Dewan Badung Bakal Godok 25 Perda di 2020
Pada tahun 2020, DPRD Kabupaten Badung menargetkan membahas 25 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
MANGUPURA, NusaBali
Di antara 25 Ranperda yang akan dibahas, dua di antaranya merupakan inisiatif dewan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Satria, menyatakan pembahasan 25 Perda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020. Dari 25 perda tersebut pada Januari 2020 mulai dibahas tiga perda. “Ketiga Ranperda ini juga sudah dibentuk panitia khusus (pansus) yang beranggotakan separuh anggota DPRD Badung,” katanya, Selasa (7/1).
Tiga Ranperda yang sudah siap dibahas yakni Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan inisiatif dewan. Sebagai ketua pansus ditunjuk I Wayan Sugita Putra. Berikutnya Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Ranperda ini juga inisiatif dewan. Selaku ketua pansus yakni I Gusti Lanang Umbara. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana yang diketuai oleh I Made Yudana.
Disinggung 22 Ranperda lainnya, menurut politisi PDIP asal Desa Mengwi, ini akan diproses sampai akhir 2020. “Kami optimistis 25 perda yang masuk Propemperda ini bisa selesai sampai akhir tahun,” tegasnya.
Dalam Propemperda Tahun 2020 juga ada lima perda luncuran di 2019. Kelima Ranperda tersebut sudah dibahas tahun sebelumnya, namun belum disahkan karena beberapa kendala. Kelima Ranperda yang merupakan produk hukum usulan eksekutif itu meliputi Ranperda RDTR Kecamatan Petang, Ranperda RDTR Kecamatan Abiansemal, Ranperda RDTR Kecamatan Mengwi, Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara, dan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta.
“Sebetulnya lima Ranperda ini sudah proses di pansus tetapi belum diundangkan, sehingga masih menjadi tanggungjawab pansus,” tandas Satria.
Selain itu sepanjang tahun 2020 Ranperda yang dirancang masuk pembahasan di Bapemperda, antara lain, Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Umum, Ranperda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian, Ranperda Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Badung.
“Ada satu Ranperda yang dihentikan sementara karena sudah ada di provinsi, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Adat (inisiatif dewan) yang dibahas 2019. Dulu Ketua Pansusnya Bapak Made Retha. Tapi sekarang masuk Propemperda tahun 2020,” jelas Satria. *asa
Tiga Ranperda yang sudah siap dibahas yakni Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan inisiatif dewan. Sebagai ketua pansus ditunjuk I Wayan Sugita Putra. Berikutnya Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Ranperda ini juga inisiatif dewan. Selaku ketua pansus yakni I Gusti Lanang Umbara. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana yang diketuai oleh I Made Yudana.
Disinggung 22 Ranperda lainnya, menurut politisi PDIP asal Desa Mengwi, ini akan diproses sampai akhir 2020. “Kami optimistis 25 perda yang masuk Propemperda ini bisa selesai sampai akhir tahun,” tegasnya.
Dalam Propemperda Tahun 2020 juga ada lima perda luncuran di 2019. Kelima Ranperda tersebut sudah dibahas tahun sebelumnya, namun belum disahkan karena beberapa kendala. Kelima Ranperda yang merupakan produk hukum usulan eksekutif itu meliputi Ranperda RDTR Kecamatan Petang, Ranperda RDTR Kecamatan Abiansemal, Ranperda RDTR Kecamatan Mengwi, Ranperda RDTR Kecamatan Kuta Utara, dan Ranperda RDTR Kecamatan Kuta.
“Sebetulnya lima Ranperda ini sudah proses di pansus tetapi belum diundangkan, sehingga masih menjadi tanggungjawab pansus,” tandas Satria.
Selain itu sepanjang tahun 2020 Ranperda yang dirancang masuk pembahasan di Bapemperda, antara lain, Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Umum, Ranperda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian, Ranperda Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Badung.
“Ada satu Ranperda yang dihentikan sementara karena sudah ada di provinsi, yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Adat (inisiatif dewan) yang dibahas 2019. Dulu Ketua Pansusnya Bapak Made Retha. Tapi sekarang masuk Propemperda tahun 2020,” jelas Satria. *asa
1
Komentar