Anak Sakit, Penjaga Kos Sikat Laptop Penghuni Kos
Penjaga kos yang digaji Rp 500 ribu per bulan sengaja menarget penghuni kos baru sebagai sasaran.
SINGARAJA, NusaBali
Gede Selamat, 34, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diamankan karena terbukti mencuri laptop salah satu penghuni kos tempatnya bekerja pada Kamis (2/1/2020) lalu. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena ketiga anaknya sedang sakit dan memerlukan biaya.
Selamat selama ini memang bekerja di kos-kosan tempat korban tinggal sementara di Gang Cendet, Jalan Pulau Batam, Lingkungan Banyuning Barat, kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka Selamat sehari sebelumnya sempat mencoba masuk ke kamar korban Felli Yanti, 21, seorang mahasiswa yang baru beberapa bulan ngekos di sana menggunakan kunci cadangan. Kunci cadangan itu didapatkannya saat sedang membersihkan kosan beberapa waktu sebelum kejadian.
Namun saat uji coba masuk pada Rabu (1/1/2020) lalu ternyata di dalam kamar kost ada korban. Tersangka yang merasa kaget lalu berpura-pura sedang mencoba kunci dan mengatakan kunci sudah agak rusak dan dianjurkan diganti dengan yang baru. Korban Felli Yanti yang saat itu tidak menaruh curiga sedikitpun kepada tersangka hingga keesokan harinya satu buah laptop merk Acer 14 inch miliknya raib saat ditinggal ke rumah kerabat.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Mario Immanuel Simatupang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (6/1/2020) kemarin mengatakan korban baru mengetahui kamar kosnya dibobol maling saat ada teman kosnya yang menghubunginya menyebutkan kamar kost miliknya dalam kondisi terbuka.
“Saat kejadian korban sedang ada di rumah kerabatnya di Desa Suwug, pergi sekitar pukul 09.30 Wita. Nah sekitar pukul 12.30 Wita mendapat berita dari teman kosnya yang menyatakan kamarnya terbuka. Saat itu juga korban langsung balik dan mengecek laptop di dalam tas,” ujar Ida Kevin.
Tersangka hanya mengambil satu dari tiga laptop yang ada di kamar korban dan memilih ukuran terbesar dan tampilan teranyar. Tim Reskrim saat itu juga langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan data begitu korban melaporkan kejadian itu. Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan mengarah ke tersangka yang kemudian diamankan hari itu juga di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti laptop curian yang belum sempat dijual tersangka Selamat yang beberapa jam setelah dicuri disimpan di kamar kos sebelah kamar korban yang kondisinya tak ada penghuni. Rencananya laptop curian itu akan dijual dan dipakai biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari keluarga Selamat. Sementara itu tersangka yang dihadirkan di Mapolres Buleleng mengaku terpaksa mencuri karena ketiga anaknya sedang sakit panas saat itu. Dia pun kebingungan mencari solusi untuk memenuhi beaya sehari-hari karena hanya berpenghasilan Rp 500 ribu per bulan sebagai penjaga kos.
“Maunya saya jual untuk biaya anak berobat sama kebutuhan sehari-hari. Saya pilih kamar itu karena anak kos baru, kalau yang lain yang lama-lama sudah sempat diinfo sama bos jangan taruh barang berharga di kos. Kalau yang ini belum sempat dikasih tahu,” ucap dia.
Akibat perbuatannya kini tersangka Selamat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.*k23
Selamat selama ini memang bekerja di kos-kosan tempat korban tinggal sementara di Gang Cendet, Jalan Pulau Batam, Lingkungan Banyuning Barat, kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka Selamat sehari sebelumnya sempat mencoba masuk ke kamar korban Felli Yanti, 21, seorang mahasiswa yang baru beberapa bulan ngekos di sana menggunakan kunci cadangan. Kunci cadangan itu didapatkannya saat sedang membersihkan kosan beberapa waktu sebelum kejadian.
Namun saat uji coba masuk pada Rabu (1/1/2020) lalu ternyata di dalam kamar kost ada korban. Tersangka yang merasa kaget lalu berpura-pura sedang mencoba kunci dan mengatakan kunci sudah agak rusak dan dianjurkan diganti dengan yang baru. Korban Felli Yanti yang saat itu tidak menaruh curiga sedikitpun kepada tersangka hingga keesokan harinya satu buah laptop merk Acer 14 inch miliknya raib saat ditinggal ke rumah kerabat.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Mario Immanuel Simatupang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (6/1/2020) kemarin mengatakan korban baru mengetahui kamar kosnya dibobol maling saat ada teman kosnya yang menghubunginya menyebutkan kamar kost miliknya dalam kondisi terbuka.
“Saat kejadian korban sedang ada di rumah kerabatnya di Desa Suwug, pergi sekitar pukul 09.30 Wita. Nah sekitar pukul 12.30 Wita mendapat berita dari teman kosnya yang menyatakan kamarnya terbuka. Saat itu juga korban langsung balik dan mengecek laptop di dalam tas,” ujar Ida Kevin.
Tersangka hanya mengambil satu dari tiga laptop yang ada di kamar korban dan memilih ukuran terbesar dan tampilan teranyar. Tim Reskrim saat itu juga langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan data begitu korban melaporkan kejadian itu. Hingga akhirnya dari hasil penyelidikan mengarah ke tersangka yang kemudian diamankan hari itu juga di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti laptop curian yang belum sempat dijual tersangka Selamat yang beberapa jam setelah dicuri disimpan di kamar kos sebelah kamar korban yang kondisinya tak ada penghuni. Rencananya laptop curian itu akan dijual dan dipakai biaya pengobatan dan kebutuhan sehari-hari keluarga Selamat. Sementara itu tersangka yang dihadirkan di Mapolres Buleleng mengaku terpaksa mencuri karena ketiga anaknya sedang sakit panas saat itu. Dia pun kebingungan mencari solusi untuk memenuhi beaya sehari-hari karena hanya berpenghasilan Rp 500 ribu per bulan sebagai penjaga kos.
“Maunya saya jual untuk biaya anak berobat sama kebutuhan sehari-hari. Saya pilih kamar itu karena anak kos baru, kalau yang lain yang lama-lama sudah sempat diinfo sama bos jangan taruh barang berharga di kos. Kalau yang ini belum sempat dikasih tahu,” ucap dia.
Akibat perbuatannya kini tersangka Selamat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.*k23
Komentar