Urus Surat di Kantor Lurah, Warga Wajib Setor Sampah Plastik
Lurah Gianyar I Made Setiawan SH MAP punya jurus khusus dalam mendukung Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
GIANYAR, NusaBali
Caranya, warga yang mengurus surat-surat di Kantor Lurah Gianyar diwajibkan setor sampah plastik atau botol plastik. Kebijakan ini diberlakukan mulai 2 Januari 2020.
Setiap warga pemohon surat ke Kantor Lurah Gianyar diwajibkan membawa minimal 3 botol kemasan atau satu kantong sampah plastik. Menurut Lurah Made Setiawan, kebijakan wajib setor sampah atau botol plastik ke Kantor Lurah Gianyar ini sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu.
“Sudah beberapa bulan sosialisasi, sehingga hari pertama kantor buka di awal tahun 2020, warga yang mengurus surat ke Kantor Kelurahan telah membawa sampah plastik,” ujar Setiawan di Kantor Lurah Gianyar, Jumat (3/1).
Namun, kata Setiawam, belum semua warga Gianyar mengetahui kebijakan ini. Karenanya, belum semua warga yang urus surat ke kantornya membawa sampah plastik. “Bagi yang belum membawa sampah plastik, kami toleransi dan imbau agar selanjutnya taat aturan,” jelas Setiawan.
Setiawan menyebutkan, saat ini masih dalam tahap edukasi kepada masyarakat tentang bahaya sampah plastik. “Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat dan bersama-sama mengurangi penggunaan sampah plastik,” katanya.
Kebijakan warga wajib bawa sampah plastik ini, kata Setiawan, dicetuskan mengingat Kelurahan Gianyar berada di jantung Kota Gianyar, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 15.000 jiwa. Setiawan berharap semua komponen mendukung kebijakan ini, minimal dapat tekan peredaran sampah plastik yang dibuang sembarangan.
Sementara, untuk menampung sampah plastik yang dibawa warga, pihak Kelurahan Gianyar menyiapkan dua tempat penampungan. Setelah penuh, sampah akan dijual. Nah, uang hasil penjualan sampah plastik akan dikumpulkan menjadi dana sosial. Sewaktu-waktu, uang dari penjualan sampah plastik ini akan disumbangkan kepada warga kurang mampu. “Jadi, selain mengatasi masalah penyebaran sampah plastik, kebijakan ini secara tidak langsung juga ikut membantu warga yang kurang mampu,” katanya.
Lurah Gianyar ini yakin kebijakan soal sampah plastik tersebut akan disambut baik oleh masyarakat, sehingga diperlukan tempat penampungan yang lebih memadai. Karena itu, pihaknya masih menjajaki lokasi yang memadai untuk dijadikan tempat pemilahan sampah yang disetor masyarakat. “Ke depan kita akan bekerja sama de-ngan desa adat dan Karang Taruna. Kita akan bentuk Bank Sampah di Kelurahan. *nvi
Setiap warga pemohon surat ke Kantor Lurah Gianyar diwajibkan membawa minimal 3 botol kemasan atau satu kantong sampah plastik. Menurut Lurah Made Setiawan, kebijakan wajib setor sampah atau botol plastik ke Kantor Lurah Gianyar ini sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu.
“Sudah beberapa bulan sosialisasi, sehingga hari pertama kantor buka di awal tahun 2020, warga yang mengurus surat ke Kantor Kelurahan telah membawa sampah plastik,” ujar Setiawan di Kantor Lurah Gianyar, Jumat (3/1).
Namun, kata Setiawam, belum semua warga Gianyar mengetahui kebijakan ini. Karenanya, belum semua warga yang urus surat ke kantornya membawa sampah plastik. “Bagi yang belum membawa sampah plastik, kami toleransi dan imbau agar selanjutnya taat aturan,” jelas Setiawan.
Setiawan menyebutkan, saat ini masih dalam tahap edukasi kepada masyarakat tentang bahaya sampah plastik. “Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat dan bersama-sama mengurangi penggunaan sampah plastik,” katanya.
Kebijakan warga wajib bawa sampah plastik ini, kata Setiawan, dicetuskan mengingat Kelurahan Gianyar berada di jantung Kota Gianyar, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 15.000 jiwa. Setiawan berharap semua komponen mendukung kebijakan ini, minimal dapat tekan peredaran sampah plastik yang dibuang sembarangan.
Sementara, untuk menampung sampah plastik yang dibawa warga, pihak Kelurahan Gianyar menyiapkan dua tempat penampungan. Setelah penuh, sampah akan dijual. Nah, uang hasil penjualan sampah plastik akan dikumpulkan menjadi dana sosial. Sewaktu-waktu, uang dari penjualan sampah plastik ini akan disumbangkan kepada warga kurang mampu. “Jadi, selain mengatasi masalah penyebaran sampah plastik, kebijakan ini secara tidak langsung juga ikut membantu warga yang kurang mampu,” katanya.
Lurah Gianyar ini yakin kebijakan soal sampah plastik tersebut akan disambut baik oleh masyarakat, sehingga diperlukan tempat penampungan yang lebih memadai. Karena itu, pihaknya masih menjajaki lokasi yang memadai untuk dijadikan tempat pemilahan sampah yang disetor masyarakat. “Ke depan kita akan bekerja sama de-ngan desa adat dan Karang Taruna. Kita akan bentuk Bank Sampah di Kelurahan. *nvi
Komentar