,” ungkapnya.
Atas dorongan yayasan, pasca kejadian Ni Ketut Kesni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Blahbatuh. Sementara saat itu pula, secara adat kasus ini telah diselesaikan secara damai kekeluargaan. Dibuktikan dengan adanya penandatanganan surat pernyataan damai. Baik terdakwa maupun Ni Ketut Kesni, mengakui telah menandatangani surat pernyataan damai tersebut saat ditunjukkan oleh majelis hakim. “Ya benar, sudah ada surat pernyataan damai di desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pencabutan laporan di Polsek,” ujar Ni Ketut Kesni.
Dalam persidangan, Ni Ketut Kesni juga mengungkapkan bahwa sejak kecil suka merawat hewan anjing maupun kucing yang terlantar. Apalagi setelah ia berjualan di Pasar Medahan, cukup sering mendapati anjing dan kucing yang dibuang oleh pemiliknya. Saking seringnya memungut dan memelihara anjing liar, sejak 3 tahun terakhir Ni Ketut Kesni berhubungan dengan yayasan Bali Animal Devender. “Sejak bulan Agustus 2019 seingat saya sudah 56 anjing dan kucing yang saya kirim ke selter agar tidak menggangu pedagang maupun pengunjung pasar. Itu semua hewan liar yang dibuang ke pasar,” ungkapnya. Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (9/1) mendatang. *nvi
1
Komentar