Dewan Cek Saluran Air yang Dikeluhkan Warga
Keluhan sejumlah warga perumahan Graha Adi V, Green Land, Sastra Loka, Banjar Lepang, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat ke dewan beberapa waktu lalu, akhirnya ditindaklanjuti jajaran Komisi I dan III DPRD Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Selasa (7/1), para wakil rakyat ini langsung meninjau lokasi untuk mengecek kondisi saluran air yang dikeluhkan warga.
Peninjauan lokasi dipimpin Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi III Eko Supriadi, dan melibatkan Perbekel Padangsambian Kaja Made Gede Wijaya, Camat Denbar AA Ngurah Made Wijaya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Sudarman, serta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.
Setelah melihat kondisi di lapangan, sejumlah argumen mengemuka terkait dengan keberadaan saluaran air yang berada di tengah-tengah lahan LC tersebut.
Dewan pun menyarankan pihak perbekel setempat untuk mempertemukan warga yang memiliki lahan di sekitar LC tersebut dengan warga yang terkena dampak luasan air sungai saat musim penghujan.
Menurut Eko Supriadi setelah dipertemukan harus dicari kesepakatan untuk penataan salurannya nanti. “Kalau kondisinya seperti ini, saya sarankan agar semua pemilik lahan dipertemukan agar ada solusi untuk membuat salurannya,” ujar Eko Supriadi.
Kemarin, Dewan Kota juga meninjau pembangunan perumahan di lahan kapling Jalan Trenggana gang IV, Banjar Pelagan, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang sebelumnya dikeluhkan warga setempat.
Seorang warga, Gusti Made Arsawan mengatakan penolakan terhadap pembangunan rumah di kawasan tersebut sudah lama. Terlebih, kawasan tersebut sebelumnya jalur hijau. Yang paling disesalkan, yakni pembangunan jembatan yang menghubungkan perumahan dengan komplek perumahan yang ditinggalinya.
Padahal, kata dia, jalan perumahannya tersebut tidak ada kaitannya dengan perumahan yang baru dibangun di seberang perumahan gang IV. Namun dengan pembuatan jembatan itu, truk besar bawa barang material masuk melalui jalan tersebut. Padahal itu khusus jalan perumahan gang IV tidak ada peruntukan pembangunan di seberang. "Kenapa lewat sini, padahal mereka membangun di seberang. Buat jembatan tanpa izin, saya sudah sampaikan ke Balai Wilayah Sungai Penida (BWS). Kami yang rugikan, dan kebetulan perumahan itu juga ditolak," ungkapnya. *mis
Selasa (7/1), para wakil rakyat ini langsung meninjau lokasi untuk mengecek kondisi saluran air yang dikeluhkan warga.
Peninjauan lokasi dipimpin Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi III Eko Supriadi, dan melibatkan Perbekel Padangsambian Kaja Made Gede Wijaya, Camat Denbar AA Ngurah Made Wijaya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Sudarman, serta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.
Setelah melihat kondisi di lapangan, sejumlah argumen mengemuka terkait dengan keberadaan saluaran air yang berada di tengah-tengah lahan LC tersebut.
Dewan pun menyarankan pihak perbekel setempat untuk mempertemukan warga yang memiliki lahan di sekitar LC tersebut dengan warga yang terkena dampak luasan air sungai saat musim penghujan.
Menurut Eko Supriadi setelah dipertemukan harus dicari kesepakatan untuk penataan salurannya nanti. “Kalau kondisinya seperti ini, saya sarankan agar semua pemilik lahan dipertemukan agar ada solusi untuk membuat salurannya,” ujar Eko Supriadi.
Kemarin, Dewan Kota juga meninjau pembangunan perumahan di lahan kapling Jalan Trenggana gang IV, Banjar Pelagan, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang sebelumnya dikeluhkan warga setempat.
Seorang warga, Gusti Made Arsawan mengatakan penolakan terhadap pembangunan rumah di kawasan tersebut sudah lama. Terlebih, kawasan tersebut sebelumnya jalur hijau. Yang paling disesalkan, yakni pembangunan jembatan yang menghubungkan perumahan dengan komplek perumahan yang ditinggalinya.
Padahal, kata dia, jalan perumahannya tersebut tidak ada kaitannya dengan perumahan yang baru dibangun di seberang perumahan gang IV. Namun dengan pembuatan jembatan itu, truk besar bawa barang material masuk melalui jalan tersebut. Padahal itu khusus jalan perumahan gang IV tidak ada peruntukan pembangunan di seberang. "Kenapa lewat sini, padahal mereka membangun di seberang. Buat jembatan tanpa izin, saya sudah sampaikan ke Balai Wilayah Sungai Penida (BWS). Kami yang rugikan, dan kebetulan perumahan itu juga ditolak," ungkapnya. *mis
Komentar