Bekap dan Ikat Anak Majikan, ART Ditangkap
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) membekap dan mengikat anak majikannya di Jelambar, Jakarta Barat.
JAKARTA,NusaBali
Penganiayaan itu terjadi setelah korban bersama keluarga dan pelaku jalan-jalan di sebuah mal. "Sehari sebelumnya itu mereka, si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya, dia kesal," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl Letjen S Parman, Slipi, Jakbar, seperti dilansir detik, Rabu (8/1).
Audie mengatakan, penganiayaan terjadi pada Senin (9/12/2019), sehari setelah mereka jalan-jalan di mal. Korban dianiaya saat ibundanya sedang pergi bekerja.
"Ketika pulang ke rumah, besoknya pas orang tua korban tidak di rumah, anak ini dianiaya. Tangannya diikat kemudian dilakukan kekerasan, bahkan mulutnya itu ditutup pake wallpaper," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pelaku juga merasa tersinggung dengan ucapan ibunda korban. Sebab sebelumnya, saudara majikannya kehilangan handphone dan pelaku merasa dituduh.
Diketahui, dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, terlihat korban mengenakan kaus warna kuning duduk di atas kasur. Bocah tersebut terlihat menangis terisak. Tangan dan kakinya terikat, yang membuat bocah itu tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
Perempuan yang diduga seorang ART kemudian memarahinya. Tidak lama kemudian, dia membekap wajah bocah tersebut dengan secarik kertas.
Bocah malang itu tampak kesulitan bernapas. Pelaku kemudian melepas kertas itu dan memberikan sedikit lubang pada kertas dengan sebuah gunting, lalu menempelkan kertas itu lagi ke wajah si bocah.
Kasus kekerasan ini terungkap setelah ibunda korban menyebarkan video tersebut di akun Facebooknya. Dalam aku tersebut, ibunda memajang foto pelaku dengan caption 'Tolong tidak mempekerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak, kiranya bapak, ibu, teman, saudara, om, tante dan siapapun yang telah melihat dan membaca dan mendapat info ini kiranya tidak mempekerjakan. Terima kasih'.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan pihaknya menyelidiki kasus itu setelah mengetahui adanya video viral. Video itu sendiri tersebar viral sejak Selasa (7/1).
Atas perbuatannya NV dijerat dengan pasal 44 dan 45 nomor 23 Undang-undang tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP. *
Audie mengatakan, penganiayaan terjadi pada Senin (9/12/2019), sehari setelah mereka jalan-jalan di mal. Korban dianiaya saat ibundanya sedang pergi bekerja.
"Ketika pulang ke rumah, besoknya pas orang tua korban tidak di rumah, anak ini dianiaya. Tangannya diikat kemudian dilakukan kekerasan, bahkan mulutnya itu ditutup pake wallpaper," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pelaku juga merasa tersinggung dengan ucapan ibunda korban. Sebab sebelumnya, saudara majikannya kehilangan handphone dan pelaku merasa dituduh.
Diketahui, dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, terlihat korban mengenakan kaus warna kuning duduk di atas kasur. Bocah tersebut terlihat menangis terisak. Tangan dan kakinya terikat, yang membuat bocah itu tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
Perempuan yang diduga seorang ART kemudian memarahinya. Tidak lama kemudian, dia membekap wajah bocah tersebut dengan secarik kertas.
Bocah malang itu tampak kesulitan bernapas. Pelaku kemudian melepas kertas itu dan memberikan sedikit lubang pada kertas dengan sebuah gunting, lalu menempelkan kertas itu lagi ke wajah si bocah.
Kasus kekerasan ini terungkap setelah ibunda korban menyebarkan video tersebut di akun Facebooknya. Dalam aku tersebut, ibunda memajang foto pelaku dengan caption 'Tolong tidak mempekerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak, kiranya bapak, ibu, teman, saudara, om, tante dan siapapun yang telah melihat dan membaca dan mendapat info ini kiranya tidak mempekerjakan. Terima kasih'.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan pihaknya menyelidiki kasus itu setelah mengetahui adanya video viral. Video itu sendiri tersebar viral sejak Selasa (7/1).
Atas perbuatannya NV dijerat dengan pasal 44 dan 45 nomor 23 Undang-undang tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP. *
1
Komentar