Mobil Baru Batal, Bansos Utuh Rp 500 Juta
Pembatalan ini bukan karena eksekutif tidak setuju dengan usulan dewan, tetapi karena tidak ada dasar hukum sehingga jika dipaksakan berisiko persoalan di kemudian hari.
Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna dikonfirmasi usai sidang kemarin membenarkan usulan pengadaan kendaraan dinas bagi anggota dewan tidak bisa direalisasikan. Ia juga mengakui, pembatalan itu setelah pihaknya berkonsultasi ke Kemendagri belum lama ini. “Memang sudah batal, tidak ada usulan itu lagi,” ujarnya.
Politisi PDIP asal Desa Tejakula ini menjelaskan, Kemendagri dalam konsultasi itu menyatakan, berdasar PP nomor 21 Tahun 2007 tentang kedudukan dan protokoler dan keuangan lembaga dewan, diatur bahwa fasilitas mobdin dan rumah dinas diberikan kepada unsur pimpinan DPRD. Sedangkan untuk angggota belum diperkenankan. “Saya kira sudah jelas, tidak ada pembelian mobil itu,” imbuh Supriatna.
Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai menghadiri sidang paripurna kemarin siang juga membenarkan rencana pembelian mobdin dewan dibatalkan karena tidak ada regulasi yang mengatur.
Pembatalan ini bukan karena eksekutif tidak setuju dengan usulan dewan, tetapi karena tidak ada dasar hukum, pihaknya tidak ingin memaksakan. Apalagi jika rencana ini dipaksakan akan sangat risiko menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Tidak ada anggaran beli mobdin dan saya tidak berani mengambil resiko. Karena tidak ada dasar hukum untuk membli mobdin untuk kawan-kawan dewan dan saya harap keputusan ini dihormati,” katanya.
1
2
Komentar