Pejabat DLHK Denpasar Dituntut Setahun
Terjaring OTT usai Terima Gratifikasi Rp 3 Juta
“Terdakwa tidak ada niat meminta atau melakukan pemerasan kepada pemohon ijin,”
DENPASAR, NusaBali
Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpa¬sar, I Wa¬yan Kariana, 44, yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat terima gratifikasi Rp 3 juta dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (7/1), JPU Kejari Denpasar yang diwakili I Gusti Ayu Putu Hendrawati dan Ni Luh Oka Arini Adikarini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Yakni, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara selama 1 tahun, Kariana juga kena pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU yang juga merampas uang hasil gratifikasi Rp 3 juta untuk negara.
Dalam pertimbangan memberatkan jaksa disebutkan jika perbuatan terdakwa Kariana melawan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. “Hal meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan nilai kerugian yang ditimbulkan terdakwa kurang dari Rp 5 juta,” beber JPU.
Terdakwa Kariana yang didampingi kuasa hukumnya Warsa T Bhuwana yang diberi kesempatan menanggapi tuntutan melalui pledoi (pembelaan) meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. “Terdakwa tidak ada niat meminta atau melakukan pemerasan kepada pengurus ijin,” pungkas Warsa.
Kasus ini berawal pada 11 Juli lalu saat terdakwa menemui I Gusti Ayu Parwati, selaku konsultan hukum PT Sari Melati Kencana Tbk di Pizza Hut Gatsu Tengah, Denpasar. Mereka membahas soal revisi nama, dan perijinan lainnya. Setelah diperiksa oleh tim, ada persyaratan yang kurang. Yakni soal surat layak sehat rumah makan, izin air bawah tanah, swakelola pengelolaan sampah, DSDP penampungan limbah, membuat tempat penampungan limbah. Kekurangan itu kemudian dicatat dalam berita acara. Atas dasar itu, terdakwa meminta saksi I Gusti Ayu Parwati menunggu di Pizza Hut Sanur. Di sana lagi dilakukan cek revisi dokumen dan ternyata kekurangannya sama. Saksi menyanggupi menyelesaikan kekurangan tersebut. Dan saat itu, terdakwa menyampaikan ke saksi bahwa untuk mempermudah masalah itu, I
Gusti Ayu Parwati dimintai biaya oleh terdakwa. Alasannya supaya tidak berpengaruh terhadap proses penerbitan izin SPPL dan UKL-UPL yang dikeluarkan DLHK Kota Denpasar. Saksi pun saat itu memberi uang Rp 1 juta untuk mempermudah prosesnya.
Di hari yang sama, terdakwa melanjutkan pemeriksaan PT Sinar Wahyu Putra Transport, di Jalan Tukad Badung. Pemeriksaan izin dan dokumen dilakukan. Yakni izin lingkungan dan pengelolaan sampah. Terdakwa mendekati Dewa Putu Awan Sudiasa, untuk menandatangani berita acara kekurangan. "Yang penting sama-sama mengertilah," kata terdakwa pada saksi. Saksi kemudian memberikan terdakwa uang Rp 2 juta, karena saksi takut izin yang diajukan diperlambat terdakwa.
Apesnya, saat terdakwa masuk ke dalam mobil dan membawa amplop Rp 2 juta itu, tim Saber Pungli Kota Denpasar dan polisi mencegat terdakwa. Mereka semua yang ada dalam mobil plat merah diminta turun dan polisi menggeledah. Ditemukanlah amplop isi Rp 1 juta dan R 2 juta tadi. Pengakuannya, kata jaksa, uang itu untuk beli bensin mobil, tambahan makan tim SPPL dan UKL-UPL dan untuk kepentingan pribadi. *rez
Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpa¬sar, I Wa¬yan Kariana, 44, yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat terima gratifikasi Rp 3 juta dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang yang digelar Selasa (7/1), JPU Kejari Denpasar yang diwakili I Gusti Ayu Putu Hendrawati dan Ni Luh Oka Arini Adikarini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu. Yakni, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara selama 1 tahun, Kariana juga kena pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU yang juga merampas uang hasil gratifikasi Rp 3 juta untuk negara.
Dalam pertimbangan memberatkan jaksa disebutkan jika perbuatan terdakwa Kariana melawan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. “Hal meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan nilai kerugian yang ditimbulkan terdakwa kurang dari Rp 5 juta,” beber JPU.
Terdakwa Kariana yang didampingi kuasa hukumnya Warsa T Bhuwana yang diberi kesempatan menanggapi tuntutan melalui pledoi (pembelaan) meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. “Terdakwa tidak ada niat meminta atau melakukan pemerasan kepada pengurus ijin,” pungkas Warsa.
Kasus ini berawal pada 11 Juli lalu saat terdakwa menemui I Gusti Ayu Parwati, selaku konsultan hukum PT Sari Melati Kencana Tbk di Pizza Hut Gatsu Tengah, Denpasar. Mereka membahas soal revisi nama, dan perijinan lainnya. Setelah diperiksa oleh tim, ada persyaratan yang kurang. Yakni soal surat layak sehat rumah makan, izin air bawah tanah, swakelola pengelolaan sampah, DSDP penampungan limbah, membuat tempat penampungan limbah. Kekurangan itu kemudian dicatat dalam berita acara. Atas dasar itu, terdakwa meminta saksi I Gusti Ayu Parwati menunggu di Pizza Hut Sanur. Di sana lagi dilakukan cek revisi dokumen dan ternyata kekurangannya sama. Saksi menyanggupi menyelesaikan kekurangan tersebut. Dan saat itu, terdakwa menyampaikan ke saksi bahwa untuk mempermudah masalah itu, I
Gusti Ayu Parwati dimintai biaya oleh terdakwa. Alasannya supaya tidak berpengaruh terhadap proses penerbitan izin SPPL dan UKL-UPL yang dikeluarkan DLHK Kota Denpasar. Saksi pun saat itu memberi uang Rp 1 juta untuk mempermudah prosesnya.
Di hari yang sama, terdakwa melanjutkan pemeriksaan PT Sinar Wahyu Putra Transport, di Jalan Tukad Badung. Pemeriksaan izin dan dokumen dilakukan. Yakni izin lingkungan dan pengelolaan sampah. Terdakwa mendekati Dewa Putu Awan Sudiasa, untuk menandatangani berita acara kekurangan. "Yang penting sama-sama mengertilah," kata terdakwa pada saksi. Saksi kemudian memberikan terdakwa uang Rp 2 juta, karena saksi takut izin yang diajukan diperlambat terdakwa.
Apesnya, saat terdakwa masuk ke dalam mobil dan membawa amplop Rp 2 juta itu, tim Saber Pungli Kota Denpasar dan polisi mencegat terdakwa. Mereka semua yang ada dalam mobil plat merah diminta turun dan polisi menggeledah. Ditemukanlah amplop isi Rp 1 juta dan R 2 juta tadi. Pengakuannya, kata jaksa, uang itu untuk beli bensin mobil, tambahan makan tim SPPL dan UKL-UPL dan untuk kepentingan pribadi. *rez
Komentar