Wahyu Setiawan Diduga Terima Suap Rp 600 Juta Terkait PAW Caleg PDIP
Komisioner KPU RI Ditangkap KPK
Sehari pasca ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka, Kamis (9/1).
JAKARTA, NusaBali
Tersangka Wahyu Setiawan diduga terima suap Rp 600 juta terkait pergantian antar waktu (PAW) salah satu caleg DPR RI 2019-2024 terpilih dari PDIP yang meninggal dunia. Ada 4 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam OTT Wahyu Setiawan saat hendak terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten ke Bangka Balitung, Rabu (8/1) siang. Dari jumlah itu, 2 orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu iani kini jadi orang kepercayaan Wahyu Setiawan).
Sedangkan 2 tersangka lagi sebagai pemberi suap, masing-masing Harun Masiku (caleg DPR RI dari dari PDIP di Pileg 2019 yang berjuang akan bisa duduk di Se-nayan sdengan status PAW) dan Saeful (pihak swasta). Meski sudah jadi tersangka, namun hingga kemarin caleg Harun Masiku belum ditangkap.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan diduga untuk membantu Harun Masiku dalam PAW caleg DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024, menggantikan Nazarudin Kiemas. Duit suap ini diminta Wahyu untuk dikelola orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF (Agustiani Tio Fridelina, Red), Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dilansir detikcom dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Menurut Lili, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, Rabu lalu. "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," terang Lili. Uang Rp 400 juta merupakan duit yang disiapkan tersangka Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW. Sedangkan penerimaan lainnya terjadi pertengahan Desember 2019, sebesar Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani Tio di salah satu pusat belanja kawasab Jakarta Selatan.
Terungkap, suap ini bermula saat KPU RI menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas, Juli 2019. Kemudian, terjadi lobi ke Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW caleg DPR RI Fraksi PDIP tersebut. Agustiani Tio kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
"ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE (tersangka Saeful) kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR. WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!' Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," papar Lili.
Lili membeberkan, kasus ini bermula Juli 2019 lalu terkait pengajuan gugatan uji materi atas meninggalnya Nazarudin Kiemas. DPP PDIP menunjuk Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin. Konstruksi perkaranya seperti berikut: awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni ajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih PDIP, Nazarudin.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA), 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW bagi caleg yang meninggal. Namun, per 31 Agustus 2019 KPU RI menggelar rapat pleno yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai PAW Nazarudin.
Dua pekan kemudian, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Selanjutnya, pada 23 September 2019 PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Kemudian, tersangka Saeful menghubungi Agustiani Tio dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin. Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku. Hal ini disanggupi sang Komisionetr KPU RI.
Untuk itu, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta. Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan ke Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful. Wahyu saat itu menerima uang dari Agustiani Rp 200 juta.
Kemudian, akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp 150 juta pada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di tangan Saeful, dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan Uang itu masih disimpan Agustiani.
Kemudian, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin di DPR RI. KPU tetap pada keputusan awal. Setelah gagal perjuangkan Harun Masiku di rapat pleno KPU RI, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang. Wahyu berjanji akan mengupayakan kembali agar Harun Masiku menjadi PAW Nazarudin.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, KPK melakukan OTT yang menangkap Komisioner KPU RI tersebut. Tim KPK menemukan uang Rp 400 juta yang ber-ada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.
Sementara itu, KPK meminta tersangka Harun Masiku untuk menyerahkan diri. "KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri. Pihak lain yang terkait dengan perkara ini juga diminta agar bersikap koperatif," pinta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. *
Sedangkan 2 tersangka lagi sebagai pemberi suap, masing-masing Harun Masiku (caleg DPR RI dari dari PDIP di Pileg 2019 yang berjuang akan bisa duduk di Se-nayan sdengan status PAW) dan Saeful (pihak swasta). Meski sudah jadi tersangka, namun hingga kemarin caleg Harun Masiku belum ditangkap.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan diduga untuk membantu Harun Masiku dalam PAW caleg DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024, menggantikan Nazarudin Kiemas. Duit suap ini diminta Wahyu untuk dikelola orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF (Agustiani Tio Fridelina, Red), Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dilansir detikcom dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Menurut Lili, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, Rabu lalu. "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," terang Lili. Uang Rp 400 juta merupakan duit yang disiapkan tersangka Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW. Sedangkan penerimaan lainnya terjadi pertengahan Desember 2019, sebesar Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani Tio di salah satu pusat belanja kawasab Jakarta Selatan.
Terungkap, suap ini bermula saat KPU RI menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas, Juli 2019. Kemudian, terjadi lobi ke Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW caleg DPR RI Fraksi PDIP tersebut. Agustiani Tio kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
"ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE (tersangka Saeful) kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR. WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!' Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta," papar Lili.
Lili membeberkan, kasus ini bermula Juli 2019 lalu terkait pengajuan gugatan uji materi atas meninggalnya Nazarudin Kiemas. DPP PDIP menunjuk Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin. Konstruksi perkaranya seperti berikut: awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni ajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih PDIP, Nazarudin.
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA), 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW bagi caleg yang meninggal. Namun, per 31 Agustus 2019 KPU RI menggelar rapat pleno yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai PAW Nazarudin.
Dua pekan kemudian, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA. Selanjutnya, pada 23 September 2019 PDIP mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Kemudian, tersangka Saeful menghubungi Agustiani Tio dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin. Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku. Hal ini disanggupi sang Komisionetr KPU RI.
Untuk itu, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta. Pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan ke Wahyu melalui Agustiani, Doni, dan Saeful. Wahyu saat itu menerima uang dari Agustiani Rp 200 juta.
Kemudian, akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp 150 juta pada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di tangan Saeful, dibagi menjadi Rp 450 juta pada Agustiani, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan Uang itu masih disimpan Agustiani.
Kemudian, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin di DPR RI. KPU tetap pada keputusan awal. Setelah gagal perjuangkan Harun Masiku di rapat pleno KPU RI, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang. Wahyu berjanji akan mengupayakan kembali agar Harun Masiku menjadi PAW Nazarudin.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, KPK melakukan OTT yang menangkap Komisioner KPU RI tersebut. Tim KPK menemukan uang Rp 400 juta yang ber-ada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.
Sementara itu, KPK meminta tersangka Harun Masiku untuk menyerahkan diri. "KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri. Pihak lain yang terkait dengan perkara ini juga diminta agar bersikap koperatif," pinta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. *
1
Komentar