nusabali

Dua Aussie Pecandu Kokain Divonis Ringan

  • www.nusabali.com-dua-aussie-pecandu-kokain-divonis-ringan

Dua pecandu kokain asal Australia, William Roy Astillero Cabantog, 46, dan David Dirk Johanes Van Iersel, 38, dijatuhi hukuman ringan dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (6/1).

DENPASAR, NusaBali

William yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan divonis 1 tahun dan rekannya David yang bekerja sebagai Manajer Lost City Club divonis 9 bulan penjara.

Dalam putusan untuk terdakwa William, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa William Roy Astillero Cabangtog,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, William menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan ini masih dibawah tuntutan yaitu 1,5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” tegas Jaksa Maya.

Sementara itu, David yang disidang terpisah dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu 9 bulan penjara. David idnyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini turun 5 bulan dari tuntutan sebelumnya yaitu 14 bulan penjara. Atas putusan ini terdakwa David menyatakan menerima. Sementara JPU Maya menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, David yang bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan Willian sebagai konsultan perhotelan ditangkap Polresta Denpasar terkait tindak pidana menguasai atau menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotik golongan I jenis kokain.

Keduanya ditangkap di Lost City Club Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) lalu. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 1,12 gram netto. *rez

Komentar