nusabali

Tak Kantongi Izin, Hotel dan Spa di Kelurahan Benoa Dipanggil Satpol PP

  • www.nusabali.com-tak-kantongi-izin-hotel-dan-spa-di-kelurahan-benoa-dipanggil-satpol-pp

Empat orang pemilik akomodasi wisata yang ada di wilayah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dipanggil petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada Kamis (9/1).

MANGUPURA, NusaBali

Keempat akomodasi wisata tersebut terindikasi tidak mengantongi izin operasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I GAK Suryanegara, menerangkan pemanggilan keempat owner akomodasi wisata yakni hotel dan spa itu dilakukan pada Kamis (9/1) siang. Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut temuan timnya yang menggelar operasi awal tahun 2020 lalu. “Memang benar hari ini (kemarin) kami panggil empat pemilik akomodasi pariwisata yang didapat tak melengkapi izin saat kami menggelar sidak beberapa hari lalu. Mereka dipanggil terkait izin usaha mereka,” kata Suryanegara, Kamis (9/1) siang.

Diakuinya, keempat akomodasi wisata yang tak memiliki izin berlokasi di wilayah Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Dari beberapa perizinan yang dimiliki, ada salah satu yang mati atau mengalami perubahan. “Jadi empat akomodasi pariwisata ini kami temukan izinnya diubah, namun hingga kini belum selesai. Ada juga izin operasionalnya mati, namun tak diurus. Makanya hari ini (Kamis kemarin) dipanggil,” imbuh Suryanegara.

Terkait empat akomodasi yang ditemukan bermasalah, pihak manajemen mengaku akan melengkapi semua kekurangan. Meski demikian, pihaknya akan tetap memberi waktu untuk melengkapi perizinan dengan jangka waktu dan juga seusai SOP yang ada. Pun terkait aktivitas usaha, selama izin belum keluar, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan sementara.

“Sesuai SOP ada kriteria yakni memberikan teguran I dengan tenggang waktu tujuh hari. Jika tidak ditanggapi dilayangkan teguran II yang juga berjangka waktu tujuh hari. Jika tak juga ditanggapi, maka dilayangkan teguran III dengan jangka waktu tiga hari. Apabila selama tiga hari tidak ada niat baiknya (mengurus izin, Red) maka kami ajukan ke sidang yustisi untuk membuat keputusan guna menyegel tempat usaha yang bermasalah,” ujarnya.

Suryanegara menyebut akan terus melakukan pemeriksaan terhadap ribuan akomodasi pariwisata di Badung. Dalam catatan, ada 8 ribu lebih akomodasi pariwisata. “Data ini kami dapat dari desa. Jadi 2020 ini kami akan cek semua akomodasi pariwisata yang ada di Badung,” tuturnya. *dar

Komentar