Realisasi PAD Pajak Hanya 89 Persen
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dari pajak tahun 2019 ini tak memenuhi target.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 11 sektor pajak yang menjadi pendapatan beberapa di antaranya merosot jauh, sehingga realisasi hingga akhir tahun 2019 hanya 89 persen.Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng di tahun 2019, penerimaan pajak dari 11 sektor pajak sebesar Rp 174.650.000.000. Hanya saja di akhir tahun lalu jumlah pajak yang terkumpul Rp 155.758.068.233.Jumlah itu terakumulasi dari sebelas jenis pajak yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB P2 dan BPHTB.
Realisasi yang belum mencapai target itu disebut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, disebabkan lima jenis pajak yang capaiannya di bawah 85 persen. Bahkan yang terendah ada pajak parkir hanya tercapai 42,94 persen atau Rp 73.225.600 dari target Rp 170.516.500. “Pajak parkir menurun karena perusahaan seperti supermarket yang besar di Buleleng beberapa ada yang menurun jumlah konsumennya bahkan sempat vakum beberapa lama,” kata Sugiartha Widiada, Kamis (2/1/2020).
Selain itu pajak penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan serta reklame juga belum dapat memenuhi target. Termasuk pajak hotel yang terakhir tercatat capaiannya hanya 85 persen. Dari target Rp 33 miliar lebih baru tersetor ke khas daerah sebanyak Rp 28 miliar. Capaian pajak ini juga disebut Sugiartha sebab dari penurunan kunjungan wisata yang menginap di hotel wilayah Buleleng.
Meski demikian, tiga jenis pajak lain menunjukkan capaian seratus persen bahkan lebih. Seperti pajak air tanah menunjukkan angka 100,03 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan capaian 108,05 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 112,40 persen.
“Pada capaian PBB P2 padahal awal ada kesangsian karena capaian pada bulan Agustus masih snagat rendah ternyata masyarakat membayarkan pajaknya di detik-detik terakhir batas waktu hingga melampaui target,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Buleleng itu. Dengan capaian di tahun 2019 yang belum maksimal, dirinya pun mengaku kembali akan melakukan evaluasi untuk capaian target di tahun 2020 ini.*k23
Realisasi yang belum mencapai target itu disebut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, disebabkan lima jenis pajak yang capaiannya di bawah 85 persen. Bahkan yang terendah ada pajak parkir hanya tercapai 42,94 persen atau Rp 73.225.600 dari target Rp 170.516.500. “Pajak parkir menurun karena perusahaan seperti supermarket yang besar di Buleleng beberapa ada yang menurun jumlah konsumennya bahkan sempat vakum beberapa lama,” kata Sugiartha Widiada, Kamis (2/1/2020).
Selain itu pajak penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan serta reklame juga belum dapat memenuhi target. Termasuk pajak hotel yang terakhir tercatat capaiannya hanya 85 persen. Dari target Rp 33 miliar lebih baru tersetor ke khas daerah sebanyak Rp 28 miliar. Capaian pajak ini juga disebut Sugiartha sebab dari penurunan kunjungan wisata yang menginap di hotel wilayah Buleleng.
Meski demikian, tiga jenis pajak lain menunjukkan capaian seratus persen bahkan lebih. Seperti pajak air tanah menunjukkan angka 100,03 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan capaian 108,05 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 112,40 persen.
“Pada capaian PBB P2 padahal awal ada kesangsian karena capaian pada bulan Agustus masih snagat rendah ternyata masyarakat membayarkan pajaknya di detik-detik terakhir batas waktu hingga melampaui target,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Buleleng itu. Dengan capaian di tahun 2019 yang belum maksimal, dirinya pun mengaku kembali akan melakukan evaluasi untuk capaian target di tahun 2020 ini.*k23
1
Komentar