Buang Sampah ke Saluran Irigasi, Wajib Haturkan Prayascita
Krama Subak Sidembunut menggelar gotong royong bersihkan sampah di saluran irigasi, Banjar Sidembunut, Kecamatan Cempaga, Bangli, Kamis (9/1).
BANGLI, NusaBali
Saluran irigasi itu dipenuhi tumpukan sampah plastik, bahkan ada bangkai hewan. Mencegah aksi buang sampah sembarangan, krama subak buat kesepakatan, bagi yang ketahuan buang sampah di saluran irigasi akan didenda. Pembuang sampah juga diwajibkan haturkan banten prayascita di Pura Masceti.
Kelian Gede Subak Sidembunut, Jro Mangku Duungan, mengatakan selama ini krama diresahkan dengan banyaknya sampah yang menumpuk di saluran irigasi. Sampah-sampah tersebut mulai dari dahan pohon, sampah plastik, dan bangkai hewan. “Bangkai hewan berupa babi, ayam hingga bangkai anjing. Bau busuk dari bangkai tersebut sangat mengganggu,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi itu, krama subak menggelar paruman dan menyepakati memberlakukan denda. Bagi yang ketahuan membuang sampah di saluran irigasi akan didenda sebesar Rp 5 ribu dikalikan jumlah krama subak. Selain denda uang juga diwajibkan menghaturkan banten prayascita di Pura Masceti. “Ini salah satu upaya kami agar tidak ada lagi yang membuang sampah di saluran irigasi. Kesepakatan ini baru berlaku di internal krama subak,” jelasnya.
Kelian Subak akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk tanggulangi sampah. Nantinya seluruh krama subak di empat tempek akan diarahkan untuk melakukan pembersihan di wilayahnya masing-masing. Subak Gede Sidembunut terdiri dari empat tempek yakni tempek Tegalalang, Anyar, Palak, dan Munggu dengan jumlah krama 150 krama subak. *esa
Kelian Gede Subak Sidembunut, Jro Mangku Duungan, mengatakan selama ini krama diresahkan dengan banyaknya sampah yang menumpuk di saluran irigasi. Sampah-sampah tersebut mulai dari dahan pohon, sampah plastik, dan bangkai hewan. “Bangkai hewan berupa babi, ayam hingga bangkai anjing. Bau busuk dari bangkai tersebut sangat mengganggu,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi itu, krama subak menggelar paruman dan menyepakati memberlakukan denda. Bagi yang ketahuan membuang sampah di saluran irigasi akan didenda sebesar Rp 5 ribu dikalikan jumlah krama subak. Selain denda uang juga diwajibkan menghaturkan banten prayascita di Pura Masceti. “Ini salah satu upaya kami agar tidak ada lagi yang membuang sampah di saluran irigasi. Kesepakatan ini baru berlaku di internal krama subak,” jelasnya.
Kelian Subak akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk tanggulangi sampah. Nantinya seluruh krama subak di empat tempek akan diarahkan untuk melakukan pembersihan di wilayahnya masing-masing. Subak Gede Sidembunut terdiri dari empat tempek yakni tempek Tegalalang, Anyar, Palak, dan Munggu dengan jumlah krama 150 krama subak. *esa
Komentar