Rusak Pintu Vila, Bule Swiss Disidang
Apes. Kata itulah yang pantas mengambarkan kondisi bule Swiss, Luzi Cudish, 65.
DENPASAR, NusaBali
Pria renta ini didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Rabu (8/1) hanya gara-gara merusak pintu gerbang Vila Kuta Regency, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Rudi Hartono Iskandar mengalami kerugian Rp 35 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.
Disebutkan, kejadian ini terjadi pada Minggu (21/7) pukul 07.00 Wita. Saat itu ada truk sampah hendak mengangkut sampah yang ada di dalam vila. Terdakwa membuka dua buah baut yang menghubungkan pegas otomatis dengan cara membuka kedua baut dengan kunci bentuk ‘L’ milik terdakwa.
Meski maksud terdakwa membongkar pintu untuk menolong truk sampah yang hendak masuk mengangkut sampah di dalam vila. Namun, karena tidak bisa mengembalikan baut dan pegas yang dibongkar pada posisi semula, perbuatan terdakwa dianggap melakukan pengerusakan.
"Akibatnya, pegas-pegas yang tersambung pada mesin pintu gerbang terlepas dan konektor rusak," imbuh JPU Kejari Badung ini. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. *rez
"Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Rudi Hartono Iskandar mengalami kerugian Rp 35 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.
Disebutkan, kejadian ini terjadi pada Minggu (21/7) pukul 07.00 Wita. Saat itu ada truk sampah hendak mengangkut sampah yang ada di dalam vila. Terdakwa membuka dua buah baut yang menghubungkan pegas otomatis dengan cara membuka kedua baut dengan kunci bentuk ‘L’ milik terdakwa.
Meski maksud terdakwa membongkar pintu untuk menolong truk sampah yang hendak masuk mengangkut sampah di dalam vila. Namun, karena tidak bisa mengembalikan baut dan pegas yang dibongkar pada posisi semula, perbuatan terdakwa dianggap melakukan pengerusakan.
"Akibatnya, pegas-pegas yang tersambung pada mesin pintu gerbang terlepas dan konektor rusak," imbuh JPU Kejari Badung ini. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. *rez
1
Komentar