Kasus Narkotika Masih Dominan di Buleleng
Semester II – 2019, ada 23 kasus narkotika dengan barang bukti 43,41 gram sabhu-sabhu dan 3 pil ekstasi.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus penyalahgunaan narkotika di Buleleng menunjukkan tren menurun. Namun di antara sejumlah kasus kriminalitas di kabupaten terluas ini, penyalahgunaan narkotika masih menempati posisi teratas. Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah dari bulan Agustus-Desember 2019. Pemusnahan barang bukti pada Selasa (31/12/2019) lalu, masih didominasi oleh kasus narkotika dengan 43,41 gram sabhu-sabhu dan 3 pil ekstasi dari 23 kasus yang ditangani.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buleleng, Kadek Hari Supriyadi, mengatakan sepanjang tahun 2019, Kejari Buleleng telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah. Pertama dilakukan Juli lalu dengan pemusnahan barang bukti 68 kasus terhitung mulai Januari hingga Juli 2019.
Sedangkan di semester kedua tahun 2019, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 kasus yang telah diselesaikan dan diketok palu. Dari jumlah tersebut masih didominasi kasus narkotika sebanyak 23 perkara. “Memang yang tebanyak dari perkara narkotika dari 58 perkara 23 di antaranya adalah perkara narkotika,” jelas Kadek Hari Supriyadi.
Meski mendominasi secara jumlah jika dibandingkan dengan tahun lalu, perkara narkotika mengalami penurunan. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan. “Kalau tahun 2018 narkotika saja itu 60 perkara, kalau tahun 2019 hanya 43 perkara, jadi ada penurunan,” imbuh dia.
Barang bukti perkara narkotika juga disebut menurun mesti tak disebutkan jumlah pastinya.Hal itu dipengaruhi pengungkapan perkara narkotika hanya mendapatkan barang bukti dengan paketan dalam jumlah kecil. Selain juga beberapa kasus kriminal umum seperti pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu yang menjadi fokus penanganan tahun ini oleh Kejari Buleleng ditemukannya tonjolan kasus undang-undang perlindungan anak di Buleleng tahun 2019. Meski belum semuanya inkrah, kejaksaan menjamin bahwa terdakwa perkara undang-undang perlindungan anak mendapatkan ganjaran yang setimpal. “Selama ini kami selalu menuntut di atas batas minimal atau lebih dari lima tahun. Pemberatan juga sesuai dengan yang tertera di ancaman penjara kalau tidak sanggup membayar denda digantikan dengan pidana kurungan, sehingga lama hukumannya dapat ditambah saat terdakwa mampu membayar denda,” jelasnya.
Sejauh ini Kejari Buleleng juga sedang menunggu berkas dua kasus pencabulan anak di bawah umur yangs aat ini sedang dilengkapi penyidik Polres Buleleng. Berdasarkan data dari Polres Buleleng, kasus pencabulan anak sebanyak 3 kasus di tahun 2019.*k23
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buleleng, Kadek Hari Supriyadi, mengatakan sepanjang tahun 2019, Kejari Buleleng telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah. Pertama dilakukan Juli lalu dengan pemusnahan barang bukti 68 kasus terhitung mulai Januari hingga Juli 2019.
Sedangkan di semester kedua tahun 2019, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 kasus yang telah diselesaikan dan diketok palu. Dari jumlah tersebut masih didominasi kasus narkotika sebanyak 23 perkara. “Memang yang tebanyak dari perkara narkotika dari 58 perkara 23 di antaranya adalah perkara narkotika,” jelas Kadek Hari Supriyadi.
Meski mendominasi secara jumlah jika dibandingkan dengan tahun lalu, perkara narkotika mengalami penurunan. Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan. “Kalau tahun 2018 narkotika saja itu 60 perkara, kalau tahun 2019 hanya 43 perkara, jadi ada penurunan,” imbuh dia.
Barang bukti perkara narkotika juga disebut menurun mesti tak disebutkan jumlah pastinya.Hal itu dipengaruhi pengungkapan perkara narkotika hanya mendapatkan barang bukti dengan paketan dalam jumlah kecil. Selain juga beberapa kasus kriminal umum seperti pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu yang menjadi fokus penanganan tahun ini oleh Kejari Buleleng ditemukannya tonjolan kasus undang-undang perlindungan anak di Buleleng tahun 2019. Meski belum semuanya inkrah, kejaksaan menjamin bahwa terdakwa perkara undang-undang perlindungan anak mendapatkan ganjaran yang setimpal. “Selama ini kami selalu menuntut di atas batas minimal atau lebih dari lima tahun. Pemberatan juga sesuai dengan yang tertera di ancaman penjara kalau tidak sanggup membayar denda digantikan dengan pidana kurungan, sehingga lama hukumannya dapat ditambah saat terdakwa mampu membayar denda,” jelasnya.
Sejauh ini Kejari Buleleng juga sedang menunggu berkas dua kasus pencabulan anak di bawah umur yangs aat ini sedang dilengkapi penyidik Polres Buleleng. Berdasarkan data dari Polres Buleleng, kasus pencabulan anak sebanyak 3 kasus di tahun 2019.*k23
Komentar