29 Sekdes PNS Ditarik dari Desa
Meksipun Sekdes PNS telah ditarik, beberapa desa masih melakukan koordinasi lantaran sekdes masih diperlukan.
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 29 sekretaris desa (Sekdes) berstatus pengawai negeri sipil (PNS) ditarik ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Namun alasan penarikan Sekdes PNS ini masih belum jelas. Meskipun sudah ditarik, ada beberapa sekdes belum menempati tempat sesuai SK lantaran masih diperlukan di desa tempatnya bertugas.
Berdasarkan informasi, penarikan Sekdes PNS sesuai SK Bupati Nomor 822/1406/BKPSDM tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, tertanggal 26 Desember 2019, Sekdes PNS ditarik berdasarkan aturan pusat bahwa Sekdes dijabat non PNS. SK ini berlaku per 1 Januari 2020.
Sesuai data dari kecamatan, rincian Sekdes yang ditarik itu adalah Kecamatan Kediri 3 orang, Kecamatan Pupuan 3 orang, Kecamatan Selemadeg 4 orang, Kecamatan Selemadeg Timur 2 orang, Kecamatan Tabanan 5 orang, Kecamatan Selemadeg Barat 2 orang, Kecamatan Kerambitan 3 orang, Kecamatan Penebel 7 orang. Sedangkan Kecamatan Marga dan Kecamatan Baturiti sudah tidak ada lagi Sekdes PNS.
Camat Tabanan I Putu Arya Suta, mengatakan bahwa di Kecamatan Tabanan ada 5 Sekdes yang sudah ditarik per 1 Januari 2020. Tugas Sekdes yang ditarik menyebar di instansi Pemkab Tabanan.
Dari 5 Sekdes yang ditarik, baru dua Sekdes yang laporan sudah menempati tempat sesuai SK. “Baru dua yang laporan, ada yang bertugas ke Dinas Sosial dan di Kantor Camat Tabanan, sisanya belum laporan,” ungkapnya, Rabu (8/1).
Menurutnya alasan penarikan itu belum diketahuinya, karena kewenangan ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Nah, ini belum tahu saya alasannya, karena sudah ada SK. Sementara untuk mengisi Sekdes yang ditarik, perbekel yang mempunyai kewenangan siapa yang dijadikan sekdes,” imbuh Arya Suta.
Meksipun telah ditarik, beberapa desa masih melakukan koordinasi lantaran sekdes masih diperlukan. “Kami masih koordinasi karena sekdes masih diperlukan di desa,” ucap Camat Selemadeg Barat I Gede Ketut Suyana Putra.
Menurut Suyana Putra, Sekdes PNS yang masih dikoordinasikan itu adalah Sekdes Lalanglinggah karena masih diperlukan di desa. “Di Kecamatan Selemadeg Barat ada dua Sekdes PNS yang ditarik ke Pemkab Tabanan, yakni Desa Mundeh Kangin dan Desa Lalanglinggah. Yang di Desa Mundeh Kangin sudah ditarik,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan Roemi Liestyowati, menyatakan kewenangan ada di BKPSDM. “Yang tahu peraturan di situ, yang bikin SK juga di situ,” ucapnya.
Disinggung apakah penarikan Sekdes tersebut memang sesuai aturan, Roemi mengatakan masih mengecek. “No coment dulu, belum bisa berkomentar urusan Sekdes nanti dibahas dulu,” tambahnya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra mengarahkan untuk menanyakan lebih lanjut tentang penarikan Sekdes pada OPD terkait yakni Dinas PMD. Namun karena ini ada mutasi ASN, tentu pihaknya akan memfasilitasi. “Seperti apa kronologisnya, bisa tanya langsung ke Dinas PMD, berapa jumlah pasti sekdes yang akan ditarik. Kami baru sebatas koordinasi saja, kalau untuk mutasi karena ini ada ASN tentu akan kami fasilitasi,” tuturnya.
Namun di sisi lain, ada desa yang keberatan atas penarikan sekdes. Seperti yang disampaikan Perbekel Sudimara I Nyoman Ariadi yang mengaku keberatan akan penarikan Sekdes tersebut.
Namun dia belum mengetahui apakah sekdes di Sudimara ditarik atau tidak, karena dua hari sebelumnya setelah SK turun, nama Sekdes Sudimara tidak ada di daftar yang ditarik. “Apakah per hari ini (kemarin) ditarik, saya juga belum tahu, karena saya masih menghadiri acara, belum saya cek lagi,” ucapnya.
Dia mengaku sangat keberatan atas penarikan sekdes ini, karena selama ini membantu dalam melakukan pekerjaan desa utamanya pengelolaan APBDes. “Belum lagi perbekel yang baru, penarikan ini seakan mendadak, saya yang sudah dua kali menjabat perbekel keberatan, apalagi perbekel yang baru,” tandasnya. *des
Berdasarkan informasi, penarikan Sekdes PNS sesuai SK Bupati Nomor 822/1406/BKPSDM tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, tertanggal 26 Desember 2019, Sekdes PNS ditarik berdasarkan aturan pusat bahwa Sekdes dijabat non PNS. SK ini berlaku per 1 Januari 2020.
Sesuai data dari kecamatan, rincian Sekdes yang ditarik itu adalah Kecamatan Kediri 3 orang, Kecamatan Pupuan 3 orang, Kecamatan Selemadeg 4 orang, Kecamatan Selemadeg Timur 2 orang, Kecamatan Tabanan 5 orang, Kecamatan Selemadeg Barat 2 orang, Kecamatan Kerambitan 3 orang, Kecamatan Penebel 7 orang. Sedangkan Kecamatan Marga dan Kecamatan Baturiti sudah tidak ada lagi Sekdes PNS.
Camat Tabanan I Putu Arya Suta, mengatakan bahwa di Kecamatan Tabanan ada 5 Sekdes yang sudah ditarik per 1 Januari 2020. Tugas Sekdes yang ditarik menyebar di instansi Pemkab Tabanan.
Dari 5 Sekdes yang ditarik, baru dua Sekdes yang laporan sudah menempati tempat sesuai SK. “Baru dua yang laporan, ada yang bertugas ke Dinas Sosial dan di Kantor Camat Tabanan, sisanya belum laporan,” ungkapnya, Rabu (8/1).
Menurutnya alasan penarikan itu belum diketahuinya, karena kewenangan ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Nah, ini belum tahu saya alasannya, karena sudah ada SK. Sementara untuk mengisi Sekdes yang ditarik, perbekel yang mempunyai kewenangan siapa yang dijadikan sekdes,” imbuh Arya Suta.
Meksipun telah ditarik, beberapa desa masih melakukan koordinasi lantaran sekdes masih diperlukan. “Kami masih koordinasi karena sekdes masih diperlukan di desa,” ucap Camat Selemadeg Barat I Gede Ketut Suyana Putra.
Menurut Suyana Putra, Sekdes PNS yang masih dikoordinasikan itu adalah Sekdes Lalanglinggah karena masih diperlukan di desa. “Di Kecamatan Selemadeg Barat ada dua Sekdes PNS yang ditarik ke Pemkab Tabanan, yakni Desa Mundeh Kangin dan Desa Lalanglinggah. Yang di Desa Mundeh Kangin sudah ditarik,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan Roemi Liestyowati, menyatakan kewenangan ada di BKPSDM. “Yang tahu peraturan di situ, yang bikin SK juga di situ,” ucapnya.
Disinggung apakah penarikan Sekdes tersebut memang sesuai aturan, Roemi mengatakan masih mengecek. “No coment dulu, belum bisa berkomentar urusan Sekdes nanti dibahas dulu,” tambahnya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra mengarahkan untuk menanyakan lebih lanjut tentang penarikan Sekdes pada OPD terkait yakni Dinas PMD. Namun karena ini ada mutasi ASN, tentu pihaknya akan memfasilitasi. “Seperti apa kronologisnya, bisa tanya langsung ke Dinas PMD, berapa jumlah pasti sekdes yang akan ditarik. Kami baru sebatas koordinasi saja, kalau untuk mutasi karena ini ada ASN tentu akan kami fasilitasi,” tuturnya.
Namun di sisi lain, ada desa yang keberatan atas penarikan sekdes. Seperti yang disampaikan Perbekel Sudimara I Nyoman Ariadi yang mengaku keberatan akan penarikan Sekdes tersebut.
Namun dia belum mengetahui apakah sekdes di Sudimara ditarik atau tidak, karena dua hari sebelumnya setelah SK turun, nama Sekdes Sudimara tidak ada di daftar yang ditarik. “Apakah per hari ini (kemarin) ditarik, saya juga belum tahu, karena saya masih menghadiri acara, belum saya cek lagi,” ucapnya.
Dia mengaku sangat keberatan atas penarikan sekdes ini, karena selama ini membantu dalam melakukan pekerjaan desa utamanya pengelolaan APBDes. “Belum lagi perbekel yang baru, penarikan ini seakan mendadak, saya yang sudah dua kali menjabat perbekel keberatan, apalagi perbekel yang baru,” tandasnya. *des
1
Komentar