nusabali

Satpol PP Akui Tak BerdayaTertibkan Pertamini

  • www.nusabali.com-satpol-pp-akui-tak-berdayatertibkan-pertamini

Dewan Sarankan Perketat Suplai Untuk Pertamini

DENPASAR, NusaBali

Terkait keberadaan penjualan BBM eceran berlabel pertamini yang kian menjamur, Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar memanggil pihak-pihak yang membidangi peredaran BBM dan penegakan aturan, Rabu (8/1).

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Kota Denpasar, kemarin, dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi bersama Wakil Ketua Komisi I I Made Setiadi. Hadir Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, Sales Manager Pertamina Denpasar Odi, Sales Branch Manager Denpasar-Gianyar Warih Wibowo, Ketua Hiswana Migas Bali Dewa Putu Ananta,  Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Agung Putra dan pihak Disperidag Kota Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga, sebagai penegak peraturan daerah mengaku tak berdaya menertibkan keberadaan pertamini yang kian menjamur di Ibukota Provinsi Bali ini.

"Kami kesulitan melakukan penertiban pertamini karena tidak memiliki payung hukumnya. Perda ketertiban umum hanya memungkinkan untuk menertibkan pertamini yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualannya," ungkapnya.

Anom Sayoga mengakui untuk penertiban pertamini di atas trotoar sudah banyak yang terciduk hingga digiring ke persidangan tindak pidana ringan (sidang tipiring). Namun pihaknya tetap tak berdaya manakala menertibkan pertamini yang ada di dalam kios, toko kelontong atau ruko. "Ini jelas tidak bisa kami jangkau akibat terbentur aturan," ujar Anom Sayoga.

Mencermati peliknya persoalan pertamini ini, anggota Komisi III AA Susruta Ngurah Putra mempertanyakan regulasi tata niaga distribusi BBM dari Pertamina hingga sampai ke pertamini yang notabene menjual dengan eceran di pinggir jalan. Susruta pun mempertanyakan BBM yang bebas dijual secara eceran di luar SPBU.

Menjawab hal itu, Ketua Hiswana Migas Provinsi Bali, Dewa Putu Ananta mengatakan, sebagai penyalur BBM, pihaknya sangat patuh terhadap aturan baik aturan Pemkot Denpasar maupun dari Pertamina. "Kami tegaskan, Hiswana Migas tidak ada korelasi dengan keberadaan pertamini. Kami juga tidak melindungi pertamini untuk mengejar omzet," papar Dewa Ananta.

Pernyataan senada juga disampaikan Seles Manager Pertàmina Denpasar Odi.  Ditegaskan, sesuai tata niaga, distribusi BBM dari Pertamina hanya sampai di SPBU yang telah megantongi izin Pertamina maupun izin daerah setempat. Demikian halnya menyangkut keamanan serta kualitas BBM harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk ada uji lab dan uji sampling untuk mengetahui kualitas BBM.

Sales Branch Manager Pertamina Denpasar-Gianyar, Warih Wibowo menambahkan, sesuai amanat Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 setiap usaha SPBU wajib mengantongi Izin Niaga Umum (INU) yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas. Hal ini juga dipertegas dalam Perpres  191 tahun 2014. "Sudah jelas pendistribusian BBM dari Pertamina hanya sampai di SPBU," tegasnya. “Jika ada penjualan eceran di pertamini, ini harus kita kawal bersama," imbuhnya.

Pembahasan keberadaan pertamini ini, kemarin, terkesan alot. Untuk itu anggota Komisi I I Made Sukarmana memandang perlu adanya tindakan tegas terhadap menjamurnya pertamini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kebakaran. "Kita tidak menghalangi orang berusaha, tapi tetap dalam koridor aturan yang ada," terangnya.

Anggota Komisi III AA Gede Putu Wibawa bahkan menyarankan agar dicari cara untuk memperketat pertamini mendapatkan suplai BBM yang diperdagangkan secara eceran. Jika ini bisa dilakukan, Wibawa optimistis pertamini akan menghilang secara perlahan. Selain itu, perlu dilibatkan pihak desa adat untuk melakukan pengawasannya. "Libatkan mereka (desa adat), jadi Satpol PP dengan desa adat bersinegi. Saya yakin perlahan bisa menghilang pertamini itu," tegasnya. *mis

Komentar