HUT Dinas Kebudayaan, 17 Seniman Terima Sertifikat Hak Cipta
Karya seni yang telah disertifikasi merupakan 33 karya seni yang disertifikasi tahun 2019 dari total 50 karya yang didaftarkan.
DENPASAR, NusaBali.com
Sebanyak 33 karya seni dari 17 seniman menerima sertifikat atas kekayaan intelektual atau hak cipta dalam acara peringatan HUT ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada Selasa (7/1/2020). Karya seni yang telah disertifikasi ini merupakan jumlah karya seni yang disertifikasi tahun 2019 lalu dari total 50 karya yang didaftarkan.
“Di 2019, kami memfasilitasi 50 pendaftaran karya seni, baik itu seni tari, kekidungan, karawitan, maupun seni modern. Dari 50, ada 17 yang masih dalam proses verifikasi data, karena itu kebanyakan karya para maestro yang sudah meninggal, jadi perlu penambahan dokumen berupa akta meninggal dan surat dari para keturunannya. Yang sudah kami terima dari dirjen HAKI sebanyak 33 sertifikat,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan I Wayan Kun Adnyana.
Di antara 33 karya ini, terdapat 4 karya yang merupakan karya dari maestro. Di antaranya, Tari Rejang karya I Wayan Rindi, karya patung karya Nyoman Cokot, karya lukisan oleh Ida Bagus Made Poleng, dan karya lukisan karya I Gusti Made Deblog.
Selain menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual, acara yang bertempat di Gedung Ksirarnawa ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kepada 30 sanggar seni yang telah tersertifikasi di tahun 2019. Sementara itu, di tahun 2020 nanti Dinas Kebudayaan memiliki target untuk mensertifikasi sebanyak 200 sanggar dan komunitas seni.
“Di tahun 2020 nanti kita upayakan agar lembaga bidang kebudayaan juga berperan. Contohnya ada Lembaga Bahasa Bali, ada Sabha Budaya, termasuk juga lembaga pendidikan untuk kemudian kita nilai dan sertifikasi. 2019 kan masih dari kabupaten kota, sehingga belum banyak punya basis data. Nanti kalau masuk dari lembaga kan banyak dia punya kantong, jadi sanggar-sanggar seni modern juga bisa masuk,” lanjut I Wayan Kun Adnyana.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster yang turut hadir dalam acara ini memberi masukan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk menentukan standarisasi dari sertifikasi sanggar ini. “Barusan dijelaskan oleh Pak Gubernur, sertifikasi itu ada standar, kira-kira ada tiga cluster yaitu A, B, dan C. Ini memiliki konsekuensi bagi pemerintah untuk hadir memberikan kontribusi bagi yang akan disertifikasi,” papar I Wayan Kun Adnyana.*yl
1
Komentar