Nilai Kerugian Korban Ratusan Miliar Rupiah
Penipuan Perumahan Syariah Fiktif Dibongkar
Polisi membongkar penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang dijalankan PT Cahaya Mentari Pratama.
SURABAYA, NusaBali
Satu orang tersangka selaku direktur utama berinisal MS ditahan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban perumahan fiktif itu dengan kerugian mencapai ratusan miliar. Sedangkan tanah perumahan yang dijanjikan merupakan tanah orang lain.
"Ternyata tanah orang, bukan milik tersangka atau PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya," kata Sandi seperti dilansir detik, Senin (6/1).
Menurut Sandi, potensi kerugian para korban ditaksir hingga belasan miliaran. Sebab, dari 4 laporan awal saja, ia menyebut kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
"Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar," terang alumnus Akpol 1995 itu.
Sandi menuturkan dari laporan itu, pihaknya sempat mendatangi salah satu kantor pemasaran yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.
"Kami kemudian mengamankan direktur utamanya ini," kata Sandi.
Saat ini, lanjut Sandi, polisi masih terus menyelidiki siapa saja agen-agen pemasarannya yang terlibat. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik," tandasnya.
Terkait kasus tersebut, Polisi akan memanggil Ustaz Yusuf Mansur sebagai saksi terkait penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan terkait peran Yusuf Mansur sebagai motivator saat diundang pengelolanya.
"Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Menurut Sandi, saat ini pihaknya telah berupaya memanggil Yusuf Mansur. Pemanggilan itu dianggap penting karena akan diketahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya. *
Satu orang tersangka selaku direktur utama berinisal MS ditahan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban perumahan fiktif itu dengan kerugian mencapai ratusan miliar. Sedangkan tanah perumahan yang dijanjikan merupakan tanah orang lain.
"Ternyata tanah orang, bukan milik tersangka atau PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya," kata Sandi seperti dilansir detik, Senin (6/1).
Menurut Sandi, potensi kerugian para korban ditaksir hingga belasan miliaran. Sebab, dari 4 laporan awal saja, ia menyebut kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
"Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar," terang alumnus Akpol 1995 itu.
Sandi menuturkan dari laporan itu, pihaknya sempat mendatangi salah satu kantor pemasaran yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.
"Kami kemudian mengamankan direktur utamanya ini," kata Sandi.
Saat ini, lanjut Sandi, polisi masih terus menyelidiki siapa saja agen-agen pemasarannya yang terlibat. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik," tandasnya.
Terkait kasus tersebut, Polisi akan memanggil Ustaz Yusuf Mansur sebagai saksi terkait penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan terkait peran Yusuf Mansur sebagai motivator saat diundang pengelolanya.
"Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Menurut Sandi, saat ini pihaknya telah berupaya memanggil Yusuf Mansur. Pemanggilan itu dianggap penting karena akan diketahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya. *
Komentar